Apasih serikat itu?
Kenapasih buruh harus
berserikat?
Bagaimana sih cara membangun
dan cara membentuk serikat?
Serikat yang seperti
apasih yang harus di bentuk?
Hal-hal seperti itulah yang harus kita pahami sebagai buruh
yang bekerja di pabrik.
Pengertian Serikat
Arti kata “Serikat” sama dengan arti kata “Organisasi” Arti
dari Serikat atau Organisasi itu sendiri adalah alat sebagai alat untuk
mendapatkan dan mempertahankan hak-hak buruh yang tidak di berikan pengusaha.
Serikat merupakan salah satu dari hak buruh. Hal ini di atur
UU/21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU/13/2003 Tentang ketenaga
kerjaan.
Dalam pasal 5 UU/21/2000, disebut bahwa “Setiap buruh berhak
untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari sebuah Seriakt”. Jadi bagi buruh
yang ingin membuat/membentuk Serikat atau menjadi anggota Serikat tidak boleh
di haling halangi dan di larang oleh pengusaha karena berserikat adalah hak
yang mutlak dimiliki buruh dan di lindungi Undang-undang.
Perlidungan hak buruh untuk berorganisasi dinyatakan pula
dalam pasal 28 UU/21/2000, yang menyebutkan:
“siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa untuk membentuk
atau untuk tidak membentuk serikat, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan Serikat dengan cara:
1.
Melakukan PHK, meberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau
melakukan mutasi.
2.
Tidak membayar atau mengurangi uapah buruh.
3.
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
4.
Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Buruh”
Bagi pihak yang menghalangi, terutama Pengusaha ataupun pihak
manajement, maka dalam pasl 43 UU/21/2000 dapat di kenakan sangsi, yaitu di
sebutkan sebagai berikut:
“Barang siapa yang menghalang halangi atau memaksa buruh
sebagai mana yang di maksud dalam pasal 28, dapat di kenakan sangsi penjara
paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000;00 (seratus juta rupia) atau opaling banyak
500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah)”
Jadi mengapa harus takut berserikat?
Kenapa harus
berserikat?
Seringkali terdapat permasalahan yang di hadapi buruh dengan
pengusaha melalui manajementnya baik mengenai permasalan Hak, maupun PHK adalah
permasalahan yang pasti akan di hadapi buruh di dalam pabrik.
Biasanya ketika permasalahan ini muncul, Buruh menjadi pihak
yang selalu di kalahkan tidak ada kesempatan bagi buruh untuk mempertahankan
haknya. Dan buruh selalu lemah di hadapan pengusaha yang mempunyai uang. Hal
itu terjadi krena buruh menghadapi permasalahan tersebut secara
Sendiri-sendiri.
Kalau dilihat, sebenaranya permasalahan tersebut di atas di
alami semua buruh di dalam pabrik tetapi karena buruh meng hadapi secara
Sendiri-sendiri maka yang terjadi adalah ke sewenang-wenangan pengusaha
terhadap buruh. Buruh tidak mempunyai kekuatan sehingga buruh tidak mempunyai
nilai tawar di hadapan pengusaha. Sehingga dengan mudahnya pengusaha
mengalahkan buruh, tapi kalau memperjuangkan haknya secara bersama-sama,
menjadi satu-kesatuan, maka akan sulit pengusaha menghadapi buruh.
Rasa senasib dan sepenanggunganlah menjadi dasar kenapa buruh
yang berjuang bersama-sama, karena satu orang buruh juga masalah bagi buruh
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar