Senin, 24 Oktober 2016
Jumat, 19 Agustus 2016
DI PIDANAKAN BURUHNYA, PENGUSAHA TESKTILE JADI BURONAN
Jakarta – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mencekal Pengusaha PT.
Siliwangi Knitting Factory Hendry Kumulia agar tidak bepergian ke luar
negeri. Ia juga akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ini menyusul
aksi unjuk rasa Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 7 April 2016.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Dalam aksinya, FPBI menuntut penangkapan pengusaha yang tidak membayar upah minimum itu dan penerbitan Surat Pencekalan sebagai terpidana. Pasalnya, Hendry memiliki itikad untuk tidak bekerjasama dalam penegakan hukum.
“Dalam Audensi pada tanggal 07 April 2016 pihak Kejari menyatakan sudah mendatangi rumah terpidana sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi rumah tersebut sudah lama kosong” keterangan pegiat FPBI, Arini yang terlibat dalam audensi pada Jumat, 29 April 2016.
Arini menambahkan, Kejari menerangkan surat pencekalan sudah terbit. Namun, surat penetapan Kumulia masih dalam proses penerbitan. “Surat penetapan DPO segera menyusul,” sebut Arini menyampaikan hasil audiensi.
Sebelumnya Hendry Kumala ditetapkan sebagai terpidana pada Juli 2015 setelah permohonan kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dipidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dia membayar upah dibawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Di sisilain Khotiah yang merupakan salah satu buruh yang mempidanakan Pengusaha PT.
Siliwangi Knitting Factory menceritakan pengalamanya dengan suara yang kerap kali bergetar dan berlinang air mata Dia dan kawan2
di serikatnya berhasil membawa pemilik
pabrik tempatnya bekerja menjadi terpidana hukuman penjara satu tahun.
Perlawanannya telah melampaui sekedar perkara benar dan salah di mata
hukum. Khotiah dan kawan2nya, dengan keberanian telah menunjukan bahwa
kekuasaan bernama rejim pabrik itu ternyata bs ditundukan sepenuhnya.
Buruh berhasil mempidanakan majikannya!
Pabrik pembuat kaos kaki yg telah berdiri sejak 1955 itu diduduki
selama tiga tahun sejak 2011 sampai 2014. Asetnya mereka kuasai. Rumah
pemiliknya di sebuah kompleks perumahan mewah digedor Khotiah dan
kawan2nya yg sedang menjalankan puasa. Kantor pengacara pengusaha mereka
grebek. Gedung2 pengadilan sejak PHI, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, selalu mereka penuhsesaki. Selama itu mereka
bertahan dgn segala yg bs dilakukan. Menjadi buruh lepas pabrik pembuat
mainan balon, mengumpulkan botol air mineral bekas, kerja serabutan di
berbagai konveksi. Melangsungkan pendudukan pabrik dan proses hukum
berbelit2, selama tiga kali lebaran bagi Khotiah dan seratus dua puluh
kawannya yg rata2 adalah perantau, tentu bukan hal mudah.
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.
BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%
Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
: https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Pengusaha itu buron. Sejak awal pengadilan dimulai sampai keluar keputusan tetap dr Mahkamah Agung tahun 2014, Kejaksaan tak pernah menangkapnya. Bahkan baru mengeluarkan daftar pencarian orang pada awal tahun 2016.
BELAJAR BERJUANG BERKUASA MENUJU KEMERDEKAAN 100%
Sumber : https://fpbiindonesia.wordpress.com/2016/05/19/tak-bayar-ump-pengusaha-tekstil-jadi-buron/
: https://www.facebook.com/abu.mufakhir?fref=nf&pnref=story
Rabu, 20 April 2016
"Kenapa Pendukung Jokowi Boleh Demo Sampai Malam, Buruh Tidak..?"
Siaran Pers GBI, 18 April 2016.
Sidang Eksepsi-- Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menilai rekayasa pidana pada 23 buruh
muncul karena mereka menolak liberalisasi ekonomi. Eksepsi berjudul,
“Menolak PP Pengupahan, Aktivis Dikriminalisasi,” tersebut menyampaikan
peraturan PP Pengupahan mengorbankan rakyat banyak.
Dalam
sanggahannya, buruh mempertanyakan wewenang kepolisian untuk
mempidanakan peserta aksi di malam hari. Buruh menilai aksi yang
mendukung pemerintahan Jokowi tidak dibubarkan, namun aksi yang
mengkritik pemerintahan justru dipidanakan. Buruh Indonesia
mempertanyakan kenapa polisi tidak mempidanakan peserta aksi 1000 lilin
pendukung Jokowi pada 19 Oktober 2014 yang dilakukan pada malam hari.
Lebih lanjut, buruh menilai tebang pilih itu dilakukan karena
pemerintahan Joko Widodo itu ingin menegakan prinsip pasar bebas yang
menindas buruh. “Dalam agenda Neoliberalisme, hukum dibuat dan digunakan
oleh penguasa untuk melanggengkan praktek penindasan atas nama Negara
dan Kekuasaan,” tulis eksepsi yang dibacakan Tim Advokasi untuk Buruh
dan Rakyat (TABUR) pada sidang 23 buruh di pengadilan negeri Jakarta
Pusat pada Senin, 18 April 2016.
Kepolisian Daerah Metro Jaya
menangkap 23 peserta dan 2 pendamping aksi unjuk rasa penolakan PP
Pengupahan pada 30 Oktober 2015 dengan alasan waktu demonstrasi. Tidak
hanya itu, polisi tanpa identitas jelas melakukan pemukulan dan
penganiayaan pada para buruh. “Para Pejuang Buruh yang sekarang
dijadikan korban kriminalisasi adalah mereka-mereka yang berjuang demi
harkat dan martabat dirinya dan keluarganya dalam menuntut upah dan
kesejahteraan,” imbuh tim kuasa hukum.
GBI juga menilai dakwaan
berdasarkan pasal 216 dan 218 KUHP tidak berdasar karena hukum yang
mengatur aksi unjuk rasa adalah UU 9/1998 tentang. UU tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur batas
waktu unjuk rasa. Dakwaan dengan pasal 216 beralasan buruh menentang
aparat karena tidak tunduk pada perintah pembubaran berdasar batas waktu
pada Peraturan Kepala Kepolisian 7/2012 yang tingkatnya di bawah
undang-undang. “Maka unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan pada
malam hari bukan merupakan tindak pidana dan tidak bisa dipidana dengan
alasan telah melewati Pukul 18.00 Wib,” tulis tim TABUR dalam eksepsi.
Lebih jauh lagi, korban kriminalisasi Dian Septi Trisnanti menyebut
penindasan pada wong cilik tersebut berkebalikan dengan perlakuan
pemerintahan PDI-P itu pada pemodal. “ Berkebalikan dengan kebijakan
upah murah kepada kami, pemerintah Jokowi memberi berbagai kemudahan
kepada para investor melalui paket kebijakan ekonomi dari jilid 1 hingga
jilid 6,” sebut aktivis buruh perempuan tersebut. Alhasil, tren
kebijakan itu akan terus memiskinkan rakyat di negerinya sendiri.
Dalam penutup eksepsinya, 23 buruh korban kriminalisasi meminta majelis
hakim menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum. “Menyatakan surat
dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDM-30/JKT.PST/02/2016 sebagai
dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tulis petitum eksepsi 23 buruh.
GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi
Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi
Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi
Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM)
Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009
Kamis, 03 September 2015
HATI-HATI TINDAKAN PHK DENGAN KEDOK EFISIENSI DAN MERUGI
Study Kasus : PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana
Lihat Selengkapnya...
PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang
industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I
cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan
sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun,
PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus
menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak
pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang
terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat
langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka
pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi
pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.
Pada tanggal
30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp.
3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164
orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami
kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja
PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di
cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di
Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp.
1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan
gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses
perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota
di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena
efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian,
walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang
jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak
dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana
diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias
tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya
pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik
(Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah.
Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP
FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan
serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen,
setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September
2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang
di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan
sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan
karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49
orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI
PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh
advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt
pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk
menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat
(Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan
menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya
peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan
dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya
kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan
buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini
berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari
yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan
situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba
menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49
orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah
dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa
pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika
manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama
mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak
manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama
mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap;
pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama
berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu
bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang
tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak
manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014
yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK
perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang
sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya
manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan
anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu
ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan
status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT,
dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat
maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala
dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama
perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak
49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk
bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu,
berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan
bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja
(Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi,
hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap
buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN
SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG
PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
Rabu, 24 Juni 2015
PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA (CLUB)
Tepat pada tanggal 26 April 2015 Buruh PT. Tirta Sukses Perkasa menggelar Konfrensi ke I pembentukan Serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA dengan Nomor pencatatan Kadisnaker Kab. Cianjur No.Pencatatan: 101/PTP. FPBI. PT. TSP/IV/2015 dengan Terpilihnya Sdr. Dekky Rizky Juniawan sebagai ketua dan Sdr. Asep A Saepudin. Perjalanan terbentuknya serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA berawal dari Kisah cerita kawan dari Sdr. Dekky yakni Sdr Ridwan anggota PTP.FPBI.PT. Global Dimensi Metalindo tentang kondisi perburuhan di daerah tempatnya bekerja.
pada bulan November 2014 Sdr Ridwan dengan Sdr dekky bertemu dengan Sdr Gangan solehuddin dan kawan-kawan PTP.FPBI.PT Dalim Fideta Kornesia di daerah rancagoong Cianjur yang mendiskusikan keadaan kerja di PT. Tirta Sukses Perkasa.
Pertemuan itupun berlanjut dengan diskusi di rumah Sdr dekky yang di hadiri kurang lebih 30 orang setelah diskusi tersebut cukup lama tidak ada komunikasi di karenakan keresahan melihat basis serikat lain yang di timpa dengan PHK massal yang di rasa belum cukup atas pembelaan anggotanya.
Diskusi pun kembali di lanjutkan setelah rapelan upah yang tidak turun membuat diskusi pembentukan serikat pekerja menjadi lebih intens walaupun tidak berjelang lama rapelan upahpun turun. ditengah tidak jelasnya status kerja, lemburan yang tidak jelas akhirnya buruh PT. Tirta Sukses Perkasa berpandangan sama bahwa serikat pekerja/ buruh merupakan alat, wadah, perlindungan yang tepat untuk merebut apa yang seharusnya menjadi hak mereka dengan di gelarnya konfrensi ke 1 yang menghasilkan beberapa program-program kerja yang salah satu menjadi prioritas utama adalah PKWTT.
Diskusi pun kembali di lanjutkan setelah rapelan upah yang tidak turun membuat diskusi pembentukan serikat pekerja menjadi lebih intens walaupun tidak berjelang lama rapelan upahpun turun. ditengah tidak jelasnya status kerja, lemburan yang tidak jelas akhirnya buruh PT. Tirta Sukses Perkasa berpandangan sama bahwa serikat pekerja/ buruh merupakan alat, wadah, perlindungan yang tepat untuk merebut apa yang seharusnya menjadi hak mereka dengan di gelarnya konfrensi ke 1 yang menghasilkan beberapa program-program kerja yang salah satu menjadi prioritas utama adalah PKWTT.
Selang beberapa hari setelah konfrensi PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa berhasil mengumpulkan anggotanya secara maksimal, dalam rangka menyambut hari buruh sedunia
atau MAYDAY 2015 yang satu satunya di gelar dengan aksi unjuk rasa di kabupaten cianjur.
Hingga kini program prioritas PKWTT di perjuangkan dengan beberapa metode selain langkah litigasi maupun nonlitigasi, akhirnya angin segar pun datang kepada PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa dimana keinginan mereka untuk menjadi PKWTT (tetap) yang sebelumnya berstatus PKWT ( kontrak) dan harian lepas dimana sebelumnya melakukan aksi sekaligus audiensi di Dinsosnakertrans cianjur dimana di hadiri juga pihak managemen PT. Tirta Sukses Perkasa dimana Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa merubah status karyawan mendadi PKWTT (tetap).
Akhirnya pada pertemuan bipartit antara pihak serikat pekerja/buruh dengan management PT. Tirta Sukses Perkasa membuahkan hasil dimana 90 orang akan di anggkat menjadi PKWTT (tetap) dan sisanya di anggkat menjadi PKWTT (tetap) setelah melewati masa kerja 2 tahun dan hal itu dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa.
Adapun masalah lain adalah PHK empat orang anggota PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 3 mei yang dimana sebelumnya Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa agar memperkenjakan kembali ke 4 orang tersebut karena sudah masuk perselisihan dan ditindak lanjuti dengan bipartit yang belum ada titik temu, dan masih dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa.
bersambung......
atau MAYDAY 2015 yang satu satunya di gelar dengan aksi unjuk rasa di kabupaten cianjur.
Hingga kini program prioritas PKWTT di perjuangkan dengan beberapa metode selain langkah litigasi maupun nonlitigasi, akhirnya angin segar pun datang kepada PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa dimana keinginan mereka untuk menjadi PKWTT (tetap) yang sebelumnya berstatus PKWT ( kontrak) dan harian lepas dimana sebelumnya melakukan aksi sekaligus audiensi di Dinsosnakertrans cianjur dimana di hadiri juga pihak managemen PT. Tirta Sukses Perkasa dimana Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa merubah status karyawan mendadi PKWTT (tetap).
Akhirnya pada pertemuan bipartit antara pihak serikat pekerja/buruh dengan management PT. Tirta Sukses Perkasa membuahkan hasil dimana 90 orang akan di anggkat menjadi PKWTT (tetap) dan sisanya di anggkat menjadi PKWTT (tetap) setelah melewati masa kerja 2 tahun dan hal itu dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa.
Adapun masalah lain adalah PHK empat orang anggota PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 3 mei yang dimana sebelumnya Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa agar memperkenjakan kembali ke 4 orang tersebut karena sudah masuk perselisihan dan ditindak lanjuti dengan bipartit yang belum ada titik temu, dan masih dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa.
bersambung......
Pernyataan Sikap KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI)
"Mengecam Keras Tindakan Brutal Ormas Pemuda Pancasila dan Tindakan Pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi kekerasan Ormas PP kepada Massa Aksi FSPASI"
kembali lagi aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan Ormas PP terhadap aksi-aksi serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif. kali ini kelompok Reaksioner ini telah melakukan serangan terhadap Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh FSPASI-PT VOKSEL ELECTRIC di jln raya narogong KM 16 desa Limusnunggal kec. Cilengsi Kab. Bogor Jawa Barat.Masih belum hilang dalam ingatan kita pada saat mogok nasional 2013 beberapa tahun yang lalu sejumlah kelompok Reaksioner yang mengatas namakan Ormas telah melakukan penyerangan, pemukulan bahkan pembantaian terhadap anggota serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah. tidak sedikit kawan-kawan buruh yang menjadi korban kebiadapan kelompok Reaksioner ini, sedikitnya 17 anggota FSPMI dan 1 anggota FPBI kab. Bekasi mengalami luka-luka dan 3 diantaranya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan medis secara serius.
yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
lalu dimana posisi kepolisian sebagai lembaga/institusi yang seharusnya melakukan pengamanan pada saat terjadinya tindakan tersebut ?
Bung Helmi Yadi sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI Bekasi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ormas2 reaksioner itu tidak serta merta bergerak atas dasar kehendak ormas itu sendiri, melainkan bergerak atas dasar intruksi/perintah dari aktor2 dibelakang layar. di duga aktor2 itu adalah pengusaha itu sendiri yang mendapat persetujuan dr pihak keamanan setempat. (situasinya persis ketika sejumlah ormas yang mengatas namakan warga bekasi bergerak melakukan penggrebekan terhadap serikat buruh di PT. SAMSUNG pada tahun 2012 lalu).
Situasi hari ini memang bukan situasi yang menguntungkan bagi kaum buruh indonesia, di satu sisi buruh indonesia sedang dihantam gelombang PHK besar-besaran atas dampak dari semakin merosotnya ekonomi makro secara global yang mengakibatkan dibeberapa perusahaan harus melakukan efisiensi terhadap buruhnya dan disisi yang lain ketika kaum buruh melakukan perjuangan meskipun bersifat normatif, langsung dihadapkan dengan tindakan represif baik dari pihak kepolisian maupun milisi reaksioner yang mengatas namakan Ormas.
Bung Ilham Syah berpandangan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap persoalan perburuhan yang terjadi republik ini. "Mau jadi apa bangsa ini, jika pemerintahnya tidak lagi melakukan perlindungan terhadap buruh yang merupakan rakyatnya sendiri" coba lihat itu, mayoritas yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengusaha2 asal korea, cina dan eropa. yang berarti pengusaha asing telah berani mengangkangi Konstitusi negara kita, tapi kok malah buruhnya yang direpresif..? "pungkasnya"...
Tidak ada cara lain lagi bagi gerakan buruh hari ini untuk terus melakukan konsolidasi untuk membangun PERSATUAN dan PERJUANGAN melawan penindasan, tidak lagi kita kaum buruh indonesia bisa berharap kepada Elit-Elit politik Busuk yang hari ini berkuasa. saatnya kaum buruh indonesia membangun kekuatannya sendiri.
Oleh karena itu, kami Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan brutal Ormas PP terhadap aksi masa Buruh FSPASI-PT. VOKSEL ELECTRIC.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tragedi pemukulan yang dilakukan oleh Ormas PP dan segera mengusut tuntas sampai pelaku pemukulan ditangkap.
3. Mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Kawan-Kawan FSPASI sampai tuntutannya terpenuhi.
4. Menyerukan kepada seluruh serikat/federasi/konfederasi buruh untuk melakukan solidaritas terhadap aksi-aksi buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif.
Hidup Buruh..Hidup Buruh..Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera...!!!
Hormat Kami,
Jakarta, 24 Juni 2015
Pimpinan Kolektif
KP-KPBI (085710372721)
Senin, 15 Juni 2015
kumpulan lagu perjuangan buruh
PASUKAN RAKYAT MERDEKA
kami pasukan rakyat merdeka
kami pasukan rakyat merdeka
senjatanya masyarakat pekerja
di tengah kebangkitan kami siap melawan
bendera merah tlah dikibarkan
tanda mulainya pembalasan
dengan diskusi dan aksi massa kami siap melawan
sampai kami yang menang
jangan kembali pulang
sebelum kita yang menang
walau harus mati di medan juang
demi rakyat ku rela berkorban
>>download MP3<<
DARAH RAKYAT
Darah rakyat masih berjalan
Menderta sakit dan miskin
Saat datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim X2
Ayo ayo bergerak sekarang
Kemerdekaan pasti datang
Merah warna panji-panji kita
Merah warna darah-darah rakyat
Kami berjanji pada rakyat
Kemiskinan pasti hilang
Kaum buruh memerintah
Dunia baru pasti datang
>>download MP3<<
MARS BURUH INDONESIA
Kami buruh indonesia
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia
Punya hak dan kewajiban
akan kami perjuangkan demi keadilan
Tak akut ancaman
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan
Tak takut tantangan
Semua bisa di hapuskan
Semua bisa di hancurkan
Dengan semangat perjuangan
Buruh indonesia
Kami buruh indonesia
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia kami tak suka kekerasan
Kami Cinta perdamaian demi kehormatan
Tak akut ancaman
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan
Tak takut tantangan
Semua bisa di hapuskan
Semua bisa di hancurkan
Dengan semangat perjuangan
Buruh indonesia
>>download MP3<<
DARAH JUANG
Di sini negeri kami
Tempat padi terhampar
Samuderanya kaya raya
Negeri kami subur Tuhan
Di negeri permai ini
Berjuta rakyat bersimbah luka
Anak kurus tak sekolah
Pemuda desa tak kerja
Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Tuk membebaskan rakyat
Padamu kami berbakti
Padamu kami mengabdi
Buruh Tani
Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota
Bersatu padu rebut demokrasi
Gegap gempita dalam satu suara
Demi tugas suci yang mulia
Hari hari esok adalah milik kita
Terciptanya masyarakat sejahtera
Terbentuknya tatanan masyarakat
indonesia baru tanpa orba
Marilah kawan mari kita kabarkan
Di tangan kita tergenggam arah bangsa
Marilah kawan mari kita nyanyikan
Sebuah lagu tentang pembebasan
Di bawah kuasa tirani
Kususuri garis jalan ini
Berjuta kali turun aksi
Bagiku satu langkah pasti
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti
bagiku satu langkah pasti
>>download MP3<<
INTERNASIONALE
INTERNASIONALE
VERSI 1
Bangkitlah kaum yang terhina
Bangkitlah kaum yang lapar
Kehendak yang mulia dalam dunia
Senantiasa bertambah besar
Hilangkan adat dan paham tua
Kita rakyat sadar sadar
Dunia sudah berganti rupa
Tuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan
Bangkit dan melawan
Dan internasionale
Pastilah di dunia
VERSI 2
Bangunlah kaum yang lapar
Bangunlah kaum yang hina
Kehendak mulia dalam dunia senantiasa bertambah besar
Singkirkan paham dan adat lama, kita massa rakyat yang sadar
Dunia sudah berganti rupa untuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan, bangkit dan melawan
dan Internasionale pasti di dunia
Selasa, 09 Juni 2015
Ribuan Buruh Korban PHK Masal Geruduk Mabes POLRI dan MENAKERTRANS.

PERS RILLIS
Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI)
(FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS)
Maraknya PHK masal yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini dari tahun 2012-2015 telah membuat resah kalangan buruh di indonesia. bukan hanya kehilangan pekerjaan yang merupakan penghasilan bagi kaum buruh, tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan PHK nya pun sering kali buruh korban PHK tidak mendapatkan Hak-hak normatifnya.
Sukanti Plt. Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang merupakan anggota dari KP-KPBI, menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 10.000 buruh yg terkena PHK masal tanpa prosedural di kawasan industri kabupaten bekasi, dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI terPHK dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha; "pasal 151 ayat (2) dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"..yang artinya prosedural pemutusan hubungan kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.
"pasal 155 ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala KEWAJIBANNYA" yang artinya selama proses perselisihan PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing KEWAJIBANNYA yang berarti kewajiban pekerja adalah "bekerja untuk menjalankan produksi" dan kewajiban pengusaha adalah "membayarkan upah". namun faktanya selama proses perselisihan PHK tersebut pengusaha tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak normatif yang lainnya dan pekerja korban PHK sudah tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.
Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI menambahkan bahwa maraknya PHK massal ini bisa terjadi disebabkan karena merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian dinegara-negara eropa dan amerika. dan kini negara-negara ASEAN khususnya Indonesia menjadi surga bagi penyelamatan krisis kapitalisme..pemerintah jokowi-jk sangat antusias dalam menjalankan program2 neoliberalisme dengan mencabut subsidi BBM dan kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar yg mengakibatkan harga BBM naik turun dan cenderung naik terus kedepannya, menggalakan program pembangunan infrastruktur yang berbasiskan kepada modal asing dan menerapkan kebijakan MEA di ujung tahun 2015 sebagai perwujudan dari liberalisasi disektor ketenagakerjaan.
namun disisi yang lain pemerintah telah luput melakukan perlindungan terhadap buruh indonesia yang menjadi korban PHK masal akibat dari ketidakstabilan perekonomian tersebut, maka demi menyelamatkan Perusahaan seringkali pengusaha melakukan efisiensi (pemutusan hubungan kerja terhadap buruh dalam jumlah besar).
sejalan dengan situasi diatas Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI menambahkan bahwa seringkali proses PHK massal tersebut juga disertai dengan upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pengusaha nakal. oleh karena itu kami meminta kepada menakertrans terkhusus bagian norma hukum ketenagakerjaan dan pihak kepolisian yang juga berwenang dalam melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan berdasarkan uuk 13/2003 yang juga mempunyai unsur pidananya. kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia.
disisi yang lain KP-KPBI menegaskan bahwa Menakertrans harus bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000.
Oleh karena itu, kami Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut:
1. segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK.
2. segerta terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi.
3. polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan.
4. tolak pasar bebas MEA.
hidup buruh...buruh bersatu tal bisa dikalahkan...buruh berkuasa rakyat sejahtera...!!!
Jakarta, 10 Juni 2015
Piminan Kolekif
KP-KPBI
contack person: 085710372721
Minggu, 07 Juni 2015
Minggu, 31 Mei 2015
DINAMIKA PERBURUHAN DI CIANJUR
Cianjur merupakan daerah agraris yang mayoritas penduduknya bermata pencarian sebagai petani,seiring perkembangan zaman kini cianjur memasuki era baru yakni era indrustrialisasi. Perlahan demi perlahan sawah-sawah yang ada di cianjur akan habis seiring tingginya UMK di daerah sekitar cianjur yang notabene lebihtinggi dari pada upah buruh di cianjur.
ERA INDRUSTRIALISASI
Melihat begitu tingginya kesenjangan upah antara cianjur dan daerah sekitar seperti bekasi jakarta bogor bandung sukabumi.
Bukan hal yang mengherankan bagi para pengusaha untuk memindahkan perusahaanya (ekspansi) ke daerah yang terdekat dengan pusat ekonomi di indonesia. Salah satunya adalah daerah cianjur selain jarak yang tidak begitu jauh dengan pusat ekonomi (jakarta), seperti gayung bersambut keinginan pengusaha untuk memindahkan atau mendirikan perusahaan di cianjur di sambut dengan penyediaan lahan yang diperuntukan untuk indrustri oleh pemerintah kabupaten cianjur di wilayah utara dan wilayah tengah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Aries Heriansah mengatakan, melihat berkembangnya iklim industri saat ini, sejumlah kecamatan di Cianjur memang tampaknya mulai dipersiapkan sebagai lahan investasi. "Kelihatannya memang sejumlah kawasan di Cianjur Tengah cukup cocok dijadikan sebagai tempat industri. Sesuai Perda No 17/2012 tentang Tata Ruang, kecamatan yang diarahkan untuk pembangunan investasi di antaranya
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon
berada di Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu, Haurwangi,Mande, dan Cikalongkulon
Pemkab Cianjur sudah mengklasifikasikan skala industri. Misalnya untuk Kecamatan Karangtengah, industri yang mesti dibangun adalah skala kecil. Sedangkan di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Haurwangi, maupun Gekbrong, sesuai rapat pembahasan tim teknis diarahkan untuk industriskala sedang. Sedangkan kawasan Ciranjang dan Sukaluyu diarahkan untuk industriskala besar. "Pembagian skala industri itu sudah ditetapkan sesuai Perda Tata Ruang. Tapi jika melihat data,di Kabupaten Cianjur hingga saat ini industri skala besar. Seluruhnya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing.)
dari segi lain upah buruh cianjur tergolong rendah bayangkan saja gajih satu orang di bekasi hampir sama dengan gajih dua orang di cianjur. Selain karena faktor upah yang relatif murah disisilain yang tak kalah menarik perhatian adalah pemahaman buruh cianjur yang begitu rendah akan hak-hak buruh yang telah diatur baik dalam UU13 Thn 2003 atau dalamkeputusan menteri begitu pula pergerakan serikat serikat pekerja yang belumbegitu masif. Maka wajar bila banyak perusahaan yang ada di cianjur mengupah buruhnya yang tidak sesuai dengan UMK dan aturan lain, lemburan yang tak jelas, berbagai macam cuti yang tak di berikan, pelecehan yang berupa makian-makian pada saatbekerja,dll.
Mengingat begitu besarnya potensi di exploitasi,
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.
buruh cianjur harus segera melakukan langkah konsolidasi dengan menyatukan persepsi untuk melawan ketidak adilan yang semakinnyata.
PERGERAKAN BURUH CIANJUR
Pergerakan buruh cianjur mulai bergeliat memulai gerakannya. Diawali oleh aksi menuntut kenaikan umk 2014 yang pada waktu itu merupakan salah satu persentase kenaikan UMK paling tinggi sejawa barat. Namun keberhasilan itu Tidak berlangsung lama karena masih banyak perusahaan yang menggaji buruhnya di bawah umk, pemecatanmasal, ketidak jelasan jam lembur kerja dll.
Pergerakan buruh dicianjur mulai menyurut di tahun 2014 aksi menuntuk kenaikan upah 2015 selama 3 hari berturut turut yang hanya menghasilkan kenaikan umk sekitar 11% serta ke ikut sertaan peserta aksi yang begitu sedikit di karenakan banyak perusaan yang melarang buruhnya ikut aksi di sertai basis-basis serikat pekerja dicianjur banyak yang telah di berangus bahkan menjadi antek perusahaan.
PERGERAKAN BURUH DIPERUSAAN DI WILAYAH CIANJUR
Pergerakan buruh didalam basis serikat di perusahan masih sangat kurang. Terbukti masih banyak basis-basis serikat yang buruhnya kontrak, perjuangannya tak langsung mengarah kepada status kerja. Selain ancaman yang di berikan perusaan begitu deras menimpa langkah gerak serikat buruh di dalam perusahaan yang ada di cianjur faktor kesadaran akan pemahaman UU 13 thn 2003 ataupun peraturan terkait denganketenagakerjaan yang masih sangat minim. Selain itu faktor ekonomi menjadi momok yang paling menakutkan bagi buruh cianjur karena pemikiran kebanyakan buruh di cianjur mereka akan sulit untuk menang melawan pengusaha yang notabene berkantong tebal.
Faktor lain yakni kultur pemahaman yang ada di masyarakat yang saling bersambut dengan statement perusahaan. Seperti kerja dulu nanti juga gaji ngikutin sendiri. Tetapi fakta lain di lapangan berbeda banyak buruh di cianjur yang bekerja melebihi jam kerja di bayar dengan upah yang relatif kecil dan tak sesuai dengan perhitungan sesuai peraturan yang ada.
Perlahan demi perlahan mungkin kedepannya banyak orang tua dari buruh yang ada di cianjur yang mayoritas petani yang berharap setelah mereka melepas sawah sawah mereka harus rela juga anak mereka diperlakukan seperti budak di perusahan yang dulunya adalah tanah mereka.
PERLUKAH PERDA MENGENAI PERLINDUNGAN BURUH
Jika melihat fakta yang ada di lapangan mengenai status kerja banyak buruh yang status kerjanya tidak jelas, kontrak yang menyalahi aturan ataupun dengan status harian lepas,padahal telah jelas di sebutkan dalam peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang investasi di kabupaten cianjur pasal 4 huruf e bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan. Dan sanksi pada pasal 16 ayat 1 setiap investor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dapat di kenakan sanksi administrasi berupa:
a. Teguran lisan atau pemangggilan
b. Teguran tertulis
c. Pemberhentian sementara dari kegiatan
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan
f. Pencabutan izin dan/atau
g. Rekomendasi
Sedangka peraturan perundang undangan yang berlaku di republik Indonesia tentang ketenagakerjaan ialah uu 13 tahun 2003 dan peraturan menteri terkait,
Seperti dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa “ Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama danpaling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaanyang bersifat musiman; atau
d. pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dan pasal 59 ayat 2 menyebutkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.
Dan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentusedikitnya ada 3 sarat pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak yaitu: perkerjaan yang sekali selesai atausementara sifatnya, pekerjaan yang bersifat misiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. sementara untuk pekerja harian tidak boleh melebihi jumlah hari kerja yaitu selama 21 hari selama 3 bulan berturut turutapa bila melebihi secara otomatis perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT alias tetap
Melihat dari dasar hukum di atas sudah seharusnya perusahaan perusahaan yang ada di daerah cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap tapi pada faktanya mayoritas perusahaan melanggar ketentuan tersebut yang sudah jelas dalam peraturan daerah sendiri bahwa setiap investor harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan republik Indonesia.
Pengawasan yang kurang dan sanksi yang dirasa belum cukup untuk membuat perusahaan perusahaan menjalankan peraturan undang undang ketenagakerjaan, maka dari itu perlu satu aturan daerah yang mengatur dengan tegas bahwa setiap perusahan perusahaan ada di cianjur harus memperkerjakan buruhnya dengan status tetap sebagai syarat mutlak, sebagai bentuk perlindungan yang di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten cianjur terhadap warganya, karena sejatinya para pekerja di kabupaten cianjur mempunyai hak untuk kepastian penghidupannya.
Bersambung….
Langganan:
Postingan (Atom)
Sejarah FPBI
Beranda












