Senin, 02 Maret 2015

PELAPORAN UNION BUSTING UU 21 TAHUN 2000 oleh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia

Tanda Bukti Lapor Union Busting
Pelanggaran UU 21 Tahun 2000
Pelaporan ini dilatar belakangi karena PHK  sepihak yang di lakuakan oleh management PT.dalim fideta kornesia terhadap pengurus serikat PTP FPBI PT.Dalim Fideta Kornesia yang baru saja berdiri.
Masalah ini berawal ketika ketua Serikat Pekerja/Buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta kornesia bermaksud mendaftarakan pencatatan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi (DINSOSNAKER) Kab Cianjur pada tanggal 23 Oktober 2014 pagi, lalu pada sore harinya ketua serikat di hubungi oleh pihak management untuk menghadap ke PT. Dalim Fideta Kornesia Rawabango Cianjur tetapi menolak lanjut pihak management memaksa untuk bertemu dengan maksud akan mendatangi kediaman ketua serikat PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia akan tetapi di tolak. Dengan sangat terpaksa akhirnya pertemuan terjadi di PT. Dalim Fideta Kornesia Cabang Warungkondang Cianjur.
Pertemuan yang berlangsung sekitar jam 4 sampai magrib antara pihak management yang diwakili oleh R (selaku HRD) dan I.W (yang mengaku legal konsultan) dan pengurus serikat pekerja/buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia membahas
beberapa hal diantaranya yakni pihak management meminta agar pendirian serikat di hentikan dan mengeluarkan statement bahwa apabila organisasi serikat pekerja/buruh tetap di jalankan maka PHK yang akan diterima. Disisi lain percakapan tersebut rupanya direkam oleh pihak serikat tanpa sepengetahuan oleh management yang menjadi bukti bahwa pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja nyata dilakukan oleh pihak management dengan cara intimidasi yakni pada pasal 28 "siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruhdengan cara: 
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Dan sanksinya Pasal 43:

1.     "Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana di maksud dalam pasal 28, di kenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000;00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah)"
2.     "Tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan" 
Dan ternyata setelah peristiwa tersebut yakni pada tanggal 4 November 2014 Pengurus serikat yang ada  pada pertemuan tanggal 23 Oktober  di PHK dengan alasan yang sangat tidak jelas. Tentunya hal ini pun menjadi dasar acuan pelaporan ke pihak kepolisian POLDA JABAR yang di curigai berpotensi unsur union busting (pemberangusan serikat) yang di laporkan oleh ketua serikat pekerja/buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia yang di dampingi oleh PP FPBI Dep advokasi. 

Sementara itu perjalanan kasus bergulir sampai BAP satu Terlapor yakni R (HRD) dan hingga saat ini satu terlapor yakni I.W (yang mengaku legal konsultan) yang belum di BAP karena setelah dilakukan pemanggilan lebih dari 3 kali tidak pernah menghadirinya dan hingga saat ini belum di ketahui keberadaanya..

Bersambung......................

1 komentar: