Jumat, 19 Agustus 2016

DI PIDANAKAN BURUHNYA, PENGUSAHA TESKTILE JADI BURONAN


Jakarta – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mencekal Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory Hendry Kumulia agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ini menyusul aksi unjuk rasa Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 7 April 2016.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Di sisilain  Khotiah yang merupakan salah satu buruh yang mempidanakan Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory  menceritakan pengalamanya dengan suara yang kerap kali bergetar dan berlinang air mata Dia dan kawan2 di serikatnya berhasil membawa pemilik pabrik tempatnya bekerja menjadi terpidana hukuman penjara satu tahun. Perlawanannya telah melampaui sekedar perkara benar dan salah di mata hukum. Khotiah dan kawan2nya, dengan keberanian telah menunjukan bahwa kekuasaan bernama rejim pabrik itu ternyata bs ditundukan sepenuhnya. Buruh berhasil mempidanakan majikannya!
Pabrik pembuat kaos kaki yg telah berdiri sejak 1955 itu diduduki selama tiga tahun sejak 2011 sampai 2014. Asetnya mereka kuasai. Rumah pemiliknya di sebuah kompleks perumahan mewah digedor Khotiah dan kawan2nya yg sedang menjalankan puasa. Kantor pengacara pengusaha mereka grebek. Gedung2 pengadilan sejak PHI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, selalu mereka penuhsesaki. Selama itu mereka bertahan dgn segala yg bs dilakukan. Menjadi buruh lepas pabrik pembuat mainan balon, mengumpulkan botol air mineral bekas, kerja serabutan di berbagai konveksi. Melangsungkan pendudukan pabrik dan proses hukum berbelit2, selama tiga kali lebaran bagi Khotiah dan seratus dua puluh kawannya yg rata2 adalah perantau, tentu bukan hal mudah.
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.

BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%

Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
             : https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story

Tidak ada komentar:

Posting Komentar