Setahun sampai belasan tahun buruh setiap harinya melakukan aktivitas rutin mereka bekerja berdasarkan jam dan shift kerja yang memang telah ditentukan. Berangkat pagi pulang sore, berangkat sore pulang malam, berangkat malam pulang pagi begitu seterusnya. Aktivitas tersebut terjadwal, tertuang dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan oleh para buruh karena jika tidak dipatuhi segala bentuk sanksi sudah menunggu tidak terkecuali sanksi dikeluarkand ari perusahaan.
Bertahun-tahun
pekerjaan tersebut dilakukan sudah pasti menghasilkan nilai yaitu nilai pakai dan nilai tukar, karena jika pekerjaan yang dilakukan para buruh tidak menghasilkan nilai maka akan tidak mungkin perusahaan tersebut berdiri tegak sejak dahulu kala hingga sekarang. Bahwa tidak akan mungkin suatu perusahaan tetap berdiri bahkan terus mengembangkan usahanya apabila tidak ada keuntungan besar yang dihasilkan dari aktivitas produksi dan distribusi barang-barang (nilai Guna&Nilai Tukar) yang dihasilkan oleh para buruh. Sehingga sangat sering kita dengar bahwa keberadaan buruh dalam suatu perusahaan merupakan kekayaan hidup berharga yang dimiliki oleh suatu perusahaan. apakah kita bisa mengatakan buruh itu tidak penting?Perusahaan PT Johnson yang berlokasi di jl. pulo lentut no 16 kawasan Pulogadung Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1975, adalah perusahaan yang melakukan aktivitas produksi pembuatan berbagai jenis product kebutuhan masyarakat diantaranya; air care, home dan spesialities cleaner, pest control dan aoutomotive.
pekerjaan tersebut dilakukan sudah pasti menghasilkan nilai yaitu nilai pakai dan nilai tukar, karena jika pekerjaan yang dilakukan para buruh tidak menghasilkan nilai maka akan tidak mungkin perusahaan tersebut berdiri tegak sejak dahulu kala hingga sekarang. Bahwa tidak akan mungkin suatu perusahaan tetap berdiri bahkan terus mengembangkan usahanya apabila tidak ada keuntungan besar yang dihasilkan dari aktivitas produksi dan distribusi barang-barang (nilai Guna&Nilai Tukar) yang dihasilkan oleh para buruh. Sehingga sangat sering kita dengar bahwa keberadaan buruh dalam suatu perusahaan merupakan kekayaan hidup berharga yang dimiliki oleh suatu perusahaan. apakah kita bisa mengatakan buruh itu tidak penting?Perusahaan PT Johnson yang berlokasi di jl. pulo lentut no 16 kawasan Pulogadung Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1975, adalah perusahaan yang melakukan aktivitas produksi pembuatan berbagai jenis product kebutuhan masyarakat diantaranya; air care, home dan spesialities cleaner, pest control dan aoutomotive.
Proses menjadikan barang menjadi barang berguna sekaligus memiliki nilai tukar sangat jelas adalah terdapatnya proses keja intensif yang dilakukan oleh para buruh tentunya dengan bantuan berbagai perkakas produksi seperti mesin dll. PT Johnson menggunakan tenagakerja sebanyak 205 orang yang terbagi dalam berbagai pembagian kerja di masing-masing departemennya menurut fungsinya masing-masing. jika salah satu departemen tidak berjalan alias tidak berfungsi maka sudah tentu akan berdampak pada proses pembuatan produknya, bisa jadi proses tersebut akan terhenti, produk-produk tersebut gagal (reject), tidak sesuai kualitas yang telah ditetapkan dan pada akhirnya tidak laku terjual dipasaran dan tidak mendatangkan kekuntungan bagi si pemilik.
A. Keadaan yang Berbanding Terbalik
Kurang lebih 40 tahun Perusahaan PT. Johnson berdiri di kawasan pulogadung tentu bukan lah waktu yang singkat, lalu atas dasar apa perusahaan tersebut bisa bertahan dalam jangka waktu yang lama?.
Bahwa kondisi perusahaan memang ada banyak factor-faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah keberadaan buruh/pekerja yang terus bekerja menghasilkan nilai. Tumpukan mesin tanpa adanya buruh yang menjalankan adalah benda mati yang lama-kelamaan mengalami penyusutan akhirnya menjadi barang rongsokan. Begitu juga halnya dengan bangunan megah nan besar tanpa keberadaan buruh/pekerja yang melakukan aktivitas kerja akan menjadi bangunan kosong sepi senyap akhirnya menjadi rumah hantu.
Sangat jelas bagaimana sumber daya manusia atau buruh/pekerja menjadi factor penting bahkan bisa disebut factor menentukan dalam maju mundurnya suatu perusahaan. Benar, bahwa factor lain seperti modal, mesin dan yang lainnya juga sangat penting akan tetapi semuanya itu akan memiliki nilai apabila ada campur tangan buruh/pekerja yang melakukan aktivitas kerja. Sehingga tidak salah disimpulkan bahwa buruh/pekerja adalah kekayaan yang sangat berharga.
Arti penting tersebut pada kenyataannya berbanding terbalik, buruh/pekerja tidak lah lebih sekedar pelengkap produksi distribusi bagi perusahaan, bahkan posisinya lebih rendah dari apa yang diperkirakan. Buruh dalam aktivitas produksi distribusi tidak ubahnya seperti robot remote control yang siap dikendalikan berdasarkan kemauan pemiliknnya.
Jika normatif menurut Undang-Undang yang mengaturnya (UUK 13/2003) dikatakan sebagai standar kelayakan hidup buruhnya, maka kita akan melihat hukum tersebut secara keseluruhan, apakah normatif yang diatur sudah memberikan jaminan akan layaknya kehidupan buruh di setiap tempat mereka bekerja.
Mengambil kasus perselisihan hubungan industrial (sedang beralngsung sampai sekarang) yang terjadi di PT Johnson, memberikan sedikit data terkait perbandingan yang terbalik antara hasil bertahun-tahun buruh mempertahankan dan memberikan keuntungan bagi perusahaan dibandingkan dengan kelayakan kehidupan buruhnya.
Sebanyak 150 orang (Anggota FPBI) dengan masa kerja yang bebeda-beda, mendapatkan upah pokok sama (meskipun terdapat masa kerja yang tidak sama) yaitu sesuai dengan Upah minimum Provinsi DKI Jakarta, sama-sama sebagai pekerja yayassan pemborong pekerjaan di PT Indopsiko melalui mekanisme pemborongan pekerjaan, sama-sama tidak mendapatkan hak cuti, jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak bertanggungjawab dan masih banyak hak-hak normatif lainnya yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Belasan tahun buruh/pekerja yang bekerja di PT Sc Johnson melalui pemborongan pekerjaan tidak mendapatkan kepastian kerja alias tetap menjadi pekerja borongan yang disalurkan oleh PT Indopsiko, smapai dengan mayoritas pekerja menuntut hak kepastian kerja atau status kerja sebagai pekerja tetap (PKWTT).
Bahwa, terkait dengan hal itu, menurut Undang-Undang Ketenagkerjaan 13 tahun 2003 pasal 59 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7) menjelaskan syarat-syarat pekerjaan yang boleh dan tidak boleh di kontrak (PKWT) berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya.
Sedangkan berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan&Transmigrasi no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam permenakertrans tersebut membolehkan adanya penyerahan sebagian pelaksanaa pemborongan pekerjaan kepada pihak/perusahaan lain.
Akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yaitu;
a) Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
b) Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan…………..
c) Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan……………
d) Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, mari kita lilhat fakta buruh borongan yang dipekerjakan di PT Sc Johnson, pertama; buruh/pekerja melakukan pekerjaannya secara terus menerus atau pekerjaannya bersifat tetap. Artinya bukan pekerjaan yang bersifat musiman, bukan product uji coba singkatnya bukan pekerjaan yang bersifat sementara.
Kedua; pekerjaan di bagian-bagian kerja di mana buruh ditempatkan untuk bekerja merupakan inti produksi (core bisnis), bukan pekerjaan yang sifatnya sebagai penunjang seperti; security, office boy, cathering dsb. karena sifatnya inti produksi maka ketika buruh/pekerja tidak menyelesaikan pekerjaannya di salah satu bagian maka produksi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, pada akhirnya tidak akan menghasilkan product. Dan sebanyak 150 orang anggota FPBI bekerja di bagian-bagian inti produksi tersebut.
Bahwa ada hukum tertulis yang berlaku disatu sisi dan ada kenyataan obyektif yang dihadapi oleh buruh/pekerja disisi yang lain, dua sisi ini cukup syarat sebagai alas bukti untuk menyimpulkan bahwa seharusnya buruh yang bekerja di PT Sc Johnson memiliki kepastian kerja sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT Sc Johnson&Son Indonesia, mulai sejak awal bekerja sampai dengan sekarang bekerja.
Akan tetapi, demikian lah kita temukan kenyataan yang berbanding terbalik antara harapan dengan kenyataan, antara hukum yang berlaku dengan kenyataannya singkatnya teori sangat berbanding terbalik dengan praktek yang ada. Lagi-lagi kenyataan tersebut buruh/pekerja menjadi korban.
B. Usaha-Usaha Membalikkan Keadaan
Berawal dari situasi kerja yang sama diantara buruh/pekerja (senasib sepenanggungan) membentuk kesadaran bersama untuk bagaiamana bersama-sama mengubah keadaan yang tidak memihak terhadap buruh/pekerja menjadi situasi kerja yang mampu memberikan kepastian kerja dan kelayakan hidup bagi buruh/pekerja yang bekerja di PT Johnson. inilah tahap pertama usaha-usaha buruh membalikkan keadaan.
Bahwa Kesadaran bersama yang terbentuk tersebut membuahkan alat perjuangan yang disebut serkat buruh/serikat pekerja sebagaimana yang sudah dijamin kebebasannya menderikan serikat buruh dan dilindungi dalam undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja. Sampai buruh/pekerja mendapatkan legalitas hukum negara dengan dikeluarkannya surat bukti pencatatan serikat buruh/serikat pekerja yang berafiliasi dengan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP FPBI PT Sc Johnson&Son Indonesia). Tahap kedua usaha-usaha pembalikan keadaan.
Proses pembalikkan keadaan pun terus berlanjut sampai pada tuntutan akan hak sebagai pekerja tetap (PKWTT), dimulai dari usaha cara musyawarah mufakat melalui mekanisme bipartit. Tindakan tersebut harapannya mendapatkan point-point kesepakatan, justru yang terjadi sebaliknya.
Usaha buruh/pekerja melalui mekanisme bipartit tersebut mendapatkan respon negatif dari perusahaan seperti; penolakan surat bipartit atau sama sekali tidak mau melakukan perundingan dengan alasan bahwa buruh/pekerja (Angota FPBI) bukanlah buruh/pekerja PT Johnson melainkan buruh/pekerja PT Indopsiko sebagai penyalur buruh borongan-pengabdian selama bertahun-tahun di PT Sc Johnson disimpulkan tidak ada.
Bahwa Sikap perusahaan Sc Johnson melalui manajemennya tidak saja menolak perundingan tapi meminta klarafikasi surat pencatatan kepada Suku Dinas Tenagakerja Jakarta Timur dengan dalil yang sama, dan anehnya permintaan tersebut dipenuhi oleh Disnaker Jakarta Timur dengan dikeluarkannya surat pembatalan surat bukti pencatatan Disnaker.
Sementara ketika pihak buruh/pekerja meminta suku dinas tenagakerja untuk menyelesaikan perselisihan tidak mendapatkan respon dan terlihat dibiarkan mengambang, dan hanya sekedar menawarkan mekanisme mediasi-memberikan solusi menurut hukum tapi membiarkan terjadinya pelanggaran hukum. Demikian lah tersimpulkan sikap berat sebelah suku dinas tenagakerja khususnya jakarta timur. Ada apa?
Proses tuntutan buruh untuk mendapatkan kelayakan dan kepastian status kerja terus dilakukan, dan pada tanggal buruh/pekerja (Anggota FPBI) akhirnya menggunakan haknya yang lainnya yaitu melakukan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan Sc Johnson selama satu hari.
Bahwa atas metode aksi mogok yang dilakukan bukannya melahirkan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi akan tetapi mendapat tindakan balasan dari manajemen perusahaan dengan melarang buruh/pekerjanya masuk bekerja kembali setelah mogok dilakukan.
Bahwa menurut hukum yang berlaku, dijelaskan dengan sangat jelas, jika mogok tersebut mogok tidak sah alias spontan adalah dihitung mangkir. Tindakan manajemen melarang buruh/pekerja untuk bekerja kembali merupakan murni tindakan balasan secara sepihak karena alasan manajemen tidak suka buruhnya berserikat dan tidak suka buruhnya menuntut hak.
Sampai saat ini, perusahaan tetap dengan pendiriannya yaitu tidak mau memenuhi tuntutan-tuntutan buruh/pekerja dan melarang semua anggota FPBI masuk bekerja kembali. Atas hal itu, buruh/pekerja yang tergabung di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia terus melakukan usaha-usaha membalikkan keadaan yaitu bekerja kembali sebagai pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sebagaimana yang diatur dalam hukum yang berlaku. Karenanya Dihadapan si tuan pengusaha mereka tidak membungkuk sedikitpun tapi tegak berdiri dan berkata lawan.
*Penulis singkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar