Rabu, 04 Maret 2015

KEMENANGAN HUKUM BURUH PT. EUNGSUNG

Cikarang (SPB 4/3/2015). Dalam proses yang bisa dibilang cukup lama,buruh PT Eunsung melakukan perjuangan hak melalui proses hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang ketenagakerjaan.
Dalam proses yang cukup panjang tersebut kembali buruh membuktikan bahwa buruh yang menuntut hak sesuai dengan hukum yang berlaku tidak lebih dari itu bisa melakukan perjuangan dan pembelaan hak atas nama hukum.
Hal ini dibuktikan dengan kemenangan hukum buruh PT EUNSUNG yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), mulai dari kemenangan anjuran, PHI sampai keputusan terakhir di Mahkamah Agung.
Hal itu dibenarkan oleh koordinator Advokasi PP FPBI Gan Gan Sholehudin, bahwa benar buruh PT
EUNSUNG sudah mengalahkan pengusaha PT Eunsung dengan salinan putusan Mahkamah Agung RI 545 k/pdt.Sus-PHI/2014 Tanggal 28 November 2014 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwt) yang diterapkan perusahaan batal demi hukum. Atas dasar itu menghukum perusahaan dengan memperkerjakan kembali 118 buruh PT Eunsung dengan status kerja Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dan menghukum perusahaan dengan membayar upah proses kepada buruhnya selama proses perselisihan masing-masing 6xRp 2.002.000,00. itu beberapa point dalam keputusan Mahkamah Agung.
Selain itu, kemenangan buruh PTP FPBI PT Eunsung tidak lepas dari kemauan belajar dan semangat dari buruh PT Eunsung bersama dengan organisasi serikat pekerja/serijat buruh yang terus mengawal kasusnya termasuk faktor. selama ini buruh dianggap bodoh alias tidak tahu apa-apa dan dianggap tidak akan mungkin mampu mengalahkan pengusaha yang pintar dan kaya. Maka Yang paling penting adalah kemauan belajar dan berjuang. Demikian penegasan koordinator Advokasi FPBI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar