Kamis, 03 September 2015

HATI-HATI TINDAKAN PHK DENGAN KEDOK EFISIENSI DAN MERUGI

Study Kasus : PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana

PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun, PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.

Pada tanggal 30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp. 3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164 orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp. 1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian, walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik (Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah. Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen, setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September 2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49 orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat (Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49 orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap; pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014 yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT, dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak 49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu, berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI

2 komentar:

  1. Saya no.27 gan dari 49 orang itu... Perkenal kan sy kemal. Asli cianjur persis samping polres cianjur nu anyar. Terima kasih sukungan moril nya gan.. Kami dsini akan tetap bertahan sampai kami yg menang. Bahkan sampai MK sekalipun kami jabanin...

    BalasHapus
  2. Ameng atuh k sekre fpbi cianjur

    BalasHapus