Rabu, 24 Juni 2015

PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA (CLUB)

Tepat pada tanggal 26 April 2015 Buruh PT. Tirta Sukses Perkasa menggelar Konfrensi ke I pembentukan Serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA dengan Nomor pencatatan Kadisnaker Kab. Cianjur  No.Pencatatan: 101/PTP. FPBI. PT. TSP/IV/2015 dengan Terpilihnya Sdr. Dekky Rizky Juniawan sebagai ketua dan Sdr. Asep A Saepudin. 

Perjalanan terbentuknya serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA berawal dari Kisah cerita kawan dari Sdr. Dekky yakni Sdr Ridwan anggota PTP.FPBI.PT. Global Dimensi Metalindo tentang kondisi perburuhan di daerah tempatnya bekerja.
pada bulan November 2014 Sdr Ridwan dengan Sdr dekky bertemu dengan Sdr Gangan solehuddin dan kawan-kawan PTP.FPBI.PT Dalim Fideta Kornesia di daerah rancagoong Cianjur yang mendiskusikan keadaan kerja di PT. Tirta Sukses Perkasa.

Pertemuan itupun berlanjut dengan diskusi di rumah Sdr dekky yang di hadiri kurang lebih 30 orang setelah diskusi tersebut cukup lama tidak ada komunikasi di karenakan keresahan melihat basis serikat lain yang di timpa dengan PHK massal yang di rasa belum cukup atas pembelaan anggotanya.

Diskusi pun kembali di lanjutkan setelah rapelan upah yang tidak turun membuat diskusi pembentukan serikat pekerja menjadi lebih intens walaupun tidak berjelang lama rapelan upahpun turun. ditengah tidak jelasnya status kerja, lemburan yang tidak jelas akhirnya buruh PT. Tirta Sukses Perkasa berpandangan sama bahwa serikat pekerja/ buruh merupakan alat, wadah, perlindungan yang tepat untuk merebut apa yang seharusnya menjadi hak mereka dengan di gelarnya konfrensi ke 1 yang menghasilkan beberapa program-program kerja yang salah satu menjadi prioritas utama adalah PKWTT.

Selang beberapa hari setelah konfrensi PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa berhasil mengumpulkan anggotanya secara maksimal, dalam rangka menyambut hari buruh sedunia 
atau MAYDAY 2015 yang satu satunya di gelar dengan aksi unjuk rasa di kabupaten cianjur.

Hingga kini program prioritas PKWTT di perjuangkan dengan beberapa metode selain langkah litigasi maupun nonlitigasi, akhirnya angin segar pun datang kepada PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa dimana keinginan mereka untuk menjadi PKWTT (tetap)  yang sebelumnya berstatus PKWT ( kontrak) dan harian lepas dimana sebelumnya melakukan aksi sekaligus audiensi di Dinsosnakertrans cianjur dimana di hadiri juga pihak managemen PT. Tirta Sukses Perkasa dimana Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa merubah status karyawan mendadi PKWTT (tetap).

Akhirnya pada pertemuan bipartit antara pihak serikat pekerja/buruh dengan management PT. Tirta Sukses Perkasa membuahkan hasil dimana 90 orang akan di anggkat menjadi PKWTT (tetap) dan sisanya di anggkat menjadi PKWTT (tetap) setelah melewati masa kerja 2 tahun dan hal itu dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa. 

Adapun masalah lain adalah PHK empat orang anggota PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 3 mei yang dimana sebelumnya Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa agar memperkenjakan kembali ke 4 orang tersebut karena sudah masuk perselisihan dan ditindak lanjuti dengan bipartit yang belum ada titik temu, dan masih dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa. 

bersambung......
Lihat Selengkapnya...

Pernyataan Sikap KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI)

"Mengecam Keras Tindakan Brutal Ormas Pemuda Pancasila dan Tindakan Pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi kekerasan Ormas PP kepada Massa Aksi FSPASI"

kembali lagi aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan Ormas PP terhadap aksi-aksi serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif. kali ini kelompok Reaksioner ini telah melakukan serangan terhadap Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh FSPASI-PT VOKSEL ELECTRIC di jln raya narogong KM 16 desa Limusnunggal kec. Cilengsi Kab. Bogor Jawa Barat.Masih belum hilang dalam ingatan kita pada saat mogok nasional 2013 beberapa tahun yang lalu sejumlah kelompok Reaksioner yang mengatas namakan Ormas telah melakukan penyerangan, pemukulan bahkan pembantaian terhadap anggota serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah. tidak sedikit kawan-kawan buruh yang menjadi korban kebiadapan kelompok Reaksioner ini, sedikitnya 17 anggota FSPMI dan 1 anggota FPBI kab. Bekasi mengalami luka-luka dan 3 diantaranya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan medis secara serius.

yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
lalu dimana posisi kepolisian sebagai lembaga/institusi yang seharusnya melakukan pengamanan pada saat terjadinya tindakan tersebut ?
Bung Helmi Yadi sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI Bekasi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ormas2 reaksioner itu tidak serta merta bergerak atas dasar kehendak ormas itu sendiri, melainkan bergerak atas dasar intruksi/perintah dari aktor2 dibelakang layar. di duga aktor2 itu adalah pengusaha itu sendiri yang mendapat persetujuan dr pihak keamanan setempat. (situasinya persis ketika sejumlah ormas yang mengatas namakan warga bekasi bergerak melakukan penggrebekan terhadap serikat buruh di PT. SAMSUNG pada tahun 2012 lalu).
Situasi hari ini memang bukan situasi yang menguntungkan bagi kaum buruh indonesia, di satu sisi buruh indonesia sedang dihantam gelombang PHK besar-besaran atas dampak dari semakin merosotnya ekonomi makro secara global yang mengakibatkan dibeberapa perusahaan harus melakukan efisiensi terhadap buruhnya dan disisi yang lain ketika kaum buruh melakukan perjuangan meskipun bersifat normatif, langsung dihadapkan dengan tindakan represif baik dari pihak kepolisian maupun milisi reaksioner yang mengatas namakan Ormas.
Bung Ilham Syah berpandangan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap persoalan perburuhan yang terjadi republik ini. "Mau jadi apa bangsa ini, jika pemerintahnya tidak lagi melakukan perlindungan terhadap buruh yang merupakan rakyatnya sendiri" coba lihat itu, mayoritas yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengusaha2 asal korea, cina dan eropa. yang berarti pengusaha asing telah berani mengangkangi Konstitusi negara kita, tapi kok malah buruhnya yang direpresif..? "pungkasnya"...
Tidak ada cara lain lagi bagi gerakan buruh hari ini untuk terus melakukan konsolidasi untuk membangun PERSATUAN dan PERJUANGAN melawan penindasan, tidak lagi kita kaum buruh indonesia bisa berharap kepada Elit-Elit politik Busuk yang hari ini berkuasa. saatnya kaum buruh indonesia membangun kekuatannya sendiri.
Oleh karena itu, kami Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan brutal Ormas PP terhadap aksi masa Buruh FSPASI-PT. VOKSEL ELECTRIC.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tragedi pemukulan yang dilakukan oleh Ormas PP dan segera mengusut tuntas sampai pelaku pemukulan ditangkap.
3. Mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Kawan-Kawan FSPASI sampai tuntutannya terpenuhi.
4. Menyerukan kepada seluruh serikat/federasi/konfederasi buruh untuk melakukan solidaritas terhadap aksi-aksi buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif.
Hidup Buruh..Hidup Buruh..Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera...!!!
Hormat Kami,
Jakarta, 24 Juni 2015

Pimpinan Kolektif
KP-KPBI (085710372721)
Lihat Selengkapnya...

Senin, 15 Juni 2015

kumpulan lagu perjuangan buruh

PASUKAN RAKYAT MERDEKA

kami pasukan rakyat merdeka
senjatanya masyarakat pekerja 
di tengah kebangkitan kami siap melawan
bendera merah tlah dikibarkan 
tanda mulainya pembalasan 
dengan diskusi dan aksi massa kami siap melawan
sampai kami yang menang

jangan kembali pulang 
sebelum kita yang menang
walau harus mati di medan juang 
demi rakyat ku rela berkorban




DARAH RAKYAT

Darah rakyat masih berjalan
Menderta sakit dan miskin
Saat datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim X2
Ayo ayo bergerak sekarang
Kemerdekaan pasti datang
Merah warna panji-panji kita
Merah warna darah-darah rakyat
Kami berjanji pada rakyat
Kemiskinan pasti hilang
Kaum buruh memerintah

Dunia baru pasti datang



MARS BURUH INDONESIA

Kami buruh indonesia 
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia 
Punya hak dan kewajiban 
akan kami perjuangkan demi keadilan

Tak akut ancaman 
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan 
Tak takut tantangan

Semua bisa di hapuskan 
Semua bisa di hancurkan 
Dengan semangat perjuangan 
Buruh indonesia

Kami buruh indonesia 
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia kami tak suka kekerasan 
Kami Cinta perdamaian demi kehormatan

Tak akut ancaman 
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan 
Tak takut tantangan

Semua bisa di hapuskan 
Semua bisa di hancurkan 
Dengan semangat perjuangan 
Buruh indonesia





DARAH JUANG

Di sini negeri kami
Tempat padi terhampar
Samuderanya kaya raya
Negeri kami subur Tuhan
Di negeri permai ini
Berjuta rakyat bersimbah luka
Anak kurus tak sekolah
Pemuda desa tak kerja

Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Tuk membebaskan rakyat
Padamu kami berbakti
Padamu kami mengabdi




Buruh Tani


Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota


Bersatu padu rebut demokrasi

Gegap gempita dalam satu suara

Demi tugas suci yang mulia

Hari hari esok adalah milik kita
Terciptanya masyarakat sejahtera
Terbentuknya tatanan masyarakat
indonesia baru tanpa orba


Marilah kawan mari kita kabarkan


Di tangan kita tergenggam arah bangsa

Marilah kawan mari kita nyanyikan

Sebuah lagu tentang pembebasan

Di bawah kuasa tirani
Kususuri garis jalan ini
Berjuta kali turun aksi
Bagiku satu langkah pasti
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti
bagiku satu langkah pasti


>>download MP3<<


INTERNASIONALE


VERSI 1
Bangkitlah kaum yang terhina
Bangkitlah kaum yang lapar
Kehendak yang mulia dalam dunia
Senantiasa bertambah besar
Hilangkan adat dan paham tua
Kita rakyat sadar sadar
Dunia sudah berganti rupa
Tuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan
Bangkit dan melawan
Dan internasionale

Pastilah di dunia

VERSI 2
Bangunlah kaum yang lapar
Bangunlah kaum yang hina
Kehendak mulia dalam dunia senantiasa bertambah besar
Singkirkan paham dan adat lama, kita massa rakyat yang sadar
Dunia sudah berganti rupa untuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan, bangkit dan melawan
dan Internasionale pasti di dunia


>>download MP3<<


Redsquad-FPBI




Lihat Selengkapnya...

Selasa, 09 Juni 2015

Ribuan Buruh Korban PHK Masal Geruduk Mabes POLRI dan MENAKERTRANS.


PERS RILLIS
Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI)

(FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS)

Maraknya PHK masal yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini dari tahun 2012-2015 telah membuat resah kalangan buruh di indonesia. bukan hanya kehilangan pekerjaan yang merupakan penghasilan bagi kaum buruh, tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan PHK nya pun sering kali buruh korban PHK tidak mendapatkan Hak-hak normatifnya.

Sukanti Plt. Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang merupakan anggota dari KP-KPBI, menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 10.000 buruh yg terkena PHK masal tanpa prosedural di kawasan industri kabupaten bekasi, dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI terPHK dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha; "pasal 151 ayat (2) dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"..yang artinya prosedural pemutusan hubungan kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.

 "pasal 155 ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala KEWAJIBANNYA" yang artinya selama proses perselisihan PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing KEWAJIBANNYA yang berarti kewajiban pekerja adalah "bekerja untuk menjalankan produksi" dan kewajiban pengusaha adalah "membayarkan upah". namun faktanya selama proses perselisihan PHK tersebut pengusaha tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak normatif yang lainnya dan pekerja korban PHK sudah tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.
Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI menambahkan bahwa maraknya PHK massal ini bisa terjadi disebabkan karena merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian dinegara-negara eropa dan amerika. dan kini negara-negara ASEAN khususnya Indonesia menjadi surga bagi penyelamatan krisis kapitalisme..pemerintah jokowi-jk sangat antusias dalam menjalankan program2 neoliberalisme dengan mencabut subsidi BBM dan kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar yg mengakibatkan harga BBM naik turun dan cenderung naik terus kedepannya, menggalakan program pembangunan infrastruktur yang berbasiskan kepada modal asing dan menerapkan kebijakan MEA di ujung tahun 2015 sebagai perwujudan dari liberalisasi disektor ketenagakerjaan.
namun disisi yang lain pemerintah telah luput melakukan perlindungan terhadap buruh indonesia yang menjadi korban PHK masal akibat dari ketidakstabilan perekonomian tersebut, maka demi menyelamatkan Perusahaan seringkali pengusaha melakukan efisiensi (pemutusan hubungan kerja terhadap buruh dalam jumlah besar).
sejalan dengan situasi diatas Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI menambahkan bahwa seringkali proses PHK massal tersebut juga disertai dengan upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pengusaha nakal. oleh karena itu kami meminta kepada menakertrans terkhusus bagian norma hukum ketenagakerjaan dan pihak kepolisian yang juga berwenang dalam melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan berdasarkan uuk 13/2003 yang juga mempunyai unsur pidananya. kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia.
disisi yang lain KP-KPBI menegaskan bahwa Menakertrans harus bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000.
Oleh karena itu, kami Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut:
1. segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK.
2. segerta terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi.
3. polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan.
4. tolak pasar bebas MEA.


hidup buruh...buruh bersatu tal bisa dikalahkan...buruh berkuasa rakyat sejahtera...!!!
Jakarta, 10 Juni 2015
Piminan Kolekif


KP-KPBI


contack person: 085710372721
Lihat Selengkapnya...

Minggu, 31 Mei 2015

DINAMIKA PERBURUHAN DI CIANJUR

Cianjur merupakan daerah agraris yang mayoritas penduduknya bermata pencarian sebagai petani,seiring perkembangan zaman kini cianjur memasuki era baru yakni era indrustrialisasi. Perlahan demi perlahan sawah-sawah yang ada di cianjur akan habis seiring tingginya UMK di daerah sekitar cianjur yang notabene lebihtinggi dari pada upah buruh di cianjur.

ERA INDRUSTRIALISASI

Melihat begitu tingginya kesenjangan upah antara cianjur dan daerah sekitar seperti bekasi jakarta bogor bandung sukabumi.
Bukan hal yang mengherankan bagi para pengusaha untuk memindahkan perusahaanya (ekspansi) ke daerah yang terdekat dengan pusat ekonomi di indonesia. Salah satunya adalah daerah cianjur selain jarak yang tidak begitu jauh dengan pusat ekonomi (jakarta), seperti gayung bersambut keinginan pengusaha untuk memindahkan atau mendirikan perusahaan di cianjur di sambut dengan penyediaan lahan yang diperuntukan untuk indrustri oleh pemerintah kabupaten cianjur di wilayah utara dan wilayah tengah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Aries Heriansah mengatakan, melihat berkembangnya iklim industri saat ini, sejumlah kecamatan di Cianjur memang tampaknya mulai dipersiapkan sebagai lahan investasi. "Kelihatannya memang sejumlah kawasan di Cianjur Tengah cukup cocok dijadikan sebagai tempat industri. Sesuai Perda No 17/2012 tentang Tata Ruang, kecamatan yang diarahkan untuk pembangunan investasi di antaranya
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon



Pemkab Cianjur sudah mengklasifikasikan skala industri. Misalnya untuk Kecamatan Karangtengah, industri yang mesti dibangun adalah skala kecil. Sedangkan di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Haurwangi, maupun Gekbrong, sesuai rapat pembahasan tim teknis diarahkan untuk industriskala sedang. Sedangkan kawasan Ciranjang dan Sukaluyu diarahkan untuk industriskala besar. "Pembagian skala industri itu sudah ditetapkan sesuai Perda Tata Ruang. Tapi jika melihat data,di Kabupaten Cianjur hingga saat ini industri skala besar. Seluruhnya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing.)


dari segi lain upah buruh cianjur tergolong rendah bayangkan saja gajih satu orang di bekasi hampir sama dengan gajih dua orang di cianjur. Selain karena faktor upah yang relatif murah disisilain yang tak kalah menarik perhatian adalah pemahaman buruh cianjur yang begitu rendah akan hak-hak buruh yang telah diatur baik dalam  UU13 Thn 2003 atau dalamkeputusan menteri begitu pula pergerakan serikat serikat pekerja yang belumbegitu masif. Maka wajar bila banyak perusahaan yang ada di cianjur mengupah buruhnya yang tidak sesuai dengan UMK dan aturan lain, lemburan yang tak jelas, berbagai macam cuti yang tak di berikan, pelecehan yang berupa makian-makian pada saatbekerja,dll.
Mengingat begitu besarnya potensi di exploitasi,
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.

PERGERAKAN BURUH CIANJUR

Pergerakan buruh cianjur mulai bergeliat memulai gerakannya. Diawali oleh aksi menuntut kenaikan umk 2014 yang pada waktu itu merupakan salah satu persentase kenaikan UMK paling tinggi sejawa barat. Namun keberhasilan itu Tidak berlangsung lama karena masih banyak perusahaan yang menggaji buruhnya di bawah umk, pemecatanmasal, ketidak jelasan jam lembur kerja dll.

Pergerakan buruh dicianjur mulai menyurut di tahun 2014 aksi menuntuk kenaikan upah 2015 selama 3 hari berturut turut yang hanya menghasilkan kenaikan umk sekitar 11% serta ke ikut sertaan peserta aksi yang begitu sedikit di karenakan banyak perusaan yang melarang buruhnya ikut aksi di sertai basis-basis serikat pekerja dicianjur banyak yang telah di berangus bahkan menjadi antek perusahaan.

PERGERAKAN BURUH DIPERUSAAN DI WILAYAH CIANJUR

Pergerakan buruh didalam basis serikat di perusahan masih sangat kurang. Terbukti masih banyak basis-basis serikat yang buruhnya kontrak, perjuangannya tak langsung mengarah kepada status kerja. Selain ancaman yang di berikan perusaan begitu deras menimpa langkah gerak serikat buruh di dalam perusahaan yang ada di cianjur faktor kesadaran akan pemahaman UU 13 thn 2003 ataupun peraturan terkait denganketenagakerjaan yang masih sangat minim. Selain itu faktor ekonomi menjadi momok yang paling menakutkan bagi buruh cianjur karena pemikiran kebanyakan buruh di cianjur mereka akan sulit untuk menang melawan pengusaha yang notabene berkantong tebal.

Faktor lain yakni kultur pemahaman yang ada di masyarakat yang saling bersambut dengan statement perusahaan. Seperti kerja dulu nanti juga gaji ngikutin sendiri. Tetapi fakta lain di lapangan berbeda banyak buruh di cianjur yang bekerja melebihi jam kerja di bayar dengan upah yang relatif kecil dan tak sesuai dengan perhitungan sesuai peraturan yang ada.

Perlahan demi perlahan mungkin kedepannya banyak orang tua dari buruh yang ada di cianjur yang mayoritas petani yang berharap setelah mereka melepas sawah sawah mereka harus rela juga anak mereka diperlakukan seperti budak di perusahan yang dulunya adalah tanah mereka.

PERLUKAH PERDA MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH

Jika melihat fakta yang ada di lapangan mengenai status kerja banyak buruh yang status kerjanya tidak jelas, kontrak yang menyalahi aturan ataupun dengan status harian lepas,padahal telah jelas di sebutkan dalam peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang investasi di kabupaten cianjur pasal 4 huruf e bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan. Dan sanksi pada pasal 16 ayat 1 setiap investor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dapat di kenakan sanksi administrasi berupa:

a.      Teguran lisan atau pemangggilan
b.     Teguran tertulis
c.      Pemberhentian sementara dari kegiatan
d.     Pembekuan kegiatan usaha
e.      Pencabutan
f.      Pencabutan izin dan/atau
g.     Rekomendasi

Sedangka peraturan perundang undangan yang berlaku di republik Indonesia tentang ketenagakerjaan ialah uu 13 tahun 2003 dan peraturan menteri terkait,

Seperti dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama danpaling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaanyang bersifat musiman; atau
d. pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dan pasal 59 ayat 2 menyebutkan bahwa  “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Dan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentusedikitnya ada 3 sarat pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak yaitu: perkerjaan yang sekali selesai atausementara sifatnya, pekerjaan yang bersifat misiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. sementara untuk pekerja harian tidak boleh melebihi jumlah hari kerja yaitu selama 21 hari selama 3 bulan berturut turutapa bila melebihi secara otomatis perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT alias tetap

Melihat dari dasar hukum di atas sudah seharusnya perusahaan perusahaan yang ada di daerah cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap tapi pada faktanya mayoritas perusahaan melanggar ketentuan tersebut yang sudah jelas dalam peraturan daerah sendiri bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan republik Indonesia.

Pengawasan yang kurang dan sanksi yang dirasa belum cukup untuk membuat perusahaan perusahaan menjalankan peraturan undang undang ketenagakerjaan, maka dari itu perlu satu aturan daerah yang mengatur dengan tegas bahwa setiap perusahan perusahaan ada di cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap sebagai syarat mutlak, sebagai bentuk perlindungan yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten cianjur terhadap warganya, karena sejatinya para pekerja di kabupaten cianjur mempunyai hak untuk kepastian penghidupannya.


Bersambung….

Lihat Selengkapnya...

Selasa, 19 Mei 2015

PENGERTIAN UPAH SEPERTI INI MEMBUAT BURUH MENDERITA

 raningnews– Pengusaha merekayasa pengertian upah sehingga memudahkannya menjalankan politik upah murah. 
Upah umumnya merupakan imbalan dalam bentuk uang yang diberikan pengusaha kepada buruh. Pengertian ini sesungguhnya mengandung banyak kesalahan dan akibat-akibat yang merugikan kelas pekerja. Demikian disampaikan Sukanti, Departemen Litbang Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (LITBANG PP FPBI), saat di hubungi RaningNews, Jakarta, 26/10. “Ada mitos tentang upah yang terus dikembangkan oleh pengusaha sehingga pengusaha sangat leluasa melakukan politik upah murah. Mitos ini terus dipertahankan oleh pengusaha bahkan dalam aturan hukumpun mitos upah itu ada. Mitos upah yang berkembang saat ini antara lain; Upah adalah harga keringat buruh, upah sesuai keterampilan dan upah harus disesuaikan dengan hukum pasar. Inilah dasar pengupahan yang tidak layak hari ini”. Ujarya. 

Ø   Mitos 1: Upah adalah Harga Keringat Buruh

Mari kita lihat dulu kesalahan-kesalahan mendasar dalam argumen ini. Pertama, kerja bukanlah

komoditi (barang dagangan) seperti yang biasa kita kenal. Baiklah bila kita menganggap bahwa kita “menjual” kerja kita. Namun, demikian kerja itu kita berikan pada pengusaha di tengah jam-jam panjang proses produksi yang melelahkan, kerja itu diserap dan diubah oleh proses produksi itu menjadi sebuah tambahan nilai pada produk yang dihasilkan. Dengan begitu, kita menjual sesuatu yang memberi tambahan kekayaan pada majikan kita.

Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, tentunya ia akan membayar sebesar nilai yang kita hasilkan dalam proses produksi. Jika kita mau ambil kesejajaran dengan agak menyederhanakan persoalan, kita bisa membandingkan proses pembentukan harga ini dengan harga benda-benda aji yang konon dapat memberi kekayaan pada pemiliknya. Sebuah keris yang disebut bertuah dapat dihargai jutaan, bahkan puluhan dan ratusan juta rupiah. Itu karena si pembeli berkeyakinan bahwa besi aji itu dapat memberinya kekayaan.

Namun, buruh (yang sudah pasti akan memberi kekayaan pada pengusaha) tidaklah dibayar puluhan juta rupiah – melainkan pada tingkat upah minimum. Kesimpulannya, sama sekali tidak benar bahwa pengusaha membeli “kerja” buruhnya melainkan membeli tenaganya untuk digunakan menghasilkan nilai tambah (nilai lebih) pada product.

Ø   Mitos 2: Upah sesuai Ketrampilan

Sekalian bicara tentang Upah Minimum. Inilah faktor kesalahan kedua dari argumen yang biasa kita pahami tentang upah. Jika benar pengusaha membeli “kerja” kita, maka ia akan memberi upah sesuai dengan ketrampilan yang kita miliki. Tapi, bukan itu yang kita temui dalam praktek. Kenyataannya, pengusaha selalu berusaha menghitung upah buruh berdasarkan kebutuhan hidup­-nya. Mau itu disebut Kebutuhan Fisik Minimum, Kebutuhan Hidup Minimum, atau Kebutuhan Hidup Layak – tetap kebutuhan yang menjadi dasar perhitungan, bukan keterampilan.

Di samping itu, tingkat kebutuhan yang diakui oleh pengusaha, telah terbukti, tergantung pada negosiasi antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha. Jika kita bicara tentang negosiasi atau perundingan, kita bicara tentang perimbangan kekuatan antar pihak-pihak yang berunding. Kita juga sudah lihat bagaimana perjuangan untuk upah biasa melibatkan demonstrasi dan mogok kerja yang ditujukan untuk menekan lembaga-lembaga publik (negara) yang berwenang menetapkan upah. Dengan demikian, bukan nilai “kerja” yang menjadi landasan bagi penentuan upah, melainkan tingkat kebutuhan paling minimum buruh.Mitos 3: Upah harus disesuaikan dengan Hukum Pasar
 Adanya negosiasi upah dan diakuinya anggapan umum bahwa kerja adalah sebuah “komoditi” menimbulkan kesalahan yang ketiga, yakni anggapan bahwa dalam penentuan nilai kerja (=upah) berlaku hukum pasar, yakni permintaan dan penawaran. Padahal, dalam pengalaman praktek sehari-hari serikat buruh, bukan hukum pasar ini yang berlaku dalam perundingan. Melainkan di mana serikat buruhnya kuat, upah dan jaminan sosial lainnya pasti diberikan secara penuh – tidak jarang bahkan masih dilebihkan.

Namun, di mana serikat lemah, hampir bisa dipastikan bahwa kesejahteraan juga tidak terjamin. Selain dari persoalan kekuatan serikat, yang artinya seberapa kuat posisi tawar buruh, upah yang tinggi biasanya ditemui di perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan keuntungan luar biasa besar. Pada kasus seperti ini, pengusaha membagi sedikit keuntungan yang diperolehnya pada buruh. Dengan kata lain, tinggi-rendahnya upah tidak tergantung pada pasokan dan permintaan ketenagakerjaan, melainkan pada seberapa mampu buruh menekan pengusaha agar membagi keuntungan mereka pada buruh.

Dengan argumen palsu itu, pengusaha dapat menerapkan berbagai sistem yang menguntungkan mereka. Yang pertama berkaitan dengan masalah “produktivitas”. Dengan alasan bahwa mereka sedang “membeli kerja”, pengusaha berusaha menekan buruh agar berproduktivitas setinggi mungkin. Entah dengan tekanan dan ancaman, atau dengan pemberian insentif, pengusaha berusaha memeras keuntungan semakin banyak dari keringat buruhnya. Padahal, kita sudah lihat bahwa mereka hanya memberi upah sebatas “kebutuhan hidup”. Sekalipun ada insentif, jumlahnya pastilah sangat jauh di bawah nilai tambah yang kita berikan pada pengusaha lewat kerja kita.

Di samping itu, dengan bekerja melebihi batas kemampuan fisik dan mentalnya, seorang buruh justru memperpendek usia produktivitasnya sendiri. Kelelahan memicu penyakit dan penuaan dini. Selain daripada itu, semakin panjangnya waktu yang dihabiskan di tempat kerja (misalnya karena lembur), akan membuat keluarga tidak terurus – satu sumber stress dan tekanan lain bagi kesejahteraan buruh.
Untuk memberi kesan bahwa pengusaha sungguh-sungguh membeli keterampilan, kini  diterapkan komponen upah tambahan berdasarkan sektor. Sektor-sektor yang dianggap membutuhkan ketrampilan tinggi akan mendapatkan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari sektor-sektor industri berteknologi rendah. Peraturan ini tengah diterapkan, misalnya saja, pada sektor otomotif. Namun, ukurannya kemudian menjadi rancu karena penentuan sektoral itu ditentukan oleh seberapa tinggi teknologi yang diterapkan oleh industri – bukan oleh seberapa terampil buruhnya.

Satu pertanyaan sederhana: apakah seorang buruh bangunan yang menggunakan peralatan sekedarnya memang kurang terampil dibandingkan seorang operator robot pembuat mobil? Seorang buruh bangunan harus mengerahkan segenap ketrampilannya untuk membuat bangunannya kokoh dan dapat bertahan lama, sementara seorang operator robot cukup menekan beberapa tombol untuk menggerakkan robotnya. Siapapun yang pernah mencoba memasang sendiri ubin keramik (tanpa memanggil tukang) pasti tahu betapa sulitnya pekerjaan itu, dan betapa pekerjaan yang kelihataannya sederhana itu ternyata membutuhkan ketrampilan yang amat tinggi. Terlebih jika tidak memiliki peralatan yang memadai. Semakin tinggi teknologi, justru tingkat ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikannya semakin rendah.

Dan melalui anggapan bahwa dalam penentuan upah berlaku hukum pasar, kelas pengusaha melancarkan tuduhan bahwa serikat buruh adalah kekuatan yang “mendistorsi pasar”. Sehingga sistem persaingan pasar tidak dapat berjalan dengan lancar. Kenyataan yang kita temui, setelah serikat dibubarkan, pengusaha melakukan tawar-menawar dengan intimidasi: “kalau kamu tidak mau menerima tingkat upah yang kami tawarkan, masih banyak orang lain yang kini menganggur ingin juga bekerja di sini.” Dengan kata lain, “hukum pasar” pada prakteknya adalah
 alat intimidasi agar buruh mau menerima tingkat upah yang murah. Hukum Pasar bukanlah sebuah hukum alam, atau hukum yang berlaku secara objektif, melainkan sebuah akal-akalan karangan pengusaha agar dapat menekan tingkat upah buruh.RN.


Lihat Selengkapnya...