Tampilkan postingan dengan label PERKEMBANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERKEMBANGAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 September 2015

HATI-HATI TINDAKAN PHK DENGAN KEDOK EFISIENSI DAN MERUGI

Study Kasus : PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana

PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun, PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.

Pada tanggal 30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp. 3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164 orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp. 1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian, walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik (Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah. Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen, setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September 2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49 orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat (Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49 orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap; pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014 yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT, dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak 49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu, berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 24 Juni 2015

Pernyataan Sikap KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI)

"Mengecam Keras Tindakan Brutal Ormas Pemuda Pancasila dan Tindakan Pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi kekerasan Ormas PP kepada Massa Aksi FSPASI"

kembali lagi aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan Ormas PP terhadap aksi-aksi serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif. kali ini kelompok Reaksioner ini telah melakukan serangan terhadap Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh FSPASI-PT VOKSEL ELECTRIC di jln raya narogong KM 16 desa Limusnunggal kec. Cilengsi Kab. Bogor Jawa Barat.Masih belum hilang dalam ingatan kita pada saat mogok nasional 2013 beberapa tahun yang lalu sejumlah kelompok Reaksioner yang mengatas namakan Ormas telah melakukan penyerangan, pemukulan bahkan pembantaian terhadap anggota serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah. tidak sedikit kawan-kawan buruh yang menjadi korban kebiadapan kelompok Reaksioner ini, sedikitnya 17 anggota FSPMI dan 1 anggota FPBI kab. Bekasi mengalami luka-luka dan 3 diantaranya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan medis secara serius.

yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
lalu dimana posisi kepolisian sebagai lembaga/institusi yang seharusnya melakukan pengamanan pada saat terjadinya tindakan tersebut ?
Bung Helmi Yadi sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI Bekasi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ormas2 reaksioner itu tidak serta merta bergerak atas dasar kehendak ormas itu sendiri, melainkan bergerak atas dasar intruksi/perintah dari aktor2 dibelakang layar. di duga aktor2 itu adalah pengusaha itu sendiri yang mendapat persetujuan dr pihak keamanan setempat. (situasinya persis ketika sejumlah ormas yang mengatas namakan warga bekasi bergerak melakukan penggrebekan terhadap serikat buruh di PT. SAMSUNG pada tahun 2012 lalu).
Situasi hari ini memang bukan situasi yang menguntungkan bagi kaum buruh indonesia, di satu sisi buruh indonesia sedang dihantam gelombang PHK besar-besaran atas dampak dari semakin merosotnya ekonomi makro secara global yang mengakibatkan dibeberapa perusahaan harus melakukan efisiensi terhadap buruhnya dan disisi yang lain ketika kaum buruh melakukan perjuangan meskipun bersifat normatif, langsung dihadapkan dengan tindakan represif baik dari pihak kepolisian maupun milisi reaksioner yang mengatas namakan Ormas.
Bung Ilham Syah berpandangan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap persoalan perburuhan yang terjadi republik ini. "Mau jadi apa bangsa ini, jika pemerintahnya tidak lagi melakukan perlindungan terhadap buruh yang merupakan rakyatnya sendiri" coba lihat itu, mayoritas yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengusaha2 asal korea, cina dan eropa. yang berarti pengusaha asing telah berani mengangkangi Konstitusi negara kita, tapi kok malah buruhnya yang direpresif..? "pungkasnya"...
Tidak ada cara lain lagi bagi gerakan buruh hari ini untuk terus melakukan konsolidasi untuk membangun PERSATUAN dan PERJUANGAN melawan penindasan, tidak lagi kita kaum buruh indonesia bisa berharap kepada Elit-Elit politik Busuk yang hari ini berkuasa. saatnya kaum buruh indonesia membangun kekuatannya sendiri.
Oleh karena itu, kami Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan brutal Ormas PP terhadap aksi masa Buruh FSPASI-PT. VOKSEL ELECTRIC.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tragedi pemukulan yang dilakukan oleh Ormas PP dan segera mengusut tuntas sampai pelaku pemukulan ditangkap.
3. Mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Kawan-Kawan FSPASI sampai tuntutannya terpenuhi.
4. Menyerukan kepada seluruh serikat/federasi/konfederasi buruh untuk melakukan solidaritas terhadap aksi-aksi buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif.
Hidup Buruh..Hidup Buruh..Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera...!!!
Hormat Kami,
Jakarta, 24 Juni 2015

Pimpinan Kolektif
KP-KPBI (085710372721)
Lihat Selengkapnya...

Selasa, 09 Juni 2015

Ribuan Buruh Korban PHK Masal Geruduk Mabes POLRI dan MENAKERTRANS.


PERS RILLIS
Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI)

(FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS)

Maraknya PHK masal yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini dari tahun 2012-2015 telah membuat resah kalangan buruh di indonesia. bukan hanya kehilangan pekerjaan yang merupakan penghasilan bagi kaum buruh, tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan PHK nya pun sering kali buruh korban PHK tidak mendapatkan Hak-hak normatifnya.

Sukanti Plt. Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang merupakan anggota dari KP-KPBI, menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 10.000 buruh yg terkena PHK masal tanpa prosedural di kawasan industri kabupaten bekasi, dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI terPHK dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha; "pasal 151 ayat (2) dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"..yang artinya prosedural pemutusan hubungan kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.

 "pasal 155 ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala KEWAJIBANNYA" yang artinya selama proses perselisihan PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing KEWAJIBANNYA yang berarti kewajiban pekerja adalah "bekerja untuk menjalankan produksi" dan kewajiban pengusaha adalah "membayarkan upah". namun faktanya selama proses perselisihan PHK tersebut pengusaha tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak normatif yang lainnya dan pekerja korban PHK sudah tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.
Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI menambahkan bahwa maraknya PHK massal ini bisa terjadi disebabkan karena merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian dinegara-negara eropa dan amerika. dan kini negara-negara ASEAN khususnya Indonesia menjadi surga bagi penyelamatan krisis kapitalisme..pemerintah jokowi-jk sangat antusias dalam menjalankan program2 neoliberalisme dengan mencabut subsidi BBM dan kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar yg mengakibatkan harga BBM naik turun dan cenderung naik terus kedepannya, menggalakan program pembangunan infrastruktur yang berbasiskan kepada modal asing dan menerapkan kebijakan MEA di ujung tahun 2015 sebagai perwujudan dari liberalisasi disektor ketenagakerjaan.
namun disisi yang lain pemerintah telah luput melakukan perlindungan terhadap buruh indonesia yang menjadi korban PHK masal akibat dari ketidakstabilan perekonomian tersebut, maka demi menyelamatkan Perusahaan seringkali pengusaha melakukan efisiensi (pemutusan hubungan kerja terhadap buruh dalam jumlah besar).
sejalan dengan situasi diatas Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI menambahkan bahwa seringkali proses PHK massal tersebut juga disertai dengan upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pengusaha nakal. oleh karena itu kami meminta kepada menakertrans terkhusus bagian norma hukum ketenagakerjaan dan pihak kepolisian yang juga berwenang dalam melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan berdasarkan uuk 13/2003 yang juga mempunyai unsur pidananya. kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia.
disisi yang lain KP-KPBI menegaskan bahwa Menakertrans harus bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000.
Oleh karena itu, kami Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut:
1. segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK.
2. segerta terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi.
3. polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan.
4. tolak pasar bebas MEA.


hidup buruh...buruh bersatu tal bisa dikalahkan...buruh berkuasa rakyat sejahtera...!!!
Jakarta, 10 Juni 2015
Piminan Kolekif


KP-KPBI


contack person: 085710372721
Lihat Selengkapnya...

Minggu, 31 Mei 2015

DINAMIKA PERBURUHAN DI CIANJUR

Cianjur merupakan daerah agraris yang mayoritas penduduknya bermata pencarian sebagai petani,seiring perkembangan zaman kini cianjur memasuki era baru yakni era indrustrialisasi. Perlahan demi perlahan sawah-sawah yang ada di cianjur akan habis seiring tingginya UMK di daerah sekitar cianjur yang notabene lebihtinggi dari pada upah buruh di cianjur.

ERA INDRUSTRIALISASI

Melihat begitu tingginya kesenjangan upah antara cianjur dan daerah sekitar seperti bekasi jakarta bogor bandung sukabumi.
Bukan hal yang mengherankan bagi para pengusaha untuk memindahkan perusahaanya (ekspansi) ke daerah yang terdekat dengan pusat ekonomi di indonesia. Salah satunya adalah daerah cianjur selain jarak yang tidak begitu jauh dengan pusat ekonomi (jakarta), seperti gayung bersambut keinginan pengusaha untuk memindahkan atau mendirikan perusahaan di cianjur di sambut dengan penyediaan lahan yang diperuntukan untuk indrustri oleh pemerintah kabupaten cianjur di wilayah utara dan wilayah tengah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Aries Heriansah mengatakan, melihat berkembangnya iklim industri saat ini, sejumlah kecamatan di Cianjur memang tampaknya mulai dipersiapkan sebagai lahan investasi. "Kelihatannya memang sejumlah kawasan di Cianjur Tengah cukup cocok dijadikan sebagai tempat industri. Sesuai Perda No 17/2012 tentang Tata Ruang, kecamatan yang diarahkan untuk pembangunan investasi di antaranya
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon



Pemkab Cianjur sudah mengklasifikasikan skala industri. Misalnya untuk Kecamatan Karangtengah, industri yang mesti dibangun adalah skala kecil. Sedangkan di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Haurwangi, maupun Gekbrong, sesuai rapat pembahasan tim teknis diarahkan untuk industriskala sedang. Sedangkan kawasan Ciranjang dan Sukaluyu diarahkan untuk industriskala besar. "Pembagian skala industri itu sudah ditetapkan sesuai Perda Tata Ruang. Tapi jika melihat data,di Kabupaten Cianjur hingga saat ini industri skala besar. Seluruhnya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing.)


dari segi lain upah buruh cianjur tergolong rendah bayangkan saja gajih satu orang di bekasi hampir sama dengan gajih dua orang di cianjur. Selain karena faktor upah yang relatif murah disisilain yang tak kalah menarik perhatian adalah pemahaman buruh cianjur yang begitu rendah akan hak-hak buruh yang telah diatur baik dalam  UU13 Thn 2003 atau dalamkeputusan menteri begitu pula pergerakan serikat serikat pekerja yang belumbegitu masif. Maka wajar bila banyak perusahaan yang ada di cianjur mengupah buruhnya yang tidak sesuai dengan UMK dan aturan lain, lemburan yang tak jelas, berbagai macam cuti yang tak di berikan, pelecehan yang berupa makian-makian pada saatbekerja,dll.
Mengingat begitu besarnya potensi di exploitasi,
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.

PERGERAKAN BURUH CIANJUR

Pergerakan buruh cianjur mulai bergeliat memulai gerakannya. Diawali oleh aksi menuntut kenaikan umk 2014 yang pada waktu itu merupakan salah satu persentase kenaikan UMK paling tinggi sejawa barat. Namun keberhasilan itu Tidak berlangsung lama karena masih banyak perusahaan yang menggaji buruhnya di bawah umk, pemecatanmasal, ketidak jelasan jam lembur kerja dll.

Pergerakan buruh dicianjur mulai menyurut di tahun 2014 aksi menuntuk kenaikan upah 2015 selama 3 hari berturut turut yang hanya menghasilkan kenaikan umk sekitar 11% serta ke ikut sertaan peserta aksi yang begitu sedikit di karenakan banyak perusaan yang melarang buruhnya ikut aksi di sertai basis-basis serikat pekerja dicianjur banyak yang telah di berangus bahkan menjadi antek perusahaan.

PERGERAKAN BURUH DIPERUSAAN DI WILAYAH CIANJUR

Pergerakan buruh didalam basis serikat di perusahan masih sangat kurang. Terbukti masih banyak basis-basis serikat yang buruhnya kontrak, perjuangannya tak langsung mengarah kepada status kerja. Selain ancaman yang di berikan perusaan begitu deras menimpa langkah gerak serikat buruh di dalam perusahaan yang ada di cianjur faktor kesadaran akan pemahaman UU 13 thn 2003 ataupun peraturan terkait denganketenagakerjaan yang masih sangat minim. Selain itu faktor ekonomi menjadi momok yang paling menakutkan bagi buruh cianjur karena pemikiran kebanyakan buruh di cianjur mereka akan sulit untuk menang melawan pengusaha yang notabene berkantong tebal.

Faktor lain yakni kultur pemahaman yang ada di masyarakat yang saling bersambut dengan statement perusahaan. Seperti kerja dulu nanti juga gaji ngikutin sendiri. Tetapi fakta lain di lapangan berbeda banyak buruh di cianjur yang bekerja melebihi jam kerja di bayar dengan upah yang relatif kecil dan tak sesuai dengan perhitungan sesuai peraturan yang ada.

Perlahan demi perlahan mungkin kedepannya banyak orang tua dari buruh yang ada di cianjur yang mayoritas petani yang berharap setelah mereka melepas sawah sawah mereka harus rela juga anak mereka diperlakukan seperti budak di perusahan yang dulunya adalah tanah mereka.

PERLUKAH PERDA MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH

Jika melihat fakta yang ada di lapangan mengenai status kerja banyak buruh yang status kerjanya tidak jelas, kontrak yang menyalahi aturan ataupun dengan status harian lepas,padahal telah jelas di sebutkan dalam peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang investasi di kabupaten cianjur pasal 4 huruf e bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan. Dan sanksi pada pasal 16 ayat 1 setiap investor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dapat di kenakan sanksi administrasi berupa:

a.      Teguran lisan atau pemangggilan
b.     Teguran tertulis
c.      Pemberhentian sementara dari kegiatan
d.     Pembekuan kegiatan usaha
e.      Pencabutan
f.      Pencabutan izin dan/atau
g.     Rekomendasi

Sedangka peraturan perundang undangan yang berlaku di republik Indonesia tentang ketenagakerjaan ialah uu 13 tahun 2003 dan peraturan menteri terkait,

Seperti dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa  Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama danpaling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaanyang bersifat musiman; atau
d. pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dan pasal 59 ayat 2 menyebutkan bahwa  “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Dan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentusedikitnya ada 3 sarat pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak yaitu: perkerjaan yang sekali selesai atausementara sifatnya, pekerjaan yang bersifat misiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. sementara untuk pekerja harian tidak boleh melebihi jumlah hari kerja yaitu selama 21 hari selama 3 bulan berturut turutapa bila melebihi secara otomatis perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT alias tetap

Melihat dari dasar hukum di atas sudah seharusnya perusahaan perusahaan yang ada di daerah cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap tapi pada faktanya mayoritas perusahaan melanggar ketentuan tersebut yang sudah jelas dalam peraturan daerah sendiri bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan republik Indonesia.

Pengawasan yang kurang dan sanksi yang dirasa belum cukup untuk membuat perusahaan perusahaan menjalankan peraturan undang undang ketenagakerjaan, maka dari itu perlu satu aturan daerah yang mengatur dengan tegas bahwa setiap perusahan perusahaan ada di cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap sebagai syarat mutlak, sebagai bentuk perlindungan yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten cianjur terhadap warganya, karena sejatinya para pekerja di kabupaten cianjur mempunyai hak untuk kepastian penghidupannya.


Bersambung….

Lihat Selengkapnya...

Minggu, 17 Mei 2015

JAM KERJA

pagi pulang sore, sore pulang malam, malam pulang pagi, ya… kesehariann ini pada umumnya dirasaka oleh para kaum pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan. Tapi pernahkah anda tau berapa durasi jam kerja anda dalam sehari?

Jam kerja itu apa?

Jam kerja ialah waktu yang telah di atur untuk bekerja Untuk pekerja/buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam
2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur..
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Jam kerja lembur itu apa?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Lalu cara menghitung upah lembur bagaimana ?

Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;

1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam  adalah 1/ 173 x upah sebulan

Darimana  1/173 ?  perhitungannya sebagai berikut:

Keterangan

Nilai
Jenis
Jumlah jam kerja dalam satu minggu

40
Jam
Jumlah minggu dalam satu tahun

52
Minggu 
Jumlah bulan dalam satu tahun

12
Bulan
Jumlah minggu dalam satu bulan

52 : 12 = 4 1/3
Minggu
Jumlah jam kerja dalam satu bulan

40 X 4 1/3 = 173 1/3
Jam
Jumlah upah dalam satu jam

1/173 X upah sebulan
Rupiah


Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :

1.      Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam

2.       Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.

Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam

3.      Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.

Misalkan dalam satu hari kita kerja lembur 1 jam selama satu minggu dan hari kerja kita adalah 5 hari kerja selama satu minggu sedangkan gaji kita satu bulan ialah Rp 4000.000
Maka perhitungannya untuk mencari jumlah jam adalah 1 jam X 5 ( jumlah hari lembur)  X 1,5 (lemburan ke jam 1) = 7,5

Dan perhitungan untuk mencari jumlah besaran upah perjam  adalah 1/173 X 4000.000 =
Rp 23.122
Sedangkan untuk mencari jumlah upah lembur selama satu minggu adalah 7,5 X Rp 23.122 =
Rp 173415     

Nah kalau kerja shift?

Pengaturan  kerja shift diatur dalam UU no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yang diatur sebagai berikut :
  • Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
  • Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).
Dalam pelaksanaanya, terdapat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus dan dilaksanakan dalam pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.
Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor   Pol.Kep/04/V/1989.
 Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
Kerja Shift berlaku untuk semua pekerja/buruh?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 dan yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00) selama ia tidak hamil. 
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi jika memperkerjakan pekerja/buruhperempuan pada sift malam sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

-       Memberikan makanan dan minuman bergizi

Makanan dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.

-       Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.

Mengenai Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lihat Selengkapnya...

Sabtu, 16 Mei 2015

ANCAMAN MEA MOMENTUM BANGKITNYA GERAKAN BURUH ASEAN



Oleh: Rachmi Hertanti
Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa memberi kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang ‘apa itu MEA’.
Indonesia akan segera menyongsong kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada Desember 2015. Namun, hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu MEA, termasuk dampak bila MEA dilaksanakan. Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa diberikan kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang MEA.
Pembentukan MEA

Inisiatif pembentukan integrasi ASEAN sebenarnya telah muncul pada 1997. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.


klik gambar untuk
melanjutkan membaca






Lihat Selengkapnya...