Kamis, 22 Januari 2015

PTP FPBI PT. DALIM FIDETA KORNESIA CIANJUR

Merupakan basis pertama Federasi Perjuangan Buruh Indonesia di Kabupaten Cianjur yang terbentuk pada 12 Oktober 2014 dengan Nomor Pencatatan Kadisnaker No. Pencatatan 95/PTP. FPBI. PT. DFK/X/2014 yang beralamat di Jl Raya Sukabumi KP. Cieunder Warung Kondang-Cianjur.

Berawal dari pengajuan cuti hamil dan melahirkan Sdri Siti Rahmah karyawati PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur yang di persulit oleh pihak management. Lalu berlanjut kumpulan diskusi Tentang Ketenaga Kerjaan yang pertamanya di ikuti oleh 10 orang perempuan di rumah Sdri Siti Rahmah yang kebetulan pematerinya masih ada ikatan saudara sekaligus PP Kor Dep Advokasi FPBI  sdr Gangan Solehudin, kemudian diskusi terus menerus dengan keikut sertaan karyawan lainnya yang mulai menyadari akan kebutuhan dan ketertindasan yang sama di tengah ketidak pastian tentang Hak-hak normative (status kerja, jam kerja, lemburan, jaminan kesehatan, Cuti dll.). Maka bersepakatlah menggelar Konfrensi 1 PTP FPBI PT DALIM FIDETA KORNESIA pada tanggal
12 Oktober 2014 bertempat di Cisalak-Warungkondang Cianjur yang di hadiri oleh beberapa orang pengurus pusat. Dalam konfrensi tersebut terpilihlah sdr Fajrian Ramadhan sebagai ketua Sdr Once Saputra sebagai Sekretaris dan sdri Siti Soviah sebagai bendahara



Dalam perjalannya masih dalam proses pencatatan yakni pada tanggal 23 oktober 20014 pagi di Dinsosnaker Cianjur, intimidasi mulai berdatangan dari pihak management pada sore harinya pihak management berusaha menghalangi pembentukan dengan intimidasi kepada pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT Dalim fideta Kornesia agar tidak meneruskan pembentukan serikat yang pada waktu prosesnya baru mendaftar pencatatan di Dinsosnaker Kab Cianjur.

Hujan gempuran dari pihak managemen PT.dalim Fideta Kornesia semakin kencang terbukti pada tanggal 4 November 2014 pihak perusahaan mem-PHK sepihak lima pengurus  dengan alasan yang tidak jelas dan berpotensi melanggar UU/21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sedangkan potensi pelanggaran UU/21/2000 tentang serikat pekerja yakni pasal 28 "siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruhdengan cara: 
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Dan sanksinya Pasal 43:

  1. "Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana di maksud dalam pasal 28, di kenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000;00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah)"
  2. "Tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan" 
Dan di tindak lanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisisian yakni Polda Jabar.


Rupanya kejadian tersebut membuat beberapa pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Buruh PTP FPBI PT Dalim Fideta Kornesia mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan karena tak tahan akan intimidasi yang terus menerus di lakukan oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain perkembangan kasuspun terus berjalan, upayapun di tempuh sesuai mekanisme UU/13/2003 seperti bipartit yang berakhir dengan deadlok dan di teruskan ke  tripartit (mediasi) di Dinsosnaker Cianjur akan tetapi pihak perusahaan tidak hadir,  dan mengeluakan hasil anjuran bahwa kelima pengurus PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia harus di pekerjakan kembali dengan status karyawan tetap.


Namun sampai saat ini pihak dari perusahaan enggan menjalankan anjuran yang di keluarkan oleh Dinsosnaker Cianjur. 


Sehingga langkah Hukum selanjutnya di teruskan dengan membawa permasalahan Perselisihan Hubungan indrustial ke Pengadilan Peselisihan Indrustrial jawa barat yang sampai saat ini baru memasuki proses...


Adapun kasus lain yang di hadapi oleh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia adalah sampai dengan saat ini ialah Hak akan cuti hamil dan melahirkan Sdri Siti Rahmah yang telah selesai sementara kasus Sdri Siti Nuraini  yang masih belum di berikan akan hak Cuti Hamil dan Melahirkan oleh pihak PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur
bersambung.....

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestik
    Kami dari PT TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Berikut Attecment terlampir.

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm@twin.co.id

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id, www.twin.co.id

    BalasHapus