Senin, 11 Mei 2015

Pengusaha Amerika dan Korea Tidak Mematuhi Hukum Republik Indonesia


PERS REALES
Perselisihan hubungan industrial terus terjadi, padahal hak-hak normative meskipun masih sangat minimalis sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan beberapa peraturan turunannya. Sehingga harmonisasi industry yang sering dikumandangkan oleh penguasa dan pengusaha tidak terjadi sebagai akibat pelanggaran hukum ketenagkerjaan.
Akibatnya, lagi-lagi
buruh/pekerja yang bekerja PT. Sc Johnson&Son Indonesia dan PT. Dodo Activewer, menjadi korban selama bertahun-tahun. 
Perusahaan PT Johnson adalah salah satu perusahaan yang dimilliki oleh investor Amerika Serikat yang berlokasi di jl. pulo lentut no 16 kawasan Pulogadung Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1975, adalah perusahaan yang melakukan aktivitas produksi pembuatan berbagai jenis product kebutuhan masyarakat diantaranya; air care, home danspesialities cleaner, pest c
ontrol dan aoutomotive.
Belasan tahun buruh/pekerja yang bekerja di PT Sc Johnson tidak mendapatkan kepastian kerja dan tetap menjadi pekerja borongan yang disalurkan melalui PT Indopsiko. Selain status kerja sebagai borongan, buruh juga tidak mendapatkan hak normative lainnya seperti; tidak mendapatkan hak cuti, jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak bertanggungjawab dan masih banyak hak-hak normatif lainnya yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Sebanyak 150 orang (Anggota FPBI) membentuk serikat buruh/serikat pekerja dan menuntut hak-hak normative, mulai dari cara-cara kekeluargaan, mekanisme bipartite sampai dengan menggunakan hak mogoknya. Akan tetapi, pihak perusahaan melalui manajemennya melakukan tindakan balasan dalam bentuk meminta pembatalan surat pencatatan ke dinas tenagakerja Jakarta timur. 

Dan anehnya pemerintah dinas tenagakerja Jakarta timur merespon cepat dengan mengeluarkan surat pembatalan bukti pencatatan serikat buruh yang sudah dikeluarkan sebelumnya (ada apa???). Sementara ketika buruh/pekerja meminta untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, suku dinas tenagakerja Jakarta timur tidak merespon cepat bahkan tidak bertindak apapun kecuali menawarkan solusi mediasi dengan membiarkan pelanggaran hukum ketenagkerjaan yang bertahun-tahun sudah dilanggar oleh pengusaha-Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.
Tindakan balasan manajemen terus dilakukan yaitu perusahaan bersama security dan ratusan kepolisian melarang anggota FPBI untuk bekerja dan pihak perusahaan menggantikannya dengan tanagakerja baru yang berstatus borongan dari penyalur tenagakerja yang sama. Pelarangan bekerja yang dilakukan oleh perusahaan mengakibatkan buruh/pekerja tidak menerima upah lagi setiap bulannya.
Di perusahaan yang lain, PT Dodo Activewer berlokasi di jl. Rawa buaran blok s-24 kawasan industry pulogadung Jakarta timur. Investor dari korea ini memproduksi baju renang dengan mempekerjakan buruh + 750 orang.
Dari awal PT Dodo Activewer tidak pernah memberikan perjanjian kerja kepada buruhnya, Sehingga hubungan kerja perusahaan dengan buruhnya tidak jelas selama bertahun-tahun. Sampai saat ini perjanjian kerja yang diketahui oleh buruhnya bekerja sebagai buruh/pekerja kontrak, dan tidak pernah ada perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT walaupun buruh/pekerjanya bekerja dibagian inti produksi (core bisnis) yang notabenenya tidak boleh menggunakan buruh/pekerja berstatus kontrak.
Ironisnya, hak cuti hamil bagi ibu yang mau melahirkan dipaksa bekerja dan disuruh keluar dari perusahaan, setelah itu boleh bekerja kembali dengan membawa lamaran baru. Belum lagi masalah lembur, masalah upah dll sebagainya.
Berdasarkan situasi tersebut, kami buruh PT Sc. Johnson&Son Indonesia dan Buruh/pekerja PT Dodo Activewer yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menuntut kepada pemerintah untuk segera;1. Dinas Provinsi DKI Jakarta melakukan sidak di PT Sc Johnson&Son Indonesia dan PT Dodo Activewer.
2. Mempekerjakan kembali semua buruh/pekerja sebagai satus pekerja tetap (PKWTT).
Jakarta, 12 Mei 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar