Mungkin bagi sebagian orang yang bekerja di
perusahaan sering mempertanyakan status kerjanya tapi hanya dalam lubuk hati
atau sesama kawan, ingin menanyakan ke atasan yang jadi jawaban kebanyakan
pemecatan.
Mari cari tau statusmu????
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu
Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu.
Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kata lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT (Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a.
jangka waktu; atau
b.
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Yang perlu diketahui oleh teman-teman adalah bahwa PKWT (kontrak) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·PKWT harus dibuat tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
·PKWT yang tidak dibuat tertulis dianggap PKWTT dengan demikian pekerja
menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut.
·PKWT tidak mempersyaratkan adanya masa percobaan (Hal ini berbeda
dengan PKWTT yang mengenal masa percobaan selama tiga bulan).
· Apabila dalam PKWT ditetapkan masa percobaan, maka akan batal demi
hukum.
·PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus
atau tidak terputus-putus (Pasal 56 s/d 59 UUK).
·PKWT tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Nah lain hal kalau
berdasakan Pasal 3 ayat (1) dan (2)
Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, yang menyatakan PKWT untuk
pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dengan waktu paling lama 3 (tiga)
tahun.
Disebutkan
dalam Pasal 13 Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, bahwa PKWT wajib
dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. Dan PKWT sendiri
merupakan perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus
dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila
tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka
akan dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 57 ayat (2) UUK. PKWT sendiri tidak
dapat atau tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan, dan apabila dalam
perjanjian PKWT terdapat klausul masa percobaan, maka klausul tersebut dianggap
tidak pernah ada atau batal demi hukum.
Dengan demikian apabila dilakukan
pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka
pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian
kerja, oleh karenanya pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti
kerugian kepada pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.
PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
APABILA..
Pasal 60 menyatakan :
1.Pekerja meninggal dunia;
2.Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
3.Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4.Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Semua aturan di atas seringkali kita temukan
bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kenapa ya?
Karena hampir semua perusahaan yang mengadakan PKWT
atau kontrak tidak memenuhi sarat- yang telah di tetapkan bisa dikatakan
menyalahi aturan yang sebagai mana mestinya. Tapi kok bisa ya..?
Bisa saja karena terdapat perbedaan yang sangat
mencolok antara hak buruh PKWT dan PKWTT salah satunya adalah mengenai hak
pesangon yang terdapat pada status PKWTT.
DI TEMPAT SAYA BEKERJA MEMENUHI SYARAT PKWTT
(TETAP)
TETAPI SAYA PKWT (KONTRAK) LANTAS APA BISA SAYA
MENJADI BERSTATUS PKWTT (TETAP)?
Tentu saja bisa jika semua hal menurut UU 13 thn
2003 atau pun peraturan lain bahwa perkerjaan di tempat kawan-kawan bekerja
tidak memenuhi persaratan untuk adanya PKWT tetapi semua yang menjadi hak
kawan-kawan tidak diberikan oleh si pemilik perusahaan, Tentunya kawan-kawan
memerlukan satu alat atau wadah perjuangan yang berkekuatan hukum untuk
mengambil apa yang seharusnya menjadi hak kawan-kawan yakni oraganisasi
pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh. Atau dengan cara lain yakni menyewa
pengacara yang menjadi pertanyaan apakah kantong kawan-kawan sanggup untuk
menyewa pengacara untuk mengurus perselisihan yang terjadi antara kawan-kawan
pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.
Solusi yang paling murah dan efektif yakni
organisasi/serikat pekerja/buruh yang berdiri atas dasar kebutuhan bersama akan
satu alat atau wadah yang berfungsi untuk membela atau merebut apa yang
seharusnya menjadi hak kawan-kawan pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar