Rabu, 18 Maret 2015

ANDA BEKERJA? TAPI KONTRAK APA TETAP YA….???

Mungkin bagi sebagian orang yang bekerja di perusahaan sering mempertanyakan status kerjanya tapi hanya dalam lubuk hati atau sesama kawan, ingin menanyakan ke atasan yang jadi jawaban kebanyakan pemecatan.

Mari cari tau statusmu????

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kata lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT (Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan : 

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
 
a. jangka waktu; atau 
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Yang perlu diketahui oleh teman-teman adalah bahwa PKWT (kontrak) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


·PKWT harus dibuat tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
·PKWT yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT dengan demikian pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut.
·PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa percobaan (Hal ini berbeda dengan PKWTT yang mengenal masa percobaan selama tiga bulan).
· Apabila dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi hukum.
·PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak terputus-putus (Pasal 56 s/d 59 UUK).
·PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Nah lain hal kalau berdasakan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, yang menyatakan PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 13 Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. Dan PKWT sendiri merupakan perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka akan dinyatakan sebagai  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 57 ayat (2) UUK. PKWT sendiri tidak dapat atau tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan, dan apabila dalam perjanjian PKWT terdapat klausul masa percobaan, maka klausul tersebut dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. 

Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, oleh karenanya pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

PERJANJIAN KERJA BERAKHIR APABILA..
Pasal 60 menyatakan :

1.Pekerja meninggal dunia; 
2.Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; 
3.Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 
4.Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 

Semua aturan di atas seringkali kita temukan bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kenapa ya?

Karena hampir semua perusahaan yang mengadakan PKWT atau kontrak tidak memenuhi sarat- yang telah di tetapkan bisa dikatakan menyalahi aturan yang sebagai mana mestinya. Tapi kok bisa ya..?
Bisa saja karena terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara hak buruh PKWT dan PKWTT salah satunya adalah mengenai hak pesangon yang terdapat pada status PKWTT.

DI TEMPAT SAYA BEKERJA MEMENUHI SYARAT PKWTT (TETAP)
TETAPI SAYA PKWT (KONTRAK) LANTAS APA BISA SAYA MENJADI BERSTATUS PKWTT (TETAP)?

Tentu saja bisa jika semua hal menurut UU 13 thn 2003 atau pun peraturan lain bahwa perkerjaan di tempat kawan-kawan bekerja tidak memenuhi persaratan untuk adanya PKWT tetapi semua yang menjadi hak kawan-kawan tidak diberikan oleh si pemilik perusahaan, Tentunya kawan-kawan memerlukan satu alat atau wadah perjuangan yang berkekuatan hukum untuk mengambil apa yang seharusnya menjadi hak kawan-kawan yakni oraganisasi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh. Atau dengan cara lain yakni menyewa pengacara yang menjadi pertanyaan apakah kantong kawan-kawan sanggup untuk menyewa pengacara untuk mengurus perselisihan yang terjadi antara kawan-kawan pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.

Solusi yang paling murah dan efektif yakni organisasi/serikat pekerja/buruh yang berdiri atas dasar kebutuhan bersama akan satu alat atau wadah yang berfungsi untuk membela atau merebut apa yang seharusnya menjadi hak kawan-kawan pekerja/buruh.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar