Jakarta – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mencekal Pengusaha PT.
Siliwangi Knitting Factory Hendry Kumulia agar tidak bepergian ke luar
negeri. Ia juga akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ini menyusul
aksi unjuk rasa Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 7 April 2016.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Di sisilain Khotiah yang merupakan salah satu buruh yang mempidanakan Pengusaha PT.
Siliwangi Knitting Factory menceritakan pengalamanya dengan suara yang kerap kali bergetar dan berlinang air mata Dia dan kawan2
di serikatnya berhasil membawa pemilik
pabrik tempatnya bekerja menjadi terpidana hukuman penjara satu tahun.
Perlawanannya telah melampaui sekedar perkara benar dan salah di mata
hukum. Khotiah dan kawan2nya, dengan keberanian telah menunjukan bahwa
kekuasaan bernama rejim pabrik itu ternyata bs ditundukan sepenuhnya.
Buruh berhasil mempidanakan majikannya!
Pabrik pembuat kaos kaki yg telah berdiri sejak 1955 itu diduduki
selama tiga tahun sejak 2011 sampai 2014. Asetnya mereka kuasai. Rumah
pemiliknya di sebuah kompleks perumahan mewah digedor Khotiah dan
kawan2nya yg sedang menjalankan puasa. Kantor pengacara pengusaha mereka
grebek. Gedung2 pengadilan sejak PHI, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, selalu mereka penuhsesaki. Selama itu mereka
bertahan dgn segala yg bs dilakukan. Menjadi buruh lepas pabrik pembuat
mainan balon, mengumpulkan botol air mineral bekas, kerja serabutan di
berbagai konveksi. Melangsungkan pendudukan pabrik dan proses hukum
berbelit2, selama tiga kali lebaran bagi Khotiah dan seratus dua puluh
kawannya yg rata2 adalah perantau, tentu bukan hal mudah.
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.
BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%
Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
: https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.
BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%
Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
: https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Tidak ada komentar:
Posting Komentar