Senin, 12 Januari 2015

APA ITU SERIKAT BURUH?

Pernah dengar kata “Serikat” sebelumnya?. Atau sudahkah anda berserikat? Mungkin bagi yang belum mendengarnya, dan belum berserikat, sangat penting untuk membaca tulisan ini.

Apasih serikat  itu?

Kenapasih buruh harus berserikat?

Bagaimana sih cara membangun dan cara membentuk serikat?

Serikat yang seperti apasih yang harus di bentuk?

Hal-hal seperti itulah yang harus kita pahami sebagai buruh yang bekerja di pabrik.

Pengertian Serikat

Arti kata “Serikat” sama dengan arti kata “Organisasi” Arti dari Serikat atau Organisasi itu sendiri adalah alat sebagai alat untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-hak buruh yang tidak di berikan pengusaha.

Serikat merupakan salah satu dari hak buruh. Hal ini di atur UU/21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU/13/2003 Tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 5 UU/21/2000, disebut bahwa “Setiap buruh berhak untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari sebuah Seriakt”. Jadi bagi buruh yang ingin membuat/membentuk Serikat atau menjadi anggota Serikat tidak boleh di haling halangi dan di larang oleh pengusaha karena berserikat adalah hak yang mutlak dimiliki buruh dan di lindungi Undang-undang.

Perlidungan hak buruh untuk berorganisasi dinyatakan pula dalam pasal 28 UU/21/2000, yang menyebutkan:

siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa untuk membentuk atau untuk tidak membentuk serikat, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan Serikat dengan cara:
1.       Melakukan PHK, meberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
2.       Tidak membayar atau mengurangi uapah buruh.
3.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
4.       Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Buruh”

Bagi pihak yang menghalangi, terutama Pengusaha ataupun pihak manajement, maka dalam pasl 43 UU/21/2000 dapat di kenakan sangsi, yaitu di sebutkan sebagai berikut:

“Barang siapa yang menghalang halangi atau memaksa buruh sebagai mana yang di maksud dalam pasal 28, dapat di kenakan sangsi penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000;00 (seratus juta rupia) atau opaling banyak 500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah)”
Jadi mengapa harus takut berserikat?

Kenapa harus berserikat?

Seringkali terdapat permasalahan yang di hadapi buruh dengan pengusaha melalui manajementnya baik mengenai permasalan Hak, maupun PHK adalah permasalahan yang pasti akan di hadapi buruh di dalam pabrik.

Biasanya ketika permasalahan ini muncul, Buruh menjadi pihak yang selalu di kalahkan tidak ada kesempatan bagi buruh untuk mempertahankan haknya. Dan buruh selalu lemah di hadapan pengusaha yang mempunyai uang. Hal itu terjadi krena buruh menghadapi permasalahan tersebut secara Sendiri-sendiri.

Kalau dilihat, sebenaranya permasalahan tersebut di atas di alami semua buruh di dalam pabrik tetapi karena buruh meng hadapi secara Sendiri-sendiri maka yang terjadi adalah ke sewenang-wenangan pengusaha terhadap buruh. Buruh tidak mempunyai kekuatan sehingga buruh tidak mempunyai nilai tawar di hadapan pengusaha. Sehingga dengan mudahnya pengusaha mengalahkan buruh, tapi kalau memperjuangkan haknya secara bersama-sama, menjadi satu-kesatuan, maka akan sulit pengusaha menghadapi buruh.


Rasa senasib dan sepenanggunganlah menjadi dasar kenapa buruh yang berjuang bersama-sama, karena satu orang buruh juga masalah bagi buruh yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar