1.
Apa itu Serikat Buruh?
Berdasarkan
pasal 1 ayat (1)UU/21/2000
Serikat Buruh adalah
organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun
di luar perusahaan, yang bersifat bebas, trebuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Namun secara ideal Serikat Buruh kumpulan dua orang atau
lebih baik dalam satu pabrik ataupun di luar satu pabrik. kumpulan ini
mempunyai anggota ynag mayoritas (terbanyak). Serikat Buruh ini idealnya
mempunyai pengaruh dalam pengambilan kebijakan perusahaan yang menyangkut
mengenai hak-hak buruh. Serikat Buruh ini mempunyai program yang jelas dalam
artian program tersebut harus berdasarkan perjuangan kelas. Namun tidak juga
dalam mekanismenya Program tersebut tentunya di lakukan secara bertahap sesuai
perkembangan serikat buruh tersebut.
Seluruh anggota Serikat
Buruh idealnya harus aktif
dalam menjalankan program-program serikat. Dan tentunya pengurus serikat buruh harus mempunyai pemahaman dan kesadaran yang lebih serta rela berkorban untuk mewujudkan cita-cita Serikat Buruh.
dalam menjalankan program-program serikat. Dan tentunya pengurus serikat buruh harus mempunyai pemahaman dan kesadaran yang lebih serta rela berkorban untuk mewujudkan cita-cita Serikat Buruh.
2.
Maca-macam Serikat Buruh
Pada dasarnya, Serika Buruh terbagi menjadi dua
macam:
a.
Serikat Buruh yang di
bentuk dari oleh dan untuk kepentingan buruh 100% dengan catatan bahwa Serikat
Buruh ini benar-benar memperjuangkan hak dan kepentingan buruh 100% (Serikat
buruh kerah putih)
b.
Serikat Buruh yang di
bentuk bukan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, namun serikat buruh ini di
bentuk untuk kepentingan pengusaha. Baik untuk meredam tuntutan buruh ataupun
untuk mendapatkan titel yang lebih tinggi.
Namun jenis dari Serikat
Buruh bisa di bedakan menjadi:
a.
Serikat Buruh yang
dibentuk atas dasar keahlian yang sejenis. (Misalkan Serikat Buruh pilot dimana
hanya pilot saja yang menjadi anggotanya )
b.
Serikat Buruh umum di
bentuk tanpa membedakan ketrampilan, tempat kerja dan siapa majikan
mereka
c.
Serikat Buruh yang di
bentuk atas dasar suatu cabang indrustri, terkadang antara satu cabang
indrustri dengan cabang indrustri lain yang di berbeda disatukan dalam Konfederasi Serikat Buruh.
3.
Jenjangan Serikat Buruh
Serikat
Buruh:
Dibentuk oleh sekurang-kurangnya
10 buruh ( pasal 5 ayat (2) UU/21/2000)
Federasi
Serikat Buruh
Dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 5 Serikat Buruh (pasal 6 ayat (2) UU/21/2000)
Konfederasi
Serikat Buruh
Dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Buruh (pasal 7 ayat (2) UU/21/2000)
4.
Fungsi dan Manfaat Serikat Buruh
Berdasarkan pasal 1
UU/21/200:
......Memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta
menigkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan pasal 4
UU/21/2000:
1.
Sebagai pihak dalam
membuat perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
indrustrial.
2.
Sebagai wakil pekrja
atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan
tingkatannya.
3.
Sebagai sarana
menciptakan hubungan indrustrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Sebagai sarana penyalur
aspirasi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
5.
Sebagai perencana,
pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Sebagai wakil pekerja
atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Berdasarkan pasal 25
ayat (1) UU/21/2000
1.
Membuat pejajian kerja
bersama dengan pengusaha.
2.
Mewakili pekrja atau
buruh dalam penyelesaiann perselisihan indrustrial.
3.
Mewakili pekrja atau
buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
4.
Membentuk atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usagha peningkatan kesejahteraan pekerja atau
buruh.
5.
Asas, Sifat dan Tujuan:
Berdasarkan UU/21/2000 Serikat Buruh Indonesia haruslah
berdasarkan atas pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi
Negara, dimana asas dari serkat buruh tidak boleh bertentangan dengan kedua hal
tersebu. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU/21/2000)
Sifat dari Serikat Buruh adalah bebas, terbuka,
mandiri dan dan bertanggung jawab (pasal 4 ayat (1) UU/21/2000
Idealnya asas, sifat dan tujuan Serikat Buruh
adalah memperjuangkan hak-hak buruh berasaskan kelas. Bersifatkan Sentalisme
Demokratis dan Bertujuan Memerdekakan Buruh 100%
6.
Dasar Hukum Kebebasan Serikat Buruh di Indonesia
·
Undang-undang dasar 1945
Pasal 28
·
Undang-undang Nomor 18 tahun
1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98
mengenai berlakunya dasar-dasar dari padanya hak untuk berorganisasi dan
berunding bersama (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara nomor
1050)
·
Undang-undang Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia (Lembaran
Negara tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembar Negara Nomor 3886)
·
UU No 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Buruh
·
UU No 13 Tahun 2003
Tentang Tenaga Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar