Tampilkan postingan dengan label PERJUANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERJUANGAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Agustus 2016

DI PIDANAKAN BURUHNYA, PENGUSAHA TESKTILE JADI BURONAN


Jakarta – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mencekal Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory Hendry Kumulia agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ini menyusul aksi unjuk rasa Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 7 April 2016.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Di sisilain  Khotiah yang merupakan salah satu buruh yang mempidanakan Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory  menceritakan pengalamanya dengan suara yang kerap kali bergetar dan berlinang air mata Dia dan kawan2 di serikatnya berhasil membawa pemilik pabrik tempatnya bekerja menjadi terpidana hukuman penjara satu tahun. Perlawanannya telah melampaui sekedar perkara benar dan salah di mata hukum. Khotiah dan kawan2nya, dengan keberanian telah menunjukan bahwa kekuasaan bernama rejim pabrik itu ternyata bs ditundukan sepenuhnya. Buruh berhasil mempidanakan majikannya!
Pabrik pembuat kaos kaki yg telah berdiri sejak 1955 itu diduduki selama tiga tahun sejak 2011 sampai 2014. Asetnya mereka kuasai. Rumah pemiliknya di sebuah kompleks perumahan mewah digedor Khotiah dan kawan2nya yg sedang menjalankan puasa. Kantor pengacara pengusaha mereka grebek. Gedung2 pengadilan sejak PHI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, selalu mereka penuhsesaki. Selama itu mereka bertahan dgn segala yg bs dilakukan. Menjadi buruh lepas pabrik pembuat mainan balon, mengumpulkan botol air mineral bekas, kerja serabutan di berbagai konveksi. Melangsungkan pendudukan pabrik dan proses hukum berbelit2, selama tiga kali lebaran bagi Khotiah dan seratus dua puluh kawannya yg rata2 adalah perantau, tentu bukan hal mudah.
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.

BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%

Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
             : https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Lihat Selengkapnya...

Kamis, 03 September 2015

HATI-HATI TINDAKAN PHK DENGAN KEDOK EFISIENSI DAN MERUGI

Study Kasus : PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana

PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun, PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.

Pada tanggal 30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp. 3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164 orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp. 1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian, walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik (Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah. Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen, setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September 2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49 orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat (Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49 orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap; pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014 yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT, dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak 49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu, berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 24 Juni 2015

Pernyataan Sikap KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI)

"Mengecam Keras Tindakan Brutal Ormas Pemuda Pancasila dan Tindakan Pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi kekerasan Ormas PP kepada Massa Aksi FSPASI"

kembali lagi aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan Ormas PP terhadap aksi-aksi serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif. kali ini kelompok Reaksioner ini telah melakukan serangan terhadap Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh FSPASI-PT VOKSEL ELECTRIC di jln raya narogong KM 16 desa Limusnunggal kec. Cilengsi Kab. Bogor Jawa Barat.Masih belum hilang dalam ingatan kita pada saat mogok nasional 2013 beberapa tahun yang lalu sejumlah kelompok Reaksioner yang mengatas namakan Ormas telah melakukan penyerangan, pemukulan bahkan pembantaian terhadap anggota serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah. tidak sedikit kawan-kawan buruh yang menjadi korban kebiadapan kelompok Reaksioner ini, sedikitnya 17 anggota FSPMI dan 1 anggota FPBI kab. Bekasi mengalami luka-luka dan 3 diantaranya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan medis secara serius.

yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
lalu dimana posisi kepolisian sebagai lembaga/institusi yang seharusnya melakukan pengamanan pada saat terjadinya tindakan tersebut ?
Bung Helmi Yadi sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI Bekasi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ormas2 reaksioner itu tidak serta merta bergerak atas dasar kehendak ormas itu sendiri, melainkan bergerak atas dasar intruksi/perintah dari aktor2 dibelakang layar. di duga aktor2 itu adalah pengusaha itu sendiri yang mendapat persetujuan dr pihak keamanan setempat. (situasinya persis ketika sejumlah ormas yang mengatas namakan warga bekasi bergerak melakukan penggrebekan terhadap serikat buruh di PT. SAMSUNG pada tahun 2012 lalu).
Situasi hari ini memang bukan situasi yang menguntungkan bagi kaum buruh indonesia, di satu sisi buruh indonesia sedang dihantam gelombang PHK besar-besaran atas dampak dari semakin merosotnya ekonomi makro secara global yang mengakibatkan dibeberapa perusahaan harus melakukan efisiensi terhadap buruhnya dan disisi yang lain ketika kaum buruh melakukan perjuangan meskipun bersifat normatif, langsung dihadapkan dengan tindakan represif baik dari pihak kepolisian maupun milisi reaksioner yang mengatas namakan Ormas.
Bung Ilham Syah berpandangan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap persoalan perburuhan yang terjadi republik ini. "Mau jadi apa bangsa ini, jika pemerintahnya tidak lagi melakukan perlindungan terhadap buruh yang merupakan rakyatnya sendiri" coba lihat itu, mayoritas yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengusaha2 asal korea, cina dan eropa. yang berarti pengusaha asing telah berani mengangkangi Konstitusi negara kita, tapi kok malah buruhnya yang direpresif..? "pungkasnya"...
Tidak ada cara lain lagi bagi gerakan buruh hari ini untuk terus melakukan konsolidasi untuk membangun PERSATUAN dan PERJUANGAN melawan penindasan, tidak lagi kita kaum buruh indonesia bisa berharap kepada Elit-Elit politik Busuk yang hari ini berkuasa. saatnya kaum buruh indonesia membangun kekuatannya sendiri.
Oleh karena itu, kami Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan brutal Ormas PP terhadap aksi masa Buruh FSPASI-PT. VOKSEL ELECTRIC.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tragedi pemukulan yang dilakukan oleh Ormas PP dan segera mengusut tuntas sampai pelaku pemukulan ditangkap.
3. Mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Kawan-Kawan FSPASI sampai tuntutannya terpenuhi.
4. Menyerukan kepada seluruh serikat/federasi/konfederasi buruh untuk melakukan solidaritas terhadap aksi-aksi buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif.
Hidup Buruh..Hidup Buruh..Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera...!!!
Hormat Kami,
Jakarta, 24 Juni 2015

Pimpinan Kolektif
KP-KPBI (085710372721)
Lihat Selengkapnya...

Jumat, 15 Mei 2015

Jakarta –Partai Buruh kini telah menjadi perbincangan serius bagi sejumlah organisasi buruh. Meski demikian, munculnya wacana pembentukan partai tersebut belum menjadi kebutuhan bersama lantaran masih menuai kontroversi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Santoso, pada saat diskusi serius santai bertema “Mau Dibawa Kemana Gerakan Buruh?” di lembaga KITA Institute di Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Santoso mengakui, bahwa buruh memang butuh sebuah alat yang lebih besar untuk menyatukan serikat-serikat yang ada agar dapat bersatu memperjuangkan nasib buruh secara bersamaan. Meski begitu, Santoso tidak ingin bila partai buruh sama dengan partai politik lainnya.
Lihat Selengkapnya...

Senin, 11 Mei 2015

Pengusaha Amerika dan Korea Tidak Mematuhi Hukum Republik Indonesia


PERS REALES
Perselisihan hubungan industrial terus terjadi, padahal hak-hak normative meskipun masih sangat minimalis sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan beberapa peraturan turunannya. Sehingga harmonisasi industry yang sering dikumandangkan oleh penguasa dan pengusaha tidak terjadi sebagai akibat pelanggaran hukum ketenagkerjaan.
Akibatnya, lagi-lagi
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 04 Maret 2015

KEMENANGAN HUKUM BURUH PT. EUNGSUNG

Cikarang (SPB 4/3/2015). Dalam proses yang bisa dibilang cukup lama,buruh PT Eunsung melakukan perjuangan hak melalui proses hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang ketenagakerjaan.
Dalam proses yang cukup panjang tersebut kembali buruh membuktikan bahwa buruh yang menuntut hak sesuai dengan hukum yang berlaku tidak lebih dari itu bisa melakukan perjuangan dan pembelaan hak atas nama hukum.
Hal ini dibuktikan dengan kemenangan hukum buruh PT EUNSUNG yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), mulai dari kemenangan anjuran, PHI sampai keputusan terakhir di Mahkamah Agung.
Hal itu dibenarkan oleh koordinator Advokasi PP FPBI Gan Gan Sholehudin, bahwa benar buruh PT
Lihat Selengkapnya...

Senin, 02 Maret 2015

PELAPORAN UNION BUSTING UU 21 TAHUN 2000 oleh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia

Tanda Bukti Lapor Union Busting
Pelanggaran UU 21 Tahun 2000
Pelaporan ini dilatar belakangi karena PHK  sepihak yang di lakuakan oleh management PT.dalim fideta kornesia terhadap pengurus serikat PTP FPBI PT.Dalim Fideta Kornesia yang baru saja berdiri.
Masalah ini berawal ketika ketua Serikat Pekerja/Buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta kornesia bermaksud mendaftarakan pencatatan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi (DINSOSNAKER) Kab Cianjur pada tanggal 23 Oktober 2014 pagi, lalu pada sore harinya ketua serikat di hubungi oleh pihak management untuk menghadap ke PT. Dalim Fideta Kornesia Rawabango Cianjur tetapi menolak lanjut pihak management memaksa untuk bertemu dengan maksud akan mendatangi kediaman ketua serikat PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia akan tetapi di tolak. Dengan sangat terpaksa akhirnya pertemuan terjadi di PT. Dalim Fideta Kornesia Cabang Warungkondang Cianjur.
Pertemuan yang berlangsung sekitar jam 4 sampai magrib antara pihak management yang diwakili oleh R (selaku HRD) dan I.W (yang mengaku legal konsultan) dan pengurus serikat pekerja/buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia membahas
Lihat Selengkapnya...