Cianjur merupakan daerah agraris yang mayoritas penduduknya bermata pencarian sebagai petani,seiring perkembangan zaman kini cianjur memasuki era baru yakni era indrustrialisasi. Perlahan demi perlahan sawah-sawah yang ada di cianjur akan habis seiring tingginya UMK di daerah sekitar cianjur yang notabene lebihtinggi dari pada upah buruh di cianjur.
ERA INDRUSTRIALISASI
Melihat begitu tingginya kesenjangan upah antara cianjur dan daerah sekitar seperti bekasi jakarta bogor bandung sukabumi.
Bukan hal yang mengherankan bagi para pengusaha untuk memindahkan perusahaanya (ekspansi) ke daerah yang terdekat dengan pusat ekonomi di indonesia. Salah satunya adalah daerah cianjur selain jarak yang tidak begitu jauh dengan pusat ekonomi (jakarta), seperti gayung bersambut keinginan pengusaha untuk memindahkan atau mendirikan perusahaan di cianjur di sambut dengan penyediaan lahan yang diperuntukan untuk indrustri oleh pemerintah kabupaten cianjur di wilayah utara dan wilayah tengah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Aries Heriansah mengatakan, melihat berkembangnya iklim industri saat ini, sejumlah kecamatan di Cianjur memang tampaknya mulai dipersiapkan sebagai lahan investasi. "Kelihatannya memang sejumlah kawasan di Cianjur Tengah cukup cocok dijadikan sebagai tempat industri. Sesuai Perda No 17/2012 tentang Tata Ruang, kecamatan yang diarahkan untuk pembangunan investasi di antaranya
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon
Pemkab Cianjur sudah mengklasifikasikan skala industri. Misalnya untuk Kecamatan Karangtengah, industri yang mesti dibangun adalah skala kecil. Sedangkan di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Haurwangi, maupun Gekbrong, sesuai rapat pembahasan tim teknis diarahkan untuk industriskala sedang. Sedangkan kawasan Ciranjang dan Sukaluyu diarahkan untuk industriskala besar. "Pembagian skala industri itu sudah ditetapkan sesuai Perda Tata Ruang. Tapi jika melihat data,di Kabupaten Cianjur hingga saat ini industri skala besar. Seluruhnya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing.)
dari segi lain upah buruh cianjur tergolong rendah bayangkan saja gajih satu orang di bekasi hampir sama dengan gajih dua orang di cianjur. Selain karena faktor upah yang relatif murah disisilain yang tak kalah menarik perhatian adalah pemahaman buruh cianjur yang begitu rendah akan hak-hak buruh yang telah diatur baik dalam UU13 Thn 2003 atau dalamkeputusan menteri begitu pula pergerakan serikat serikat pekerja yang belumbegitu masif. Maka wajar bila banyak perusahaan yang ada di cianjur mengupah buruhnya yang tidak sesuai dengan UMK dan aturan lain, lemburan yang tak jelas, berbagai macam cuti yang tak di berikan, pelecehan yang berupa makian-makian pada saatbekerja,dll.
Mengingat begitu besarnya potensi di exploitasi,
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.
PERGERAKAN BURUH CIANJUR
Pergerakan buruh cianjur mulai bergeliat memulai gerakannya. Diawali oleh aksi menuntut kenaikan umk 2014 yang pada waktu itu merupakan salah satu persentase kenaikan UMK paling tinggi sejawa barat. Namun keberhasilan itu Tidak berlangsung lama karena masih banyak perusahaan yang menggaji buruhnya di bawah umk, pemecatanmasal, ketidak jelasan jam lembur kerja dll.
Pergerakan buruh dicianjur mulai menyurut di tahun 2014 aksi menuntuk kenaikan upah 2015 selama 3 hari berturut turut yang hanya menghasilkan kenaikan umk sekitar 11% serta ke ikut sertaan peserta aksi yang begitu sedikit di karenakan banyak perusaan yang melarang buruhnya ikut aksi di sertai basis-basis serikat pekerja dicianjur banyak yang telah di berangus bahkan menjadi antek perusahaan.
PERGERAKAN BURUH DIPERUSAAN DI WILAYAH CIANJUR
Pergerakan buruh didalam basis serikat di perusahan masih sangat kurang. Terbukti masih banyak basis-basis serikat yang buruhnya kontrak, perjuangannya tak langsung mengarah kepada status kerja. Selain ancaman yang di berikan perusaan begitu deras menimpa langkah gerak serikat buruh di dalam perusahaan yang ada di cianjur faktor kesadaran akan pemahaman UU 13 thn 2003 ataupun peraturan terkait denganketenagakerjaan yang masih sangat minim. Selain itu faktor ekonomi menjadi momok yang paling menakutkan bagi buruh cianjur karena pemikiran kebanyakan buruh di cianjur mereka akan sulit untuk menang melawan pengusaha yang notabene berkantong tebal.
Faktor lain yakni kultur pemahaman yang ada di masyarakat yang saling bersambut dengan statement perusahaan. Seperti kerja dulu nanti juga gaji ngikutin sendiri. Tetapi fakta lain di lapangan berbeda banyak buruh di cianjur yang bekerja melebihi jam kerja di bayar dengan upah yang relatif kecil dan tak sesuai dengan perhitungan sesuai peraturan yang ada.
Perlahan demi perlahan mungkin kedepannya banyak orang tua dari buruh yang ada di cianjur yang mayoritas petani yang berharap setelah mereka melepas sawah sawah mereka harus rela juga anak mereka diperlakukan seperti budak di perusahan yang dulunya adalah tanah mereka.
PERLUKAH PERDA MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH
Jika melihat fakta yang ada di lapangan mengenai status kerja banyak buruh yang status kerjanya tidak jelas, kontrak yang menyalahi aturan ataupun dengan status harian lepas,padahal telah jelas di sebutkan dalam peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang investasi di kabupaten cianjur pasal 4 huruf e bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan. Dan sanksi pada pasal 16 ayat 1 setiap investor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dapat di kenakan sanksi administrasi berupa:
a. Teguran lisan atau pemangggilan
b. Teguran tertulis
c. Pemberhentian sementara dari kegiatan
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan
f. Pencabutan izin dan/atau
g. Rekomendasi
Sedangka peraturan perundang undangan yang berlaku di republik Indonesia tentang ketenagakerjaan ialah uu 13 tahun 2003 dan peraturan menteri terkait,
Seperti dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama danpaling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaanyang bersifat musiman; atau
d. pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dan pasal 59 ayat 2 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Dan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentusedikitnya ada 3 sarat pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak yaitu: perkerjaan yang sekali selesai atausementara sifatnya, pekerjaan yang bersifat misiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. sementara untuk pekerja harian tidak boleh melebihi jumlah hari kerja yaitu selama 21 hari selama 3 bulan berturut turutapa bila melebihi secara otomatis perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT alias tetap
Melihat dari dasar hukum di atas sudah seharusnya perusahaan perusahaan yang ada di daerah cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap tapi pada faktanya mayoritas perusahaan melanggar ketentuan tersebut yang sudah jelas dalam peraturan daerah sendiri bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan republik Indonesia.
Pengawasan yang kurang dan sanksi yang dirasa belum cukup untuk membuat perusahaan perusahaan menjalankan peraturan undang undang ketenagakerjaan, maka dari itu perlu satu aturan daerah yang mengatur dengan tegas bahwa setiap perusahan perusahaan ada di cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap sebagai syarat mutlak, sebagai bentuk perlindungan yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten cianjur terhadap warganya, karena sejatinya para pekerja di kabupaten cianjur mempunyai hak untuk kepastian penghidupannya.
Bersambung….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar