Tampilkan postingan dengan label diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diskusi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Agustus 2016

DI PIDANAKAN BURUHNYA, PENGUSAHA TESKTILE JADI BURONAN


Jakarta – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mencekal Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory Hendry Kumulia agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ini menyusul aksi unjuk rasa Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 7 April 2016.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Di sisilain  Khotiah yang merupakan salah satu buruh yang mempidanakan Pengusaha PT. Siliwangi Knitting Factory  menceritakan pengalamanya dengan suara yang kerap kali bergetar dan berlinang air mata Dia dan kawan2 di serikatnya berhasil membawa pemilik pabrik tempatnya bekerja menjadi terpidana hukuman penjara satu tahun. Perlawanannya telah melampaui sekedar perkara benar dan salah di mata hukum. Khotiah dan kawan2nya, dengan keberanian telah menunjukan bahwa kekuasaan bernama rejim pabrik itu ternyata bs ditundukan sepenuhnya. Buruh berhasil mempidanakan majikannya!
Pabrik pembuat kaos kaki yg telah berdiri sejak 1955 itu diduduki selama tiga tahun sejak 2011 sampai 2014. Asetnya mereka kuasai. Rumah pemiliknya di sebuah kompleks perumahan mewah digedor Khotiah dan kawan2nya yg sedang menjalankan puasa. Kantor pengacara pengusaha mereka grebek. Gedung2 pengadilan sejak PHI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, selalu mereka penuhsesaki. Selama itu mereka bertahan dgn segala yg bs dilakukan. Menjadi buruh lepas pabrik pembuat mainan balon, mengumpulkan botol air mineral bekas, kerja serabutan di berbagai konveksi. Melangsungkan pendudukan pabrik dan proses hukum berbelit2, selama tiga kali lebaran bagi Khotiah dan seratus dua puluh kawannya yg rata2 adalah perantau, tentu bukan hal mudah.
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.

BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%

Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
             : https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Lihat Selengkapnya...

Kamis, 03 September 2015

HATI-HATI TINDAKAN PHK DENGAN KEDOK EFISIENSI DAN MERUGI

Study Kasus : PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana

PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun, PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.

Pada tanggal 30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp. 3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164 orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp. 1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian, walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik (Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah. Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen, setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September 2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49 orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat (Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49 orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap; pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014 yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT, dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak 49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu, berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
Lihat Selengkapnya...

Selasa, 19 Mei 2015

PENGERTIAN UPAH SEPERTI INI MEMBUAT BURUH MENDERITA

 raningnews Pengusaha merekayasa pengertian upah sehingga memudahkannya menjalankan politik upah murah. 
Upah umumnya merupakan imbalan dalam bentuk uang yang diberikan pengusaha kepada buruh. Pengertian ini sesungguhnya mengandung banyak kesalahan dan akibat-akibat yang merugikan kelas pekerja. Demikian disampaikan Sukanti, Departemen Litbang Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (LITBANG PP FPBI), saat di hubungi RaningNews, Jakarta, 26/10. “Ada mitos tentang upah yang terus dikembangkan oleh pengusaha sehingga pengusaha sangat leluasa melakukan politik upah murah. Mitos ini terus dipertahankan oleh pengusaha bahkan dalam aturan hukumpun mitos upah itu ada. Mitos upah yang berkembang saat ini antara lain; Upah adalah harga keringat buruh, upah sesuai keterampilan dan upah harus disesuaikan dengan hukum pasar. Inilah dasar pengupahan yang tidak layak hari ini”. Ujarya. 

Ø   Mitos 1: Upah adalah Harga Keringat Buruh

Mari kita lihat dulu kesalahan-kesalahan mendasar dalam argumen ini. Pertama, kerja bukanlah

komoditi (barang dagangan) seperti yang biasa kita kenal. Baiklah bila kita menganggap bahwa kita “menjual” kerja kita. Namun, demikian kerja itu kita berikan pada pengusaha di tengah jam-jam panjang proses produksi yang melelahkan, kerja itu diserap dan diubah oleh proses produksi itu menjadi sebuah tambahan nilai pada produk yang dihasilkan. Dengan begitu, kita menjual sesuatu yang memberi tambahan kekayaan pada majikan kita.

Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, tentunya ia akan membayar sebesar nilai yang kita hasilkan dalam proses produksi. Jika kita mau ambil kesejajaran dengan agak menyederhanakan persoalan, kita bisa membandingkan proses pembentukan harga ini dengan harga benda-benda aji yang konon dapat memberi kekayaan pada pemiliknya. Sebuah keris yang disebut bertuah dapat dihargai jutaan, bahkan puluhan dan ratusan juta rupiah. Itu karena si pembeli berkeyakinan bahwa besi aji itu dapat memberinya kekayaan.

Namun, buruh (yang sudah pasti akan memberi kekayaan pada pengusaha) tidaklah dibayar puluhan juta rupiah – melainkan pada tingkat upah minimum. Kesimpulannya, sama sekali tidak benar bahwa pengusaha membeli “kerja” buruhnya melainkan membeli tenaganya untuk digunakan menghasilkan nilai tambah (nilai lebih) pada product.

Ø   Mitos 2: Upah sesuai Ketrampilan

Sekalian bicara tentang Upah Minimum. Inilah faktor kesalahan kedua dari argumen yang biasa kita pahami tentang upah. Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, maka ia akan memberi upah sesuai dengan ketrampilan yang kita miliki. Tapi, bukan itu yang kita temui dalam praktek. Kenyataannya, pengusaha selalu berusaha menghitung upah buruh berdasarkan kebutuhan hidup­-nya. Mau itu disebut Kebutuhan Fisik Minimum, Kebutuhan Hidup Minimum, atau Kebutuhan Hidup Layak – tetap kebutuhan yang menjadi dasar perhitungan, bukan keterampilan.

Di samping itu, tingkat kebutuhan yang diakui oleh pengusaha, telah terbukti, tergantung pada negosiasi antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha. Jika kita bicara tentang negosiasi atau perundingan, kita bicara tentang perimbangan kekuatan antar pihak-pihak yang berunding. Kita juga sudah lihat bagaimana perjuangan untuk upah biasa melibatkan demonstrasi dan mogok kerja yang ditujukan untuk menekan lembaga-lembaga publik (negara) yang berwenang menetapkan upah. Dengan demikian, bukan nilai “kerja” yang menjadi landasan bagi penentuan upah, melainkan tingkat kebutuhan paling minimum buruh.Mitos 3: Upah harus disesuaikan dengan Hukum Pasar
 Adanya negosiasi upah dan diakuinya anggapan umum bahwa kerja adalah sebuah “komoditi” menimbulkan kesalahan yang ketiga, yakni anggapan bahwa dalam penentuan nilai kerja (=upah) berlaku hukum pasar, yakni permintaan dan penawaran. Padahal, dalam pengalaman praktek sehari-hari serikat buruh, bukan hukum pasar ini yang berlaku dalam perundingan. Melainkan di mana serikat buruhnya kuat, upah dan jaminan sosial lainnya pasti diberikan secara penuh – tidak jarang bahkan masih dilebihkan.

Namun, di mana serikat lemah, hampir bisa dipastikan bahwa kesejahteraan juga tidak terjamin. Selain dari persoalan kekuatan serikat, yang artinya seberapa kuat posisi tawar buruh, upah yang tinggi biasanya ditemui di perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan keuntungan luar biasa besar. Pada kasus seperti ini, pengusaha membagi sedikit keuntungan yang diperolehnya pada buruh. Dengan kata lain, tinggi-rendahnya upah tidak tergantung pada pasokan dan permintaan ketenagakerjaan, melainkan pada seberapa mampu buruh menekan pengusaha agar membagi keuntungan mereka pada buruh.

Dengan argumen palsu itu, pengusaha dapat menerapkan berbagai sistem yang menguntungkan mereka. Yang pertama berkaitan dengan masalah “produktivitas”. Dengan alasan bahwa mereka sedang “membeli kerja”, pengusaha berusaha menekan buruh agar berproduktivitas setinggi mungkin. Entah dengan tekanan dan ancaman, atau dengan pemberian insentif, pengusaha berusaha memeras keuntungan semakin banyak dari keringat buruhnya. Padahal, kita sudah lihat bahwa mereka hanya memberi upah sebatas “kebutuhan hidup”. Sekalipun ada insentif, jumlahnya pastilah sangat jauh di bawah nilai tambah yang kita berikan pada pengusaha lewat kerja kita.

Di samping itu, dengan bekerja melebihi batas kemampuan fisik dan mentalnya, seorang buruh justru memperpendek usia produktivitasnya sendiri. Kelelahan memicu penyakit dan penuaan dini. Selain daripada itu, semakin panjangnya waktu yang dihabiskan di tempat kerja (misalnya karena lembur), akan membuat keluarga tidak terurus – satu sumber stress dan tekanan lain bagi kesejahteraan buruh.
Untuk memberi kesan bahwa pengusaha sungguh-sungguh membeli keterampilan, kini  diterapkan komponen upah tambahan berdasarkan sektor. Sektor-sektor yang dianggap membutuhkan ketrampilan tinggi akan mendapatkan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari sektor-sektor industri berteknologi rendah. Peraturan ini tengah diterapkan, misalnya saja, pada sektor otomotif. Namun, ukurannya kemudian menjadi rancu karena penentuan sektoral itu ditentukan oleh seberapa tinggi teknologi yang diterapkan oleh industri – bukan oleh seberapa terampil buruhnya.

Satu pertanyaan sederhana: apakah seorang buruh bangunan yang menggunakan peralatan sekedarnya memang kurang terampil dibandingkan seorang operator robot pembuat mobil? Seorang buruh bangunan harus mengerahkan segenap ketrampilannya untuk membuat bangunannya kokoh dan dapat bertahan lama, sementara seorang operator robot cukup menekan beberapa tombol untuk menggerakkan robotnya. Siapapun yang pernah mencoba memasang sendiri ubin keramik (tanpa memanggil tukang) pasti tahu betapa sulitnya pekerjaan itu, dan betapa pekerjaan yang kelihataannya sederhana itu ternyata membutuhkan ketrampilan yang amat tinggi. Terlebih jika tidak memiliki peralatan yang memadai. Semakin tinggi teknologi, justru tingkat ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikannya semakin rendah.

Dan melalui anggapan bahwa dalam penentuan upah berlaku hukum pasar, kelas pengusaha melancarkan tuduhan bahwa serikat buruh adalah kekuatan yang “mendistorsi pasar”. Sehingga sistem persaingan pasar tidak dapat berjalan dengan lancar. Kenyataan yang kita temui, setelah serikat dibubarkan, pengusaha melakukan tawar-menawar dengan intimidasi: “kalau kamu tidak mau menerima tingkat upah yang kami tawarkan, masih banyak orang lain yang kini menganggur ingin juga bekerja di sini.” Dengan kata lain, “hukum pasar” pada prakteknya adalah
 alat intimidasi agar buruh mau menerima tingkat upah yang murah. Hukum Pasar bukanlah sebuah hukum alam, atau hukum yang berlaku secara objektif, melainkan sebuah akal-akalan karangan pengusaha agar dapat menekan tingkat upah buruh.RN.


Lihat Selengkapnya...

Minggu, 17 Mei 2015

Politik Kelas Buruh Bagian II (Seputar Deklarasi Gerakan Buruh Indonesia)

Disadari atau tidak, wacana partai kaum buruh  telah menjadi perbincangan, tidak hanya dilingkaran pimpinanan namun juga di tingkatan anggota serikat buruh. Menjelang May Day 2015, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mulai membicarakan dan mendeklarasikan bahwa buruh membutuhkan sebuah perkakas politik yaitu partai buruh.  Walau belum menentukan bentuk partai dan program partai, wacana pembentukan partai secara umum didasari oleh kegagalan partai-partai elit dalam mensejahterakan rakyat. Bahkan partai-partai elit melakukan persengkongkolan dalam menindas rakyat.
Tidak cukup hanya dengan deklarasi kebutuhan buruh terhadap pembangunan partai. Gagasan pembangunan partai harus dikonkritkan melalui ajang konsolidasi yang demokratis hingga tercapai kesepakatan mengenai model dan program partai. Tanpa ada ajang konsolidasi yang demokratis, pembentukan partai akan pincang dan jatuh pada pangkuan kelas borjuis*.
Partai buruh ini lahir karena ditempa oleh pengalaman kaum buruh itu sendiri. Pengalaman dari perjuangan yang tak berujung dari perjungang normatif perburuhan. Pengalaman dari penipuan oleh partai elit borjuis. Pengalaman atas perkembangan kesadaran politik dari kaum buruh itu sendiri.
Karl Marx* mengingatkan kepada kita dalam karya Brumaire XVIII Louis Bonaparte tentang peran manusia dalam sejarah. Menurut Marx, "manusia membuat sejarahnya sendiri, tetapi mereka tidak membuatnya tepat seperti yang mereka sukai; mereka tidak membuatnya dalam situasi-situasi yang dipilih oleh mereka sendiri, melainkan dalam situasi-situasi yang langsung dihadapi, ditentukan dan ditransmisikan dari masa-lalu". Sehingga pembangunan partai tidak boleh hanya berdasar pada keinginan-keinginan para pimpinan serikat buruh semata.
Jadi, kenapa buruh harus membutuhkan partai
politiknya sendiri? Tujuan pembentukan partai tentu harus berdasar pada realitas ekonomi politik dalam masyarakat. Mengapa? Karena cara produksi kehidupan masyarakat akan menentukan sifat umum dari proses sosial dan politik.
Masyarakat dibawah tatanan kapitalisme, dimana kelas borjuis yang minoritas telah menyingkirkan kelas buruh sebagai produsen dari alat produksi sosial. Sementara itu, kelas borjuis membutuhkan alat kekuasaan politik melalui parlemen, tentara dan Negara untuk mempertahankan penghisapan terhadap buruh. Seperti yang dikatan oleh Marx, bahwa“badan eksekutif negara modern hanyalah merupakan sebuah komite untuk mengatur urusan-urusan bersama dari seluruh borjuasi.” Kemudian, sejak runtuhnya feodalisme hingga sekarang ini merupakan sebuah era kediktatoran kelas borjuis.”* Partai-partai borjouis masih menguasai politik nasional dan politik dunia.
II
Artinya, pembentukan partai buruh sebagai alat politik adalah untuk mengakhiri kediktatoran kelas borjuis. Tugas partai buruh adalah sebagai pelopor rakyat dalam merebut kekuasaan dan kemudian mengadakan pemerintah bagi rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Kemudian, partai buruh yang akan dibentuk haruslah mengambil posisi saling berhadap-hadapan dengan kelas borjuis. Oleh karena itu, partai buruh memiliki prinsip, kepribadian dan kebudayaan yang berbeda dengan partai-partai borjuis. Dengan kata lain partai buruh harus memiliki independensi atau kemandirian kelas.
Maka bagi kaum revolusioner, GBI dengan kemauan dalam pembangunan partai-nya sendiri (bukan partai elit) mesti dimajukan perspektif dan gagasan-gagasannya serta turut memastikan bahwa partai yang akan dibentuk bebas dari anasir-anasir politik reformis. Kaum revolusioner menggunkan partai ini untuk melawan politik jahat kelas borjuis dan menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan rakyat tertindas. Dan menjaga kemandirian partai ini adalah tugas dari kaum revolusioner. Oleh karena itu, tujuan kaum revolusioner saat ini bukan untuk memecah belah GBI.
Kemandirian partai bukan sesuatu yang turun dari langit, melainkan ia lahir dalam tindakan praxis keseharian partai. Tan Malaka* menyatakan bahwa, “syarat bagi partai ialah syarat dari tiap-tiap anggotanya. Buruk baiknya partai, cerdas bodohnya partai, rajin malasnya partai tergantung kepada sifat para anggotanya pula. Kepintaran, keyakinan dan ketabahan Partai tergantung kepada kepintaran, keyakinan dan ketabahan seluruhnya anggota Partai pula.” Maka, GBI pertama-tama adalah universitas revolusioner dan laboraterium bagi kelas buruh dalam menepa kesadaran dan tindakan politik yang benar.
Kenapa seperti itu? Karena mayoritas kaum buruh Indonesia terdistorsi oleh fikiran-fikiran mistis dan reformis kaum sosial demokrat* (sosdem)! Disini kaum revolusioner harus awas terhadap penyakit sosdem. Pengaruh politik sosdem tersebut telah merubah kerevolusioneran kelas buruh menjadi reformis. Ide tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State)* tumbuh subur dan menginterupsi perjuangan revolusioner kelas buruh. "Bangkai berbau busuk" tersebut telah mengubur perjuangan kelas kedasar bumi.
Program politik Welfare State” tidak akan pernah membebasakan kaum buruh dari penghisapan para pemilik modal (korporasi). Mereka akan tetap membiarkan korporasi menjarah kekayaan alam dan mengeksploitasi buruh selama korporasi memberikan share profit kepada negara. Bagi Welfare State”, penentu dari kesejahteraan rakayat dinilai dari pertumbuhan ekonomi, dimana ekonomi berkembang dikarenakan adanya investasi.Sementara bagi kaum revolusioner, investasi mencerminkan penghisapan manusia atas manusia.
Kebijakan Welfare State” ini juga membebankan penarikan pajak kepada rakyat guna membiayai program kesehatan (BPJS), pendidikan (BOS) dan perumahan rakyat serta membayar utang luar negeri. Negara seperti ini tidak berbeda seperti “Baron”* di abad pertengahan sebagai perampok uang rakat guna menghidupi tuan.
Sekali lagi, kaum revolusioner harus berani bertarung gagasan dengan para "Bangkai berbau busuk" itu. Dan singkatnya, GBI harus menjadi tempat kursus politik, pendidikan politik serta pelatihan skill politik kelas buruh agar kemandirian kelasnya selalu terjaga.
III
Sifat partai yang akan dibentuk haruslah menjadi pemusatan dan pemersatu bagi kaum buruh. Untuk itu partai harus selalu bekerja untuk kepentingan buruh agar mendapatkan dukungan seluas-luasnya dari kalangan buruh Indonesia. Untuk mendapatkan dukungan massa buruh luas, maka kaum revolusioner dan pimpinan buruh haruslah selalu terlibat bersama dalam dinamika massa kaum buruh. Bekerja ditengah-tengah massa buruh adalah keharusan dalam mengkonkritkan gagasan pembangunan paratai buruh. Dari sanalah gagasan pembagunan partai dapat diserap dan dicerna oleh massa kaum buruh.
Mekanisme Sentralisme Demokrasi* berlaku dalam pembangunan partai buru ini. Yaitu, pembangunan partai dilakukan oleh kaum buruh dari mulai tingkatan anggota, dengan melakukan pendidikan politik bersama bahkan dapat diadakan konferensi politik dari tingkat PUK (Pimpinan Unit Kerja)/ Basis/ PTP (Pengurus Tingkat Perusahaan), antar PUK/ basis/ PTP serta anatar serikat buruh. Rukun belajar dan konferensi politik di antara sesama buruh merupakan cermin demokrasi yang sesungguhnya dan kemudian menyatukan sikap politik bersama dan dikerjakan secara bersam-sama pula. Selanjutnya dapat kita uji melalui mobilisasi politik massa aksi kaum buruh.
Inilah yang kita sebut sebagai partai massa buruh. Partai yang melibatkan massa luas dari kaum buruh. Partai yang melibatkan aktivitas kaum buruh dalam lapangan politik. Partai yang mewakili kepentingan kaum buruh.
IV
Dalam lontaran deklarasi oleh GBI, bahwa kaum buruh sudah lama dibodoh-bodohi oleh elit politik borjuasi yang sedang berkuasa dan pemerintah tidak bisa diharapkan lagi untuk mensejahteraan rakayat. Kemudian juga menginsafi keterbatasan dari serikat buruh, maka yang dibutuhkan gerakan buruh adalah partai politik sendiri.
Memang gagasan tersebut cukup revolusioner. Akan tetapi, jika hanya “ganas” diatas kertas saja,  maka deklarasi itu adalah sebuah pekerjaan yang sia-sia! Oleh karena itu, deklarasi tersebut harus diaktualisasikan dalam tindakan konkrit. Untuk membimbing tindakan dari partai massa yang akan dibangun adalah sebuah Platform  dan program!
Platform disini memiliki arti sebuah prinsip utuh dari partai buruh yang akan dibentuk. Dari pengalaman historis, bahwa sumber dari penderitaan kaum buruh adalah sistem kapitalisme. Maka secara terang-terangan bahwa partai yang akan dibentuk adalah partai yang anti terhadap sistem kapitalisme.
Kemudian, partai ini akan dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan massa buruh yang jelas-jelas bertentangan dengan partai-partai borjuis. Maka sesungguhnya partai buruh telah memberi garis demarkasi yang jelas terhadap elit dan partai borjuis. Artinya,partai yang akan dibentuk menolak bekerjasama dengan partai politik borjuasi.
Guna terus membesarkan kekuatan politik berlawan terhadap pemerintahan borjuis ini, maka partai buruh harus mencari sekutu berjuang yaitu dengan kaum tani, nelayan, kaum miskin kota serta pelajar dan mahasiswa progresif. Hanya dengan persekutuan ini, dengan kepemimpinan partai buruh perjuangan akan semakin mendekati kemenangan!
Selanjutnya, pendirian partai ini, mau tidak mau bertujuan merebut kekuasaan kelas borjuasi dan membangun pemerintahan rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Kelas buruh berkuasa dengan beraliansi dengan sekutu tertindas lainnya.
Kemudian partai buruh ini dalam aktivitas politiknya berdasar pada programatik. Sekurang-kurangnya program yang dimiliki oleh partai buruh yang akan dibentuk oleh GBI (Jika terjadi konferensi politik dari tingkatan massa buruh, tidak menutup kemungkinan ada penambahan-penambahan program politik yang lebih revolusioner) meliputi:
  1. Menghapus Regulusi Pro Kapitalis dan Buat Regulasi Pro Terhadap Rakyat
  2. Nasionalisasi Asset-Aset Steratesis
  3. Bangun Industrialisasi Nasional yang Kuat dan Mandiri
  4. Reforma Agrarian Sejati
  5. Kesehatan, Pendidikan dan Perumahan Gratis Berkualitas
Catatan:
Kelas Borjuis: kelas yang terdiri dari orang-orang yang menguasai alat-alat produksi dan modal.
Karl Marx: Ia adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan serta pelopor utama gagasan "Sosialisme Ilmiah." Ia dilahirkan di Trier, Prusia, 5 Mei 1818 - meninggal di London, Inggris, 14 Maret 1883 pada umur 64 tahun. Seluruh karya pemikirannya didedikasikan kepada pembebasan kaum buruh dari penghisapan kaum borjuis.
Kediktatoran kelas borjuis”: Selama kelas borjuasi berkuasa secara ekonomi politik, ia akan selalu menjalankan penghisapan terhadap kelas buruh.
Tan Malaka: seorang aktivis kemerdekaan Indonesia, filsuf kiri, pemimpin Partai Komunis Indonesia, pendiri Partai Murba, dan Pahlawan Nasional Indonesia. Dia lahir di Nagari Pandam Gadang, Suliki, Sumatera Barat, 2 Juni 1897. Tan Malaka menjadi Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia pada 28 Maret 1963 atas Keppres No. 53 Tahun 1963.
Sosial Demokrat: Sosial demokrat merupakan idiologi politik yang menggabungkan sosialisme dengan unsur – unsur kapitalisme yang di anggap sesuai. Sosial demokrak (sosdem) berkembang dari gerakan – gerakan buruh di eropa, Tokoh yang dianggap berpengaruh mengembangkan ide sosial demokrak (sosdem) adalah Eduard Bernstein.
Negara Kesejahteraan (Welfare State): Konsep Negara dengan penggabungan antara kapitalisme dan sosialisme.
Bangkai berbau busuk: kata-kata Rosa Luxemburg, yang pada tanggal 4 Agustus 1914 menamai Sosial-Demokrasi Jerman.
Baron: Gelar kaum bangsawan di Eropa sebagai pemilik tanah dan kalangan kerabat kerajaan.
Sentralisme Demokrasi: merupakan mekanisme pengambilan keputusan secara demokratis oleh seluruh anggota dan menjalankan keputusan secara kolektif serta terpusat dalam aktivitas praxisnya.
Lihat Selengkapnya...

Politik Kelas Buruh (Bagian I)

Banyak orang yang berpendapat bahwa kelas buruh tidak akan pernah sanggup membebaskan dirinya sendiri, tak mungkin buruh mampu membangun partai sebagai alat perjuangan politiknya. Meraka  menganggap buruh buta politik, buruh tak cukup banyak waktu belajar politik. Maka orang-orang seperti itu, ingin menyatakan bahwa buruh tak perlu berpolitik. Maka kelas buruh dipaksa supaya menyerahkan perjuangan politiknya dibawah kepemimpinan kaum intelektual borjuis. Pandangan kelas borjuis tersebut secara tidak langsung telah menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap kekuatan perjuangan politik kelas buruh.
Kaum buruh sudah terlalu lama “dinina-bobokan” oleh mitos-mitos ratu adil kelas borjuis. Kelas borjuis menyekat perjuangan ekonomi dan politik kelas buruh tidak lain bertujuan untuk melanggengkan sistem perbudakan modern (kapitalisme). Namun, kelas buruh semakin sadar seiring penghisapan dan parodi kebohongan dari kelas borjuasi.
Memang pada awalnya kesadaran dan perjuangan buruh berada pada lapang perjuangan ekonomi. Namun dari perjuangan ekonomi ini, buruh memiliki banyak pengalaman. Kaum buruh telah menyadari bahwa kelas borjuis selalu menekankan bahwa konflik dalam perburuhan dikarenakan kesalah-pahaman. Oleh karena itu, perlu mendamaikan konflik-konflik dalam perburuhan dengan menjunjung tinggi hukum. Sebagai cotoh dalam konflik ketenagakerjaan, menurut kelas borjuis, hubungan buruh dan pengusaha sesungguhnya harmonis sebagai mitra kerja. Kemudian ketika terjadi konflik ketenagakerjaan dikarenakan terjadi kesalah-pahaman, sehingga harus didamaikan dengan menjunjung tinggi hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 2 Tahun 2004

Pertanyaannya, apakah setelah menyelesaikan perselesiahan hubungan industrial, lantas sudah hilang konflik ketenagakerjaan tersebut? Tentu tidak! Konflik terus akan terjadi, baik persoalan PHK, Upah, Perjanjian Kerja dan lain sebagainya. Kini kelas buruh kian sadar, bahwa hal tersebut, merupakan skema atau akal-akal yang diciptakan oleh kelas borjuis dan institusi negara agar kaum buruh tidak beranjak lingkaran perjuangan ekonomi. Kesadaran buruh mulai bergerak, untuk merubah nasib, perjuangan buruh tidak cukup hanya bersandar pada penuntutan hak normatif.
Kenaikan revolusioner kelas buruh dalam perjuangan perbaikan nasib, kelas buruh mengkualitaskan diri bergerak maju kearah perjuangan perubahan nasib yang sejati. Perjuangan perubahan nasib tidak didapat dengan jalur perjuangan ekonomi semata, karena perjuangan ekonomi tidak akan menghancurkan hubungan produksi yang menindas. Sehingga kelas buruh telah menyimpulkan bahwa perubahan nasib sejati hanya didapat dengan melakukan perjuangan politik. Dalam perjuangan politik ini, kelas buruh memerlukan alat baru yaitu organisasi politik (partai kelas buruh).
Disisi lain, dari pengalaman perjuangan ekonomi kelas buruh telah menunjukan hebatnya perjuangannya yang tak kenal lelah, terorganisir dan bergaris massa. Tidak ada organisasi selain organisasi buruh yang mampu memobilisasi secara massal dan menuntut hak hingga mogok berhari-hari agar tuntutannya dipenuhi. Melalui geruduk pabrik dan beberapa kali mogok nasional, kelas buruh telah menunjukan kekuatannya dihadapan kelas borjuis.
Perjuangan politik kelas buruh tidak lain adalah perjuangan dalam penghapusasan sistem kapitalisme dengan jalan merebut kekuasaan kelas kapitalis. Sehingga perjuangan politik kelas buruh adalah tahapan kualitatif yang revolusioner dari perjuangan ekonomi. Jika perjuangan ekonomi untuk memperjuangkan hak normatif dalam jangka pendek keseharian oleh berbagai macam serikat buruh di masing-masing perusahaan, sementara perjuangan politik kelas adalah memperjuangkan kelas buruh terhadap perwakilan kolektif kapitalis yakni negara.
Jika perjuangan ekonomi dipisahkan dengan perjuangan politik, dapat dipastikan kaum buruh akan menjadi beku dalam aktifisme keserikatan. Bahkan kaum buruh akan jatuh pada kemunduran total sebagai sebuah gerakan buruh. Sehingga perjuangan politik kelas buruh dengan membentuk partai kelas buruh merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan kelas.
Partai kelas buruh merupakan perkakas revolusioner bagi kelas buruh dan rumah perlindungan bagi rakyat tertindas lainnya. Partai ini sebagai pelopor dalam penumbangan kediktatoran Borjuasi dan membawa kelas buruh pada kekuasaan politik untuk menghapus penghisapan manusia atas manusia. Kekuasan kelas buruh bertugas membangun tatanan masyarakat baru tanpa penindasan, yakni Sosialisme.
Oleh karena itu, partai kelas harus memiliki dasar-dasar yang revolusioner, yaitu disiplin baja, bekerja secara kolektif, kritik oto kritik, menjalankan mekanisme sentralisme-demokrasi serta menjalankan program dengan partisifasi secara penuh dari seluruh anggota dalam pekerjaan sehari-hari. Tanpa itu semua partai hanya akan menjadi hiasan dinding belaka.
Dan akhirnya, biarkan kelas borjuasi beserta institusi politik negaranya gemetar melihat kekuatan partai kelas buruh. Genderang perang kelas jauh-jauh hari telah ditabuh, kini saatnya kelas buruh menujukan kekuataan politiknya.
Lihat Selengkapnya...

JAM KERJA

pagi pulang sore, sore pulang malam, malam pulang pagi, ya… kesehariann ini pada umumnya dirasaka oleh para kaum pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan. Tapi pernahkah anda tau berapa durasi jam kerja anda dalam sehari?

Jam kerja itu apa?

Jam kerja ialah waktu yang telah di atur untuk bekerja Untuk pekerja/buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam
2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur..
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Jam kerja lembur itu apa?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Lalu cara menghitung upah lembur bagaimana ?

Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;

1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam  adalah 1/ 173 x upah sebulan

Darimana  1/173 ?  perhitungannya sebagai berikut:

Keterangan

Nilai
Jenis
Jumlah jam kerja dalam satu minggu

40
Jam
Jumlah minggu dalam satu tahun

52
Minggu 
Jumlah bulan dalam satu tahun

12
Bulan
Jumlah minggu dalam satu bulan

52 : 12 = 4 1/3
Minggu
Jumlah jam kerja dalam satu bulan

40 X 4 1/3 = 173 1/3
Jam
Jumlah upah dalam satu jam

1/173 X upah sebulan
Rupiah


Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1.      Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2.       Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3.      Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.

Misalkan dalam satu hari kita kerja lembur 1 jam selama satu minggu dan hari kerja kita adalah 5 hari kerja selama satu minggu sedangkan gaji kita satu bulan ialah Rp 4000.000
Maka perhitungannya untuk mencari jumlah jam adalah 1 jam X 5 ( jumlah hari lembur)  X 1,5 (lemburan ke jam 1) = 7,5

Dan perhitungan untuk mencari jumlah besaran upah perjam  adalah 1/173 X 4000.000 =
Rp 23.122
Sedangkan untuk mencari jumlah upah lembur selama satu minggu adalah 7,5 X Rp 23.122 =
Rp 173415     

Nah kalau kerja shift?

Pengaturan  kerja shift diatur dalam UU no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yang diatur sebagai berikut :
  • Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
  • Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).
Dalam pelaksanaanya, terdapat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus dan dilaksanakan dalam pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.
Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor   Pol.Kep/04/V/1989.
 Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
Kerja Shift berlaku untuk semua pekerja/buruh?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 dan yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00) selama ia tidak hamil. 
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi jika memperkerjakan pekerja/buruhperempuan pada sift malam sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

-       Memberikan makanan dan minuman bergizi

Makanan dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.

-       Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.

Mengenai Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lihat Selengkapnya...