PT. Madusari Nusaperdana adalah perusahaan yang bergerak dibidang
industri olahan daging, bertempat di kawasan industri Jababeka I
cikarang selatan dengan unit produksi sosis setengah matang (chield) dan
sosis siap santap (S3) yang berdiri sejak tahun 1995. Selama 20 tahun,
PT Madusari telah beroperasi tentu saja di dalamnya terjadi proses terus
menerus melakukan akumulasi keuntungan perusahaan (karyawan tidak
pernah tahu sudah berapa banyak keuntungan dari hasil kerja yang
terakumulasi sebagai keuntungan), Sehingga salah satu yang terlihat
langsung adalah perusahaan telah berhasil meluaskan usaha dengan membuka
pabrik baru di daerah boyolali jawa tengah dengan unit produksi
pengolahan sosis siap santap (S3) pada tahun 2013.
Pada tanggal
30 Desember 2014 menjelang kenaikan upah tahun 2015 dengan nilai umk Rp.
3.120.000 perusahaan secara sepihak melakukan PHK massal sebanyak 164
orang karyawan S3 dengan dalih efisiensi karena perusahaan mengalami
kerugian termasuk di dalamnya 130 anggota dan pengurus serikat pekerja
PTP FPBI PT madusari nusaperdana sepihak menutup unit produksi S3 di
cikarang, lalu memindahkan seluruh kegiatan produksinya ke pabrik S3 di
Boyolali, di mana upah buruh disana UMK lebih kecil yaitu sebesar Rp.
1.220.000 atau dengan kata lain satu pekerja di Cikarang sama dengan
gaji 3 orang pekerja di Boyolali JawaTengah (1:3).
Dalam proses
perjuangan yang dilakukan atas penolakan phk massal terhadap 130 anggota
di S3 sampai tingkat PHI Bandung dengan keputusan; bahwa PHK karena
efisiensi tidak sah karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian,
walaupun kemudian hakim menyatakan PHK sah karena force Majeur yang
jelas-jelas diluar materi persidangan dan PT Madusari Nusaperdana tidak
dalam kondisi force Majeure (keadaan memaksa karena terjadi bencana
diluar kendali perusahaan). Keputusan tersebut jelas mengada-ada alias
tidak masuk akal dan akhirnya membuktikan indikasi kuat upaya
pemberangusan seriakt pekerja dan pembuktian bahwa perpindahan pabrik
(Relokasi) bertujuan semata-mata untuk melakukan perburuan upah murah.
Dan kami tegaskan bahwa proses perjuangan anggota serikat pekerja PTP
FPBI PT Madusari Nusaperdana terhadap kasus S3 masih terus berlanjut.
Tidak terhenti disana (S3), usaha kembali melakukan pemberangusan
serikat pekerja dengan alasan yang sama terus dilakukan manajemen,
setelah S3 berhasil sekarang di unit Chield. Pada tanggal 1 September
2015, perusahaan kembali melakukan efisiensi karyawan sebanyak 49 orang
di unit produksi chield dengan cara sepihak (Baru melakukan perundingan
sekali dan tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja) merumahkan
karyawan menuju PHK dari tanggal 2-12 September 2015, di mana dari 49
orang tersebut sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja PTP FPBI
PT Madusari Nusaperdana, yang termasuk di dalamnya wakil ketua, seluruh
advokasi, bagian pendidikan dan bagian humas. Sementara ketua seriakt
pekerja tidak dalam daftar list dirumahkan, taktik ini dilakukan untuk
menghindari supaya tidak dibilang melakukan pemberangusan serikat
(Pintar yang picik licik).
Bahwa efisiensi dengan merumahkan
menuju PHK karyawan tersebut di lakukan dengan alasan terjadinya
peningkatan biaya produksi karena pelemahan rupiah (1 USD=14.100) dan
dikatakan juga hampir seluruh raw material adalah impor. pertanyaannya
kemudian; Apakah pelemahan rupiah adalah kesalahan
buruh/pekerja/karyawan? Apakah pelemahan rupiah beberapa bulan ini
berakibat langsung (Katanya) kerugian perusahaan? Apakah PT Madusari
yang sudah berdiri selama 20 tahun baru sekali ini dihadapkan dengan
situasi krisis? Apakah selama 20 tahun beroperasi PT. Madusari tiba-tiba
menyatakan tidak mampu membayar buruh/pekerja/karyawan sebanyak 49
orang? Lalu Apakah jalan satu-satunya mengahadapi pelemahan rupiah
dengan cara merumahkan menuju PHK karyawannya?
Beberapa
pertanyaan di atas sesungguhnya bisa sama-sama kita jawab, jika
manajemen perusahaan mau secara terbuka dengan itikad baik-sama-sama
mencari jalan keluar. Akan tetapi kenyataannya, dalam perundingan pihak
manajemen perusahaan PT Madusari tidak beritikad baik untuk sama-sama
mencari solusi, justru terlihat menutup-nutupi keadaan dengan sikap;
pokoknya efisiensi-sungguh mereka adalah si sombong pintar yang egois.
Di dalam perundingan, pihak serikat pekerja menawarkan bersama-sama
berdiskusi mencari solusi terhadap pembengkakan biaya produksi yaitu
bersama-sama mengurangi pemborosan biaya pada post-post anggaran yang
tidak perlu, manajemen tetap tidak mau. Lalu serikat pekerja mengajak
manajemen mendiskusikan solusi menurut surat Edaran Menteri no. 907/2014
yang menjelaskan bahwa efisiensi untuk mencegah terjadinya PHK
perusahaan bisa melakukan diantaranya;
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
1. Memotong upah dan fasilitas karyawan level atas yaitu manajer dan direktur.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur
3. Merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu (bukan untuk menuju PHK)]
4. ……..dst.
Bahkan serikat pekerja sudah menawarkan siap untuk dipotong tunjangan transportnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk menghemat biaya produksi, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini manajemen tetap tidak mau berdiskusi mencari solusi guna menghindari efiensi karyawan, akan tetapi pihak manajemen tetap memaksakan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan menuju PHK.
Celakanya lagi, Karyawan yang
sudah meminta pensiun justru ditolak oleh manajemen, pokoknya maunya
manajemen adalah daftar 49 karyawan yang sebagian besar pengurus dan
anggota aktif yang harus dirumahkan menuju PHK. Selain itu pada minggu
ketiga agustus 2015, perusahaan justru menerima karyawan baru dengan
status LPK sebanyak 10 orang secara substansi adalah pekerja PKWT,
dengan gaji RP.3.000.000/orang. Lagi-lagi menunjukkan indikasi kuat
maksud manajemen untuk melakukan pemberangusan serikat dengan segala
dalih efisiensinya. Dan akhirnya belum ada kesepakatan bersama
perusahaan telah memberikan pengumuman sesuai target manajemen sebanyak
49 karyawan per 1 september 2015 dirumahkan alias tidak boleh masuk
bekerja lagi di PT Madusari Nusaperdana.
Oleh karena itu,
berdasarkan gambaran di atas kami PTP FPBI PT Madusari menyimpulkan
bahwa manajemen sedang berproses melakukan pemberangusan serikat pekerja
(Union Busting), hal ini berarti sama dengan mencabut hak demokrasi,
hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap
buruh/pekerja/karyawan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Maka PTP FPBI PT Madusari Nusaperdana dengan tegas “MENOLAK KEPUTUSAN
SEPIHAK MANAJEMEN YANG MERUMAHKAN (menuju PHK) SEBANYAK 49 ORANG
PENGURUS DAN ANGGOTA AKTIF SERIKAT PEKERJA”.
Cikarang, 1 September 2015
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
KETUA PTP FPBI PT MADUSARI
Saya no.27 gan dari 49 orang itu... Perkenal kan sy kemal. Asli cianjur persis samping polres cianjur nu anyar. Terima kasih sukungan moril nya gan.. Kami dsini akan tetap bertahan sampai kami yg menang. Bahkan sampai MK sekalipun kami jabanin...
BalasHapusAmeng atuh k sekre fpbi cianjur
BalasHapus