Senin, 06 April 2015

SIAPA ITU BURUH?

Buruh adalah tulang punggung perusahaan, tanpa buruh pabrik-pabrik hanya jadi gedung-gedung tak berguna dan mesin-mesin akan menjadi rongsokan yang tak bisa menghasilkan uang.

Dalam satu hari buruh memproduksi barang yang harganya sampai jutaan rupiah, tetapi sampai saat ini kehidupan kaum buruh masih jauh dari sejahtera, terkadang buruh bekerja tanpa mengetahui apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga banyak hak-hak buruh yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dikebiri oleh perusahaan, contoh hak-hak buruh seperti : Hak mendapatkan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti menikah, dan cuti lainnya sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 77 sampai pasal 85;

Disamping itu ternyata upah buruh masih jauh dari layak, meskipun pemerintah telah menetapkan upah UMK untuk setiap daerah tetapi faktanya ternyata buruh masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Tahukah anda kalau upah UMK hanya untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau satu tahun pas ?
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 92  menyebutkan :

Ayat (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
   jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Ayat (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan  
   kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ayat (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  diatur dengan Keputusan Menteri.

Peraturan mentri tenga kerja No 01 tahun 1999 tentang upah minimum pasal 14 menyebutkan :

Ayat (1) Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah
  diberikan  oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.

Ayat (2) Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari
  1(satun) tatun.

Ayat (3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,
 dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

dengan kata lain berdasarkan fakta hukum diatas seharusnya pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun upahnya harus diatas UMK yang berlaku. Apakah di tempat anda bekerja sudah di terapkan stuktur dan skala upah ??

selain itu yang menjadi persoalan kaum buruh saat ini secara nasional adalah mengenai status hubungan kerja, status kerja menjadi persoalan yang sangat penting bagi buruh untuk mendapatkan kepastian kerja, akan tetapi lagi-lagi pengusaha memperlakukan buruhnya semena-mena yaitu dengan cara tidak diberikannya kepastian kerja. Padahal dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat 2 menyebutkan : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap” dengan kata lain pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus, maka tidak dibenarkan kepada perusahaan tersebut menggunakan system kerja kontrak. Lalu yang menjadi pertanyaan kita semua adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus itu jenis pekerjaan seperti apa ?

berdasarkan KepMen No. 233 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus Pasal 3 huruf k, menyatakan:  “Pekerjaan - pekerjaan yang apabila dihentikan akan menggangu proses produksi, merusak bahan, dan terus pemeliharaan/perbaikan alat produksi.”
Jadi intinya jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus adalah jenis pekerjaan apabila salah satu bagian itu di hilangkan maka akan mengakibatkan kegagalan dalam proses produksi contoh seperti :

Dalam pembuatan meja kalau kita pecah terdapat beberapa bagian seperti :
Raw Matrial → tukang serut → bagian potong papan → tukang paku → tukang cat → gudang (FG) → Deliveri = Meja siap pakai

Kalau kita perhatikan dari beberapa bagian diatas apabila salah satu bagian diatas tidak ada apakah meja tersebut bisa dipakai/terjual ke customers ? tentu jawabnya tidak, maka rangkaian proses produksi diatas adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus sesuai UUK No. 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2 Jo KepMen 233 tahun 2003 pasal 3 hurup K

Setelah kita mengetahui apa yang menjadi hak kita sebagai buruh apakah kita akan merebut kembali apa yang seharusnya menjadi hak kita ? jawabannya kembali kepada diri anda masing-masing.
mungkin dari beberapa kawan-kawan buruh sudah mengetahui mengenai hal tersebut, akan tetapi mereka bingung bagaimana cara untuk memperjuangkannya ?
untuk lebih jelas bisa berkonsultasi dengan kami tanpa dipungut biaya Gratis 100%

Contact Person : Gan-gan Solehudin (081318878511)                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar