pagi pulang sore, sore pulang malam, malam pulang pagi, ya… kesehariann
ini pada umumnya dirasaka oleh para kaum pekerja/buruh di
perusahaan-perusahaan. Tapi pernahkah anda tau berapa durasi jam kerja anda
dalam sehari?
Jam kerja itu apa?
Jam kerja ialah waktu yang telah di
atur untuk bekerja Untuk pekerja/buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam
kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk
karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam
dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan telah diatur dalam Undang-Undang
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan
pasal 85.
Pasal
77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam
2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas.
Pada
kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40
(empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu
kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja
lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur..
Ada
pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk
pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang
terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003
Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus
Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini
dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Jam kerja lembur itu apa?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja
yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8
jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada
hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan
Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Dan waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1
minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Lalu cara menghitung upah lembur bagaimana ?
Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu
pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah
kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;
1. Perhitungan Upah Lembur
didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah
sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
Darimana 1/173 ? perhitungannya sebagai berikut:
Keterangan
|
Nilai
|
Jenis
|
Jumlah jam kerja dalam satu minggu
|
40
|
Jam
|
Jumlah minggu dalam satu tahun
|
52
|
Minggu
|
Jumlah bulan dalam satu tahun
|
12
|
Bulan
|
Jumlah minggu dalam satu bulan
|
52 :
12 = 4 1/3
|
Minggu
|
Jumlah jam kerja dalam satu bulan
|
40 X
4 1/3 = 173 1/3
|
Jam
|
Jumlah upah dalam satu jam
|
1/173
X upah sebulan
|
Rupiah
|
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1. Apabila kerja lebur
dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah
sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari
istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40
jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam
dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau
hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama
dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7
dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Bila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari
kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja
pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam
kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.
Misalkan dalam satu hari kita kerja lembur 1 jam selama satu minggu dan
hari kerja kita adalah 5 hari kerja selama satu minggu sedangkan gaji kita satu
bulan ialah Rp 4000.000
Maka perhitungannya untuk mencari jumlah jam adalah 1 jam X 5 ( jumlah
hari lembur) X 1,5 (lemburan ke jam 1) =
7,5
Dan perhitungan untuk mencari jumlah besaran upah perjam adalah 1/173 X 4000.000 =
Rp 23.122
Sedangkan untuk mencari jumlah upah lembur selama satu minggu adalah 7,5
X Rp 23.122 =
Rp 173415
Nah kalau kerja shift?
Pengaturan
kerja shift diatur dalam UU no.13/2003
mengenai Ketenagakerjaan yang diatur sebagai berikut :
- Jika jam kerja di lingkungan
suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut
“perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah
maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat
2 huruf a UU No.13/2003)
- Jumlah jam kerja secara
akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu
(Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
- Setiap pekerja yang bekerja
melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah
jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan
dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan
yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU
No.13/2003).
Dalam
pelaksanaanya, terdapat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus dan
dilaksanakan dalam pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut
Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang
diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan
sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam
keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus
adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan
telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan
dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.
Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi
para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor
Pol.Kep/04/V/1989.
Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja
bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada
Daerah Tertentu.
Kerja Shift berlaku untuk
semua pekerja/buruh?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang
berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul
23.00 sampai dengan pukul 07.00, Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja
perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 dan yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan
belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00) selama ia
tidak hamil.
Perusahaan
memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi jika memperkerjakan
pekerja/buruhperempuan pada sift malam sesuai
dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam
Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan
Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00 wajib :
- Memberikan
makanan dan minuman bergizi
Makanan
dan minuman yang bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus
bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
- Menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
Pengusaha
wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan
petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang
layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan
dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari
tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat
penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
Mengenai
Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan
keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar
jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar