Buruh adalah tulang
punggung perusahaan, tanpa buruh pabrik-pabrik hanya jadi gedung-gedung tak
berguna dan mesin-mesin akan menjadi rongsokan yang tak bisa menghasilkan uang.
Dalam satu hari buruh
memproduksi barang yang harganya sampai jutaan rupiah, tetapi sampai saat ini
kehidupan kaum buruh masih jauh dari sejahtera, terkadang buruh bekerja tanpa
mengetahui apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga banyak hak-hak buruh
yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
dikebiri oleh perusahaan, contoh hak-hak buruh seperti : Hak mendapatkan cuti
tahunan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti menikah, dan cuti lainnya sebagaimana
yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 77 sampai pasal 85;
Disamping itu ternyata
upah buruh masih jauh dari layak, meskipun pemerintah telah menetapkan upah UMK
untuk setiap daerah tetapi faktanya ternyata buruh masih belum bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya. Tahukah anda kalau upah UMK hanya untuk pekerja yang masa
kerjanya di bawah satu tahun atau satu tahun pas ?
Undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 92 menyebutkan :
Ayat (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
Ayat
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Ayat
(3) Ketentuan
mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Peraturan
mentri tenga kerja No 01 tahun 1999 tentang upah minimum pasal 14 menyebutkan :
Ayat (1) Bagi
pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah
diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah
minimum.
Ayat (2) Upah
minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari
1(satun) tatun.
Ayat (3) Peninjauan
besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,
dilakukan atas kesepakatan tertulis antara
pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
dengan
kata lain berdasarkan fakta hukum diatas seharusnya pekerja yang masa kerjanya
diatas satu tahun upahnya harus diatas UMK yang berlaku. Apakah di tempat anda
bekerja sudah di terapkan stuktur dan skala upah ??
selain itu yang
menjadi persoalan kaum buruh saat ini secara nasional adalah mengenai status
hubungan kerja, status kerja menjadi persoalan yang sangat penting bagi buruh
untuk mendapatkan kepastian kerja, akan tetapi lagi-lagi pengusaha
memperlakukan buruhnya semena-mena yaitu dengan cara tidak diberikannya
kepastian kerja. Padahal dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenaga kerjaan pasal 59 ayat 2 menyebutkan : “Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap” dengan
kata lain pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus,
maka tidak dibenarkan kepada perusahaan tersebut menggunakan system kerja
kontrak. Lalu yang menjadi pertanyaan kita semua adalah jenis pekerjaan yang
bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus itu jenis pekerjaan seperti
apa ?
berdasarkan
KepMen No. 233 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan
terus menerus Pasal 3 huruf k,
menyatakan: “Pekerjaan
- pekerjaan yang apabila dihentikan akan menggangu proses produksi, merusak
bahan, dan terus pemeliharaan/perbaikan alat produksi.”
Jadi
intinya jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus
adalah jenis pekerjaan apabila salah satu bagian itu di hilangkan maka akan
mengakibatkan kegagalan dalam proses produksi contoh seperti :
Dalam
pembuatan meja kalau kita pecah terdapat beberapa bagian seperti :
Raw
Matrial → tukang serut → bagian potong papan → tukang paku → tukang cat →
gudang (FG) → Deliveri = Meja siap pakai
Kalau
kita perhatikan dari beberapa bagian diatas apabila salah satu bagian diatas
tidak ada apakah meja tersebut bisa dipakai/terjual ke customers ? tentu
jawabnya tidak, maka rangkaian proses produksi diatas adalah jenis pekerjaan
yang bersifat tetap dan dikerjakan secara terus menerus sesuai UUK No. 13 tahun
2003 pasal 59 ayat 2 Jo KepMen 233
tahun 2003 pasal 3 hurup K
Setelah kita mengetahui apa yang
menjadi hak kita sebagai buruh apakah kita akan merebut kembali apa yang
seharusnya menjadi hak kita ? jawabannya kembali kepada diri anda
masing-masing.
mungkin
dari beberapa kawan-kawan buruh sudah mengetahui mengenai hal tersebut, akan
tetapi mereka bingung bagaimana cara untuk memperjuangkannya ?
untuk
lebih jelas bisa berkonsultasi dengan kami tanpa dipungut biaya Gratis 100%
Contact
Person : Gan-gan Solehudin (081318878511)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar