Jumat, 09 Januari 2015

SERIKAT BURUH

1.     Apa itu Serikat Buruh?

Berdasarkan pasal 1 ayat (1)UU/21/2000

Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, trebuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Namun secara ideal Serikat Buruh kumpulan dua orang atau lebih baik dalam satu pabrik ataupun di luar satu pabrik. kumpulan ini mempunyai anggota ynag mayoritas (terbanyak). Serikat Buruh ini idealnya mempunyai pengaruh dalam pengambilan kebijakan perusahaan yang menyangkut mengenai hak-hak buruh. Serikat Buruh ini mempunyai program yang jelas dalam artian program tersebut harus berdasarkan perjuangan kelas. Namun tidak juga dalam mekanismenya Program tersebut tentunya di lakukan secara bertahap sesuai perkembangan serikat buruh tersebut.

Seluruh anggota Serikat Buruh idealnya harus aktif
dalam menjalankan program-program serikat. Dan tentunya pengurus serikat buruh harus mempunyai pemahaman dan kesadaran yang lebih serta rela berkorban untuk mewujudkan cita-cita Serikat Buruh.

2.      Maca-macam Serikat Buruh

 Pada dasarnya, Serika Buruh terbagi menjadi dua macam:

a.     Serikat Buruh yang di bentuk dari oleh dan untuk kepentingan buruh 100% dengan catatan bahwa Serikat Buruh ini benar-benar memperjuangkan hak dan kepentingan buruh 100% (Serikat buruh kerah putih)

b.     Serikat Buruh yang di bentuk bukan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, namun serikat buruh ini di bentuk untuk kepentingan pengusaha. Baik untuk meredam tuntutan buruh ataupun untuk mendapatkan titel yang lebih tinggi.

Namun jenis dari Serikat Buruh bisa di bedakan menjadi:

a.     Serikat Buruh yang dibentuk atas dasar keahlian yang sejenis. (Misalkan Serikat Buruh pilot dimana hanya pilot saja yang menjadi anggotanya )

b.    Serikat Buruh umum di bentuk tanpa membedakan ketrampilan, tempat kerja dan siapa majikan mereka 

c.     Serikat Buruh yang di bentuk atas dasar suatu cabang indrustri, terkadang antara satu cabang indrustri dengan cabang indrustri lain yang di berbeda disatukan dalam Konfederasi Serikat Buruh.

3.     Jenjangan Serikat Buruh

Serikat Buruh:

Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 buruh ( pasal 5 ayat (2) UU/21/2000)

Federasi Serikat Buruh

Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 Serikat Buruh (pasal 6 ayat (2) UU/21/2000)

Konfederasi Serikat Buruh

Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi Serikat Buruh (pasal 7 ayat (2) UU/21/2000)


4.     Fungsi dan Manfaat Serikat Buruh

Berdasarkan pasal 1 UU/21/200:

......Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta menigkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Berdasarkan pasal 4 UU/21/2000:

1.     Sebagai pihak dalam  membuat perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan indrustrial.

2.     Sebagai wakil pekrja atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya.

3.     Sebagai sarana menciptakan hubungan indrustrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.     Sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

5.     Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.     Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Berdasarkan pasal 25 ayat (1) UU/21/2000

1.     Membuat pejajian kerja bersama dengan pengusaha.

2.     Mewakili pekrja atau buruh dalam penyelesaiann perselisihan indrustrial.

3.     Mewakili pekrja atau buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.

4.     Membentuk atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usagha peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.

5.     Asas, Sifat dan Tujuan:

Berdasarkan UU/21/2000 Serikat Buruh Indonesia haruslah berdasarkan atas pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, dimana asas dari serkat buruh tidak boleh bertentangan dengan kedua hal tersebu. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU/21/2000)

Sifat dari Serikat Buruh adalah bebas, terbuka, mandiri dan dan bertanggung jawab (pasal 4 ayat (1) UU/21/2000

Idealnya asas, sifat dan tujuan Serikat Buruh adalah memperjuangkan hak-hak buruh berasaskan kelas. Bersifatkan Sentalisme Demokratis dan Bertujuan Memerdekakan Buruh 100%

6.     Dasar Hukum Kebebasan Serikat Buruh di Indonesia

·         Undang-undang dasar 1945  Pasal 28


·         Undang-undang Nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari padanya hak untuk berorganisasi dan berunding bersama (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara nomor 1050)

·         Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia  (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembar Negara Nomor 3886)

·         UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh

·         UU No 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja







Tidak ada komentar:

Posting Komentar