Minggu, 17 Mei 2015

JAM KERJA

pagi pulang sore, sore pulang malam, malam pulang pagi, ya… kesehariann ini pada umumnya dirasaka oleh para kaum pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan. Tapi pernahkah anda tau berapa durasi jam kerja anda dalam sehari?

Jam kerja itu apa?

Jam kerja ialah waktu yang telah di atur untuk bekerja Untuk pekerja/buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam
2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur..
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Jam kerja lembur itu apa?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Lalu cara menghitung upah lembur bagaimana ?

Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;

1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam  adalah 1/ 173 x upah sebulan

Darimana  1/173 ?  perhitungannya sebagai berikut:

Keterangan

Nilai
Jenis
Jumlah jam kerja dalam satu minggu

40
Jam
Jumlah minggu dalam satu tahun

52
Minggu 
Jumlah bulan dalam satu tahun

12
Bulan
Jumlah minggu dalam satu bulan

52 : 12 = 4 1/3
Minggu
Jumlah jam kerja dalam satu bulan

40 X 4 1/3 = 173 1/3
Jam
Jumlah upah dalam satu jam

1/173 X upah sebulan
Rupiah


Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1.      Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2.       Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3.      Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.

Misalkan dalam satu hari kita kerja lembur 1 jam selama satu minggu dan hari kerja kita adalah 5 hari kerja selama satu minggu sedangkan gaji kita satu bulan ialah Rp 4000.000
Maka perhitungannya untuk mencari jumlah jam adalah 1 jam X 5 ( jumlah hari lembur)  X 1,5 (lemburan ke jam 1) = 7,5

Dan perhitungan untuk mencari jumlah besaran upah perjam  adalah 1/173 X 4000.000 =
Rp 23.122
Sedangkan untuk mencari jumlah upah lembur selama satu minggu adalah 7,5 X Rp 23.122 =
Rp 173415     

Nah kalau kerja shift?

Pengaturan  kerja shift diatur dalam UU no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yang diatur sebagai berikut :
  • Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
  • Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).
Dalam pelaksanaanya, terdapat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus dan dilaksanakan dalam pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.
Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor   Pol.Kep/04/V/1989.
 Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
Kerja Shift berlaku untuk semua pekerja/buruh?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 dan yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00) selama ia tidak hamil. 
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi jika memperkerjakan pekerja/buruhperempuan pada sift malam sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

-       Memberikan makanan dan minuman bergizi

Makanan dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.

-       Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.

Mengenai Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lihat Selengkapnya...

Sabtu, 16 Mei 2015

ANCAMAN MEA MOMENTUM BANGKITNYA GERAKAN BURUH ASEAN



Oleh: Rachmi Hertanti
Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa memberi kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang ‘apa itu MEA’.
Indonesia akan segera menyongsong kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada Desember 2015. Namun, hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu MEA, termasuk dampak bila MEA dilaksanakan. Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa diberikan kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang MEA.
Pembentukan MEA

Inisiatif pembentukan integrasi ASEAN sebenarnya telah muncul pada 1997. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.


klik gambar untuk
melanjutkan membaca






Lihat Selengkapnya...

TATACARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

Lihat Selengkapnya...

DASAR HUKUM SERIKAT PEKERJA/BURUH

Lihat Selengkapnya...

Jumat, 15 Mei 2015

Jakarta –Partai Buruh kini telah menjadi perbincangan serius bagi sejumlah organisasi buruh. Meski demikian, munculnya wacana pembentukan partai tersebut belum menjadi kebutuhan bersama lantaran masih menuai kontroversi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Santoso, pada saat diskusi serius santai bertema “Mau Dibawa Kemana Gerakan Buruh?” di lembaga KITA Institute di Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Santoso mengakui, bahwa buruh memang butuh sebuah alat yang lebih besar untuk menyatukan serikat-serikat yang ada agar dapat bersatu memperjuangkan nasib buruh secara bersamaan. Meski begitu, Santoso tidak ingin bila partai buruh sama dengan partai politik lainnya.
Lihat Selengkapnya...

MAY DAY 2015 FPBI



Lihat Selengkapnya...

Senin, 11 Mei 2015

Pengusaha Amerika dan Korea Tidak Mematuhi Hukum Republik Indonesia


PERS REALES
Perselisihan hubungan industrial terus terjadi, padahal hak-hak normative meskipun masih sangat minimalis sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan beberapa peraturan turunannya. Sehingga harmonisasi industry yang sering dikumandangkan oleh penguasa dan pengusaha tidak terjadi sebagai akibat pelanggaran hukum ketenagkerjaan.
Akibatnya, lagi-lagi
Lihat Selengkapnya...

STUDY KASUS PERJUANGAN PTP.FPBI.PT SC JHONSON & SON INDONESIA

Setahun sampai belasan tahun buruh setiap harinya melakukan aktivitas rutin mereka bekerja berdasarkan jam dan shift kerja yang memang telah ditentukan. Berangkat pagi pulang sore, berangkat sore pulang malam, berangkat malam pulang pagi begitu seterusnya. Aktivitas tersebut terjadwal, tertuang dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan oleh para buruh karena jika tidak dipatuhi segala bentuk sanksi sudah menunggu tidak terkecuali sanksi dikeluarkand ari perusahaan.
Bertahun-tahun
Lihat Selengkapnya...

Jumat, 01 Mei 2015

PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI) PADA MAY DAY 2015

PERNYATAAN SIKAP POLITIK
Persatuan Buruh Indonesia Bersama Massa Rakyat
Membangun Alat Politik Melawan Pasar Bebas
Dampak dari krisis ekonomi global masih menjadi faktor melambatnya pertumbuhan ekonomi dan melahirkan kesenjangan sosial. Krisis ekonomi global tidak lain adalah krisis kapitalisme. Filosofi dari kapitalisme adalah kebebasan dan persaingan. Dasar filosofi tersebutlah yang mengerakan praktik monopoli. Persaingan untuk memonopoli, kemudian didalamnya memunculkan kontadiksi-kontradiksi yang tidak bisa dihindari, sehingga kapitalis saling berlomba dalam mengakumulasikan modal sebanyak-banyaknya. Akibat perlombaan tersebut, rakyat semakin tereksploitasi dan menderita, akhirnya pada titik tertentu daya beli masyarakat menurun dan industri mengalami over produksi.
Namun praktik penyelamatan krisis kapitalisme oleh pemerintahan borjuasi dengan melakukan, pertama, meminta bantuan (utang) kepada lembaga keuangan internasional seperti IMF dan World Bank. Kedua, memberikan dana stimulus atau dana talangan kepada industri ataupun perbankan yang bangkrut. Ketiga, pemerintah borjuasi melakukan pengetatan-pengetan anggaran sebagai langkah penghematan anggaran. Dari langkah penyelamatan krisis tersebut telah mengorbankan kehidupan rakyat –artinya, rakyatlah yang menanggung penderitaannya dari langkah-langkah penyelamatan krisis kapitalisme tersebut.
Krisis Ekonomi dan Jalan Penindasan Kapitalisme
Skema lain dalam penyelesaian krisis
Lihat Selengkapnya...

MAY DAY CIANJUR 2015

Tepat pada tanggal 1 mei 2015 Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kabupaten Cianjur mengelar perayaan hari buruh sedunia (May Day) dengan aksi massa yang berpusat di bundaran tugu Ngaos, Mamaos dan Maenpo, Jalan KH. Abdullah bin Nuh.
Dalam May Day 2015 FPBI mengusung tema "PERSATUAN BURUH INDONESIA BERSAMA MASSA RAKYAT MEMBANGUN ALAT POLITIK MELAWAN PASAR BEBAS" sebagai alat pertahanan kaum buruh menghadapi pasar bebas yang mana dalam hal ini kaum buruh yang sangat rentan terkena imbas dari pasar bebas. Sedangkan yang menjadi tuntutan FPBI Kabupaten Cianjur adalah: 
  1. Tolak pasar bebas (MEA)
  2. Tolak peninjauan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali
  4. Hapus sitem kerja kontrak dan outsorching
  5. Buat Undang-undang perlindungan buruh
  6. Berikan subsidi yang sebesar besarnya bagi rakyat
  7. Pendidikan, Kesehatan dan Pemukiman gratis dan berkualitas
  8. Demokrasi seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
  9. Stop Union busting dan PHK massal
10. Cabut perda jabar No 6 tahun 2014 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan
11. Bupati cianjur segera buat perda tentang perlidungan buruh

Selain tuntutan tuntutan itu, menyoroti tentang kenaikan UMK cianjur yang begitu rendah  padahal kebutuhan antara Kabupaten Cianjur dan sekitar seperti sukabumi, bekasi,bogor maupun dengan jakarta tidak jauh berbeda mengindikasikan bahwa telah terjadi politik upah murah dikabupaten cianjur, mengingat cianjur pada masa ini merangsak menjadi basis produksi indrustri yang dahulunya berbasis agraris dan pariwisata.
Sangat masuk akal ketika upah buruh dan kesadaran buruh akan haknya masih rendah menjadi daya tarik tersendiri untuk menarik kaum modal mengexploitasi buruh-buruh di Kabupaten Cianjur.
Dan dalam perjalannya aksi ini merupakan aksi massa pertama di Kabupaten Cianjur dalam rangka May Day. 

Lihat Selengkapnya...

Senin, 06 April 2015

Upah layak Nasional jawaban atas politik upah murah.

A.     Mitos-mitos tentang upah

Mitos 1: Upah adalah Harga Keringat Buruh

Pengertian yang banyak diterima umum mengenai upah adalah bahwa “upah” merupakan imbalan dari kerja yang diberikan buruh pada pengusaha. Dengan kata lain, pengusaha “membeli” kerja buruh. Namun argumen yang masuk akal ini dan bersahaja ini sesungguhnya mengandung banyak kesalahan dan akibat-akibat yang merugikan kelas pekerja.

Mari kita lihat dulu kesalahan-kesalahan mendasar dalam argumen ini. Pertama, kerja bukanlah komoditi (barang dagangan) seperti yang biasa kita kenal. Baiklah bila kita menganggap bahwa kita “menjual” kerja kita. Namun, demikian kerja itu kita berikan pada pengusaha di tengah jam-jam panjang proses produksi yang melelahkan, kerja itu diserap dan diubah oleh proses produksi itu menjadi sebuah tambahan nilai pada produk yang dihasilkan. Dengan begitu, kita menjual sesuatu yang memberi tambahan kekayaan pada majikan kita.

Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, tentunya ia akan membayar sebesar nilai yang kita hasilkan dalam proses produksi. Jika kita mau ambil kesejajaran dengan agak menyederhanakan persoalan, kita bisa membandingkan proses pembentukan harga ini dengan harga benda-benda aji yang konon dapat memberi kekayaan pada pemiliknya. Sebuah keris yang disebut bertuah dapat dihargai jutaan, bahkan puluhan dan ratusan juta rupiah. Itu karena si pembeli berkeyakinan bahwa besi aji itu dapat memberinya kekayaan. Namun, buruh (yang sudah pasti akan memberi kekayaan pada pengusaha) tidaklah dibayar puluhan juta rupiah – melainkan pada tingkat upah minimum. Kesimpulannya, sama sekali tidak benar bahwa pengusaha membeli “kerja” buruhnya melainkan membeli tenaganya untuk digunakan menghasilkan nilai tambah (nilai lebih)
Lihat Selengkapnya...

SIAPA ITU BURUH?

Buruh adalah tulang punggung perusahaan, tanpa buruh pabrik-pabrik hanya jadi gedung-gedung tak berguna dan mesin-mesin akan menjadi rongsokan yang tak bisa menghasilkan uang.

Dalam satu hari buruh memproduksi barang yang harganya sampai jutaan rupiah, tetapi sampai saat ini kehidupan kaum buruh masih jauh dari sejahtera, terkadang buruh bekerja tanpa mengetahui apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga banyak hak-hak buruh yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dikebiri oleh perusahaan, contoh hak-hak buruh seperti : Hak mendapatkan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti menikah, dan cuti lainnya sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 77 sampai pasal 85;

Disamping itu ternyata upah buruh masih jauh dari layak, meskipun pemerintah telah menetapkan upah UMK untuk setiap daerah tetapi faktanya ternyata buruh masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Tahukah anda kalau upah UMK hanya untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau satu tahun pas ?
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 92  menyebutkan :

Ayat (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
   jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Ayat (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan  
   kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ayat (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  diatur dengan Keputusan Menteri.

Peraturan mentri tenga kerja No 01 tahun 1999 tentang upah minimum pasal 14 menyebutkan :

Ayat (1) Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah
  diberikan  oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.

Ayat (2) Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari
  1(satun) tatun.

Ayat (3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,
 dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

dengan kata lain berdasarkan fakta hukum diatas seharusnya pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun upahnya harus diatas UMK yang berlaku. Apakah di tempat anda bekerja sudah di terapkan stuktur dan skala upah ??

selain itu yang menjadi persoalan kaum buruh saat ini secara nasional adalah mengenai status hubungan kerja, status kerja menjadi persoalan yang sangat penting bagi buruh untuk mendapatkan kepastian kerja, akan tetapi lagi-lagi pengusaha memperlakukan buruhnya semena-mena yaitu dengan cara tidak diberikannya kepastian kerja. Padahal dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat 2 menyebutkan : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap” dengan kata lain pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus, maka tidak dibenarkan kepada perusahaan tersebut menggunakan system kerja kontrak. Lalu yang menjadi pertanyaan kita semua adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus itu jenis pekerjaan seperti apa ?

berdasarkan KepMen No. 233 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus Pasal 3 huruf k, menyatakan:  “Pekerjaan - pekerjaan yang apabila dihentikan akan menggangu proses produksi, merusak bahan, dan terus pemeliharaan/perbaikan alat produksi.”
Jadi intinya jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus adalah jenis pekerjaan apabila salah satu bagian itu di hilangkan maka akan mengakibatkan kegagalan dalam proses produksi contoh seperti :

Dalam pembuatan meja kalau kita pecah terdapat beberapa bagian seperti :
Raw Matrial → tukang serut → bagian potong papan → tukang paku → tukang cat → gudang (FG) → Deliveri = Meja siap pakai

Kalau kita perhatikan dari beberapa bagian diatas apabila salah satu bagian diatas tidak ada apakah meja tersebut bisa dipakai/terjual ke customers ? tentu jawabnya tidak, maka rangkaian proses produksi diatas adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus sesuai UUK No. 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2 Jo KepMen 233 tahun 2003 pasal 3 hurup K

Setelah kita mengetahui apa yang menjadi hak kita sebagai buruh apakah kita akan merebut kembali apa yang seharusnya menjadi hak kita ? jawabannya kembali kepada diri anda masing-masing.
mungkin dari beberapa kawan-kawan buruh sudah mengetahui mengenai hal tersebut, akan tetapi mereka bingung bagaimana cara untuk memperjuangkannya ?
untuk lebih jelas bisa berkonsultasi dengan kami tanpa dipungut biaya Gratis 100%

Contact Person : Gan-gan Solehudin (081318878511)                                  
Lihat Selengkapnya...

10 PEDOMAN MORAL


BURUH REVOLUSIONER

1. KEDALAM : Jujur, terus-terang, menguasakan pikiran (rasionalitas) diatas perasaan.
2. KELUAR : Berdisiplin, bersatu, menyimpan rahasia serikat/organisasi dan Kawan terhadap pihak luar dan lawan.
3. MEMILIKI RASA TANGGUNG JAWAB YANG PENUH TERHADAP TUGAS YANG SUDAH DIAMANATKAN OLEH SERIKAT/ORGANISASI.
4. Mempunyai inisiatif (kegiatan-ichtiar) dan selalu mencari usaha dan jalan/cara baru, untuk mengatasi – menguasai segala persoalan, secara tertib berorganisasi dalam brbagai keadaan.
5. Rajin belajar bersama dan mendidik diri sendiri, menjadi contoh-tauladan untuk kawan, rakyat dan masyarakat sekeliling.
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 18 Maret 2015

ANDA BEKERJA? TAPI KONTRAK APA TETAP YA….???

Mungkin bagi sebagian orang yang bekerja di perusahaan sering mempertanyakan status kerjanya tapi hanya dalam lubuk hati atau sesama kawan, ingin menanyakan ke atasan yang jadi jawaban kebanyakan pemecatan.

Mari cari tau statusmu????

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kata lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT (Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan : 

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
 
a. jangka waktu; atau 
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Yang perlu diketahui oleh teman-teman adalah bahwa PKWT (kontrak) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Lihat Selengkapnya...

Sabtu, 07 Maret 2015

PERNYATAAN SIKAP AKSI BERSAMA KOMITE PERJUANGAN RAKYAT (SMI, FPBI, KPOP, SPKAJ, PPI)


Hari Perempuan Sedunia, atau yang sering dikenal dengan sebutan International Women’s Day bertepatan pada tanggal 8 Maret bukan sebuah hari biasa yang hanya sekedar membicarakan tentang KESETARAAN. Berdekatan dengan tanggal ini, kita akan mengulang lagi ingatan kita pada sejarah bahwa International Women’s Day lahir terkait dengan adanya perubahan besar dalam corak produksi di Dunia, Era munculnya banyak industri dalam tatanan kapitalisme menjadi salah satu pemicu meledaknya kemarahan para perempuan atas penindasan terhadap buruh perempuan di pabrik-pabrik. Dimana sudah menjadi watak para pemilik pengusaha / pemodal untuk terus mengakumulasi keuntungan yang didapatkan dari tenaga-tenaga produktif yang tidak lain adalah buruh
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 04 Maret 2015

KEMENANGAN HUKUM BURUH PT. EUNGSUNG

Cikarang (SPB 4/3/2015). Dalam proses yang bisa dibilang cukup lama,buruh PT Eunsung melakukan perjuangan hak melalui proses hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang ketenagakerjaan.
Dalam proses yang cukup panjang tersebut kembali buruh membuktikan bahwa buruh yang menuntut hak sesuai dengan hukum yang berlaku tidak lebih dari itu bisa melakukan perjuangan dan pembelaan hak atas nama hukum.
Hal ini dibuktikan dengan kemenangan hukum buruh PT EUNSUNG yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), mulai dari kemenangan anjuran, PHI sampai keputusan terakhir di Mahkamah Agung.
Hal itu dibenarkan oleh koordinator Advokasi PP FPBI Gan Gan Sholehudin, bahwa benar buruh PT
Lihat Selengkapnya...

Senin, 02 Maret 2015

PELAPORAN UNION BUSTING UU 21 TAHUN 2000 oleh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia

Tanda Bukti Lapor Union Busting
Pelanggaran UU 21 Tahun 2000
Pelaporan ini dilatar belakangi karena PHK  sepihak yang di lakuakan oleh management PT.dalim fideta kornesia terhadap pengurus serikat PTP FPBI PT.Dalim Fideta Kornesia yang baru saja berdiri.
Masalah ini berawal ketika ketua Serikat Pekerja/Buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta kornesia bermaksud mendaftarakan pencatatan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi (DINSOSNAKER) Kab Cianjur pada tanggal 23 Oktober 2014 pagi, lalu pada sore harinya ketua serikat di hubungi oleh pihak management untuk menghadap ke PT. Dalim Fideta Kornesia Rawabango Cianjur tetapi menolak lanjut pihak management memaksa untuk bertemu dengan maksud akan mendatangi kediaman ketua serikat PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia akan tetapi di tolak. Dengan sangat terpaksa akhirnya pertemuan terjadi di PT. Dalim Fideta Kornesia Cabang Warungkondang Cianjur.
Pertemuan yang berlangsung sekitar jam 4 sampai magrib antara pihak management yang diwakili oleh R (selaku HRD) dan I.W (yang mengaku legal konsultan) dan pengurus serikat pekerja/buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia membahas
Lihat Selengkapnya...