Rabu, 18 Maret 2015

ANDA BEKERJA? TAPI KONTRAK APA TETAP YA….???

Mungkin bagi sebagian orang yang bekerja di perusahaan sering mempertanyakan status kerjanya tapi hanya dalam lubuk hati atau sesama kawan, ingin menanyakan ke atasan yang jadi jawaban kebanyakan pemecatan.

Mari cari tau statusmu????

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kata lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT (Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan : 

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
 
a. jangka waktu; atau 
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Yang perlu diketahui oleh teman-teman adalah bahwa PKWT (kontrak) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Lihat Selengkapnya...

Sabtu, 07 Maret 2015

PERNYATAAN SIKAP AKSI BERSAMA KOMITE PERJUANGAN RAKYAT (SMI, FPBI, KPOP, SPKAJ, PPI)


Hari Perempuan Sedunia, atau yang sering dikenal dengan sebutan International Women’s Day bertepatan pada tanggal 8 Maret bukan sebuah hari biasa yang hanya sekedar membicarakan tentang KESETARAAN. Berdekatan dengan tanggal ini, kita akan mengulang lagi ingatan kita pada sejarah bahwa International Women’s Day lahir terkait dengan adanya perubahan besar dalam corak produksi di Dunia, Era munculnya banyak industri dalam tatanan kapitalisme menjadi salah satu pemicu meledaknya kemarahan para perempuan atas penindasan terhadap buruh perempuan di pabrik-pabrik. Dimana sudah menjadi watak para pemilik pengusaha / pemodal untuk terus mengakumulasi keuntungan yang didapatkan dari tenaga-tenaga produktif yang tidak lain adalah buruh
Lihat Selengkapnya...

Rabu, 04 Maret 2015

KEMENANGAN HUKUM BURUH PT. EUNGSUNG

Cikarang (SPB 4/3/2015). Dalam proses yang bisa dibilang cukup lama,buruh PT Eunsung melakukan perjuangan hak melalui proses hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang ketenagakerjaan.
Dalam proses yang cukup panjang tersebut kembali buruh membuktikan bahwa buruh yang menuntut hak sesuai dengan hukum yang berlaku tidak lebih dari itu bisa melakukan perjuangan dan pembelaan hak atas nama hukum.
Hal ini dibuktikan dengan kemenangan hukum buruh PT EUNSUNG yang tergabung dalam serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), mulai dari kemenangan anjuran, PHI sampai keputusan terakhir di Mahkamah Agung.
Hal itu dibenarkan oleh koordinator Advokasi PP FPBI Gan Gan Sholehudin, bahwa benar buruh PT
Lihat Selengkapnya...

Senin, 02 Maret 2015

PELAPORAN UNION BUSTING UU 21 TAHUN 2000 oleh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia

Tanda Bukti Lapor Union Busting
Pelanggaran UU 21 Tahun 2000
Pelaporan ini dilatar belakangi karena PHK  sepihak yang di lakuakan oleh management PT.dalim fideta kornesia terhadap pengurus serikat PTP FPBI PT.Dalim Fideta Kornesia yang baru saja berdiri.
Masalah ini berawal ketika ketua Serikat Pekerja/Buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta kornesia bermaksud mendaftarakan pencatatan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarasi (DINSOSNAKER) Kab Cianjur pada tanggal 23 Oktober 2014 pagi, lalu pada sore harinya ketua serikat di hubungi oleh pihak management untuk menghadap ke PT. Dalim Fideta Kornesia Rawabango Cianjur tetapi menolak lanjut pihak management memaksa untuk bertemu dengan maksud akan mendatangi kediaman ketua serikat PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia akan tetapi di tolak. Dengan sangat terpaksa akhirnya pertemuan terjadi di PT. Dalim Fideta Kornesia Cabang Warungkondang Cianjur.
Pertemuan yang berlangsung sekitar jam 4 sampai magrib antara pihak management yang diwakili oleh R (selaku HRD) dan I.W (yang mengaku legal konsultan) dan pengurus serikat pekerja/buruh PTP FPBI PT. Dalim Fideta Kornesia membahas
Lihat Selengkapnya...