
PERS RILLIS
Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI)
(FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS)
Maraknya PHK masal yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini dari tahun 2012-2015 telah membuat resah kalangan buruh di indonesia. bukan hanya kehilangan pekerjaan yang merupakan penghasilan bagi kaum buruh, tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan PHK nya pun sering kali buruh korban PHK tidak mendapatkan Hak-hak normatifnya.
Sukanti Plt. Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang merupakan anggota dari KP-KPBI, menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 10.000 buruh yg terkena PHK masal tanpa prosedural di kawasan industri kabupaten bekasi, dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI terPHK dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha; "pasal 151 ayat (2) dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"..yang artinya prosedural pemutusan hubungan kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.
"pasal 155 ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala KEWAJIBANNYA" yang artinya selama proses perselisihan PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing KEWAJIBANNYA yang berarti kewajiban pekerja adalah "bekerja untuk menjalankan produksi" dan kewajiban pengusaha adalah "membayarkan upah". namun faktanya selama proses perselisihan PHK tersebut pengusaha tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak normatif yang lainnya dan pekerja korban PHK sudah tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.
Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI menambahkan bahwa maraknya PHK massal ini bisa terjadi disebabkan karena merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian dinegara-negara eropa dan amerika. dan kini negara-negara ASEAN khususnya Indonesia menjadi surga bagi penyelamatan krisis kapitalisme..pemerintah jokowi-jk sangat antusias dalam menjalankan program2 neoliberalisme dengan mencabut subsidi BBM dan kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar yg mengakibatkan harga BBM naik turun dan cenderung naik terus kedepannya, menggalakan program pembangunan infrastruktur yang berbasiskan kepada modal asing dan menerapkan kebijakan MEA di ujung tahun 2015 sebagai perwujudan dari liberalisasi disektor ketenagakerjaan.
namun disisi yang lain pemerintah telah luput melakukan perlindungan terhadap buruh indonesia yang menjadi korban PHK masal akibat dari ketidakstabilan perekonomian tersebut, maka demi menyelamatkan Perusahaan seringkali pengusaha melakukan efisiensi (pemutusan hubungan kerja terhadap buruh dalam jumlah besar).
sejalan dengan situasi diatas Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI menambahkan bahwa seringkali proses PHK massal tersebut juga disertai dengan upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pengusaha nakal. oleh karena itu kami meminta kepada menakertrans terkhusus bagian norma hukum ketenagakerjaan dan pihak kepolisian yang juga berwenang dalam melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan berdasarkan uuk 13/2003 yang juga mempunyai unsur pidananya. kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia.
disisi yang lain KP-KPBI menegaskan bahwa Menakertrans harus bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000.
Oleh karena itu, kami Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut:
1. segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK.
2. segerta terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi.
3. polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan.
4. tolak pasar bebas MEA.
hidup buruh...buruh bersatu tal bisa dikalahkan...buruh berkuasa rakyat sejahtera...!!!
Jakarta, 10 Juni 2015
Piminan Kolekif
KP-KPBI
contack person: 085710372721
Tidak ada komentar:
Posting Komentar