Mungkin bagi sebagian orang yang bekerja di
perusahaan sering mempertanyakan status kerjanya tapi hanya dalam lubuk hati
atau sesama kawan, ingin menanyakan ke atasan yang jadi jawaban kebanyakan
pemecatan.
Mari cari tau statusmu????
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu
Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu.
Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kata lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT (Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a.
jangka waktu; atau
b.
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Yang perlu diketahui oleh teman-teman adalah bahwa PKWT (kontrak) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: