Rabu, 24 Juni 2015

PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA (CLUB)

Tepat pada tanggal 26 April 2015 Buruh PT. Tirta Sukses Perkasa menggelar Konfrensi ke I pembentukan Serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA dengan Nomor pencatatan Kadisnaker Kab. Cianjur  No.Pencatatan: 101/PTP. FPBI. PT. TSP/IV/2015 dengan Terpilihnya Sdr. Dekky Rizky Juniawan sebagai ketua dan Sdr. Asep A Saepudin. 

Perjalanan terbentuknya serikat Pekerja/Buruh PTP.FPBI.PT. TIRTA SUKSES PERKASA berawal dari Kisah cerita kawan dari Sdr. Dekky yakni Sdr Ridwan anggota PTP.FPBI.PT. Global Dimensi Metalindo tentang kondisi perburuhan di daerah tempatnya bekerja.
pada bulan November 2014 Sdr Ridwan dengan Sdr dekky bertemu dengan Sdr Gangan solehuddin dan kawan-kawan PTP.FPBI.PT Dalim Fideta Kornesia di daerah rancagoong Cianjur yang mendiskusikan keadaan kerja di PT. Tirta Sukses Perkasa.

Pertemuan itupun berlanjut dengan diskusi di rumah Sdr dekky yang di hadiri kurang lebih 30 orang setelah diskusi tersebut cukup lama tidak ada komunikasi di karenakan keresahan melihat basis serikat lain yang di timpa dengan PHK massal yang di rasa belum cukup atas pembelaan anggotanya.

Diskusi pun kembali di lanjutkan setelah rapelan upah yang tidak turun membuat diskusi pembentukan serikat pekerja menjadi lebih intens walaupun tidak berjelang lama rapelan upahpun turun. ditengah tidak jelasnya status kerja, lemburan yang tidak jelas akhirnya buruh PT. Tirta Sukses Perkasa berpandangan sama bahwa serikat pekerja/ buruh merupakan alat, wadah, perlindungan yang tepat untuk merebut apa yang seharusnya menjadi hak mereka dengan di gelarnya konfrensi ke 1 yang menghasilkan beberapa program-program kerja yang salah satu menjadi prioritas utama adalah PKWTT.

Selang beberapa hari setelah konfrensi PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa berhasil mengumpulkan anggotanya secara maksimal, dalam rangka menyambut hari buruh sedunia 
atau MAYDAY 2015 yang satu satunya di gelar dengan aksi unjuk rasa di kabupaten cianjur.

Hingga kini program prioritas PKWTT di perjuangkan dengan beberapa metode selain langkah litigasi maupun nonlitigasi, akhirnya angin segar pun datang kepada PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa dimana keinginan mereka untuk menjadi PKWTT (tetap)  yang sebelumnya berstatus PKWT ( kontrak) dan harian lepas dimana sebelumnya melakukan aksi sekaligus audiensi di Dinsosnakertrans cianjur dimana di hadiri juga pihak managemen PT. Tirta Sukses Perkasa dimana Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa merubah status karyawan mendadi PKWTT (tetap).

Akhirnya pada pertemuan bipartit antara pihak serikat pekerja/buruh dengan management PT. Tirta Sukses Perkasa membuahkan hasil dimana 90 orang akan di anggkat menjadi PKWTT (tetap) dan sisanya di anggkat menjadi PKWTT (tetap) setelah melewati masa kerja 2 tahun dan hal itu dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa. 

Adapun masalah lain adalah PHK empat orang anggota PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 3 mei yang dimana sebelumnya Dinsosnakertran cianjur mendesak agar PT. Tirta Sukses Perkasa agar memperkenjakan kembali ke 4 orang tersebut karena sudah masuk perselisihan dan ditindak lanjuti dengan bipartit yang belum ada titik temu, dan masih dalam pengawalan pihak serikat pekerja/buruh PTP.FPBI.PT. Tirta Sukses Perkasa. 

bersambung......
Lihat Selengkapnya...

Pernyataan Sikap KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI)

"Mengecam Keras Tindakan Brutal Ormas Pemuda Pancasila dan Tindakan Pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi kekerasan Ormas PP kepada Massa Aksi FSPASI"

kembali lagi aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman dan Ormas PP terhadap aksi-aksi serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif. kali ini kelompok Reaksioner ini telah melakukan serangan terhadap Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh FSPASI-PT VOKSEL ELECTRIC di jln raya narogong KM 16 desa Limusnunggal kec. Cilengsi Kab. Bogor Jawa Barat.Masih belum hilang dalam ingatan kita pada saat mogok nasional 2013 beberapa tahun yang lalu sejumlah kelompok Reaksioner yang mengatas namakan Ormas telah melakukan penyerangan, pemukulan bahkan pembantaian terhadap anggota serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah. tidak sedikit kawan-kawan buruh yang menjadi korban kebiadapan kelompok Reaksioner ini, sedikitnya 17 anggota FSPMI dan 1 anggota FPBI kab. Bekasi mengalami luka-luka dan 3 diantaranya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus mendapatkan tindakan medis secara serius.

yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menggerakan kelompok2 reaksioner tersebut ?
lalu dimana posisi kepolisian sebagai lembaga/institusi yang seharusnya melakukan pengamanan pada saat terjadinya tindakan tersebut ?
Bung Helmi Yadi sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI Bekasi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ormas2 reaksioner itu tidak serta merta bergerak atas dasar kehendak ormas itu sendiri, melainkan bergerak atas dasar intruksi/perintah dari aktor2 dibelakang layar. di duga aktor2 itu adalah pengusaha itu sendiri yang mendapat persetujuan dr pihak keamanan setempat. (situasinya persis ketika sejumlah ormas yang mengatas namakan warga bekasi bergerak melakukan penggrebekan terhadap serikat buruh di PT. SAMSUNG pada tahun 2012 lalu).
Situasi hari ini memang bukan situasi yang menguntungkan bagi kaum buruh indonesia, di satu sisi buruh indonesia sedang dihantam gelombang PHK besar-besaran atas dampak dari semakin merosotnya ekonomi makro secara global yang mengakibatkan dibeberapa perusahaan harus melakukan efisiensi terhadap buruhnya dan disisi yang lain ketika kaum buruh melakukan perjuangan meskipun bersifat normatif, langsung dihadapkan dengan tindakan represif baik dari pihak kepolisian maupun milisi reaksioner yang mengatas namakan Ormas.
Bung Ilham Syah berpandangan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap persoalan perburuhan yang terjadi republik ini. "Mau jadi apa bangsa ini, jika pemerintahnya tidak lagi melakukan perlindungan terhadap buruh yang merupakan rakyatnya sendiri" coba lihat itu, mayoritas yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengusaha2 asal korea, cina dan eropa. yang berarti pengusaha asing telah berani mengangkangi Konstitusi negara kita, tapi kok malah buruhnya yang direpresif..? "pungkasnya"...
Tidak ada cara lain lagi bagi gerakan buruh hari ini untuk terus melakukan konsolidasi untuk membangun PERSATUAN dan PERJUANGAN melawan penindasan, tidak lagi kita kaum buruh indonesia bisa berharap kepada Elit-Elit politik Busuk yang hari ini berkuasa. saatnya kaum buruh indonesia membangun kekuatannya sendiri.
Oleh karena itu, kami Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakan brutal Ormas PP terhadap aksi masa Buruh FSPASI-PT. VOKSEL ELECTRIC.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tragedi pemukulan yang dilakukan oleh Ormas PP dan segera mengusut tuntas sampai pelaku pemukulan ditangkap.
3. Mendukung sepenuh-penuhnya perjuangan Kawan-Kawan FSPASI sampai tuntutannya terpenuhi.
4. Menyerukan kepada seluruh serikat/federasi/konfederasi buruh untuk melakukan solidaritas terhadap aksi-aksi buruh yang sedang melakukan perjuangan normatif.
Hidup Buruh..Hidup Buruh..Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera...!!!
Hormat Kami,
Jakarta, 24 Juni 2015

Pimpinan Kolektif
KP-KPBI (085710372721)
Lihat Selengkapnya...

Senin, 15 Juni 2015

kumpulan lagu perjuangan buruh

PASUKAN RAKYAT MERDEKA

kami pasukan rakyat merdeka
senjatanya masyarakat pekerja 
di tengah kebangkitan kami siap melawan
bendera merah tlah dikibarkan 
tanda mulainya pembalasan 
dengan diskusi dan aksi massa kami siap melawan
sampai kami yang menang

jangan kembali pulang 
sebelum kita yang menang
walau harus mati di medan juang 
demi rakyat ku rela berkorban




DARAH RAKYAT

Darah rakyat masih berjalan
Menderta sakit dan miskin
Saat datangnya pembalasan
Rakyat yang menjadi hakim X2
Ayo ayo bergerak sekarang
Kemerdekaan pasti datang
Merah warna panji-panji kita
Merah warna darah-darah rakyat
Kami berjanji pada rakyat
Kemiskinan pasti hilang
Kaum buruh memerintah

Dunia baru pasti datang



MARS BURUH INDONESIA

Kami buruh indonesia 
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia 
Punya hak dan kewajiban 
akan kami perjuangkan demi keadilan

Tak akut ancaman 
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan 
Tak takut tantangan

Semua bisa di hapuskan 
Semua bisa di hancurkan 
Dengan semangat perjuangan 
Buruh indonesia

Kami buruh indonesia 
Kami warga negara
Kami punya cita-cita hidup sejahtera
Kami buruh indonesia kami tak suka kekerasan 
Kami Cinta perdamaian demi kehormatan

Tak akut ancaman 
Tak takut rintangan
Tak takut hambatan 
Tak takut tantangan

Semua bisa di hapuskan 
Semua bisa di hancurkan 
Dengan semangat perjuangan 
Buruh indonesia





DARAH JUANG

Di sini negeri kami
Tempat padi terhampar
Samuderanya kaya raya
Negeri kami subur Tuhan
Di negeri permai ini
Berjuta rakyat bersimbah luka
Anak kurus tak sekolah
Pemuda desa tak kerja

Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Tuk membebaskan rakyat
Padamu kami berbakti
Padamu kami mengabdi




Buruh Tani


Buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota


Bersatu padu rebut demokrasi

Gegap gempita dalam satu suara

Demi tugas suci yang mulia

Hari hari esok adalah milik kita
Terciptanya masyarakat sejahtera
Terbentuknya tatanan masyarakat
indonesia baru tanpa orba


Marilah kawan mari kita kabarkan


Di tangan kita tergenggam arah bangsa

Marilah kawan mari kita nyanyikan

Sebuah lagu tentang pembebasan

Di bawah kuasa tirani
Kususuri garis jalan ini
Berjuta kali turun aksi
Bagiku satu langkah pasti
berjuta kali turun aksi
bagiku satu langkah pasti
bagiku satu langkah pasti


>>download MP3<<


INTERNASIONALE


VERSI 1
Bangkitlah kaum yang terhina
Bangkitlah kaum yang lapar
Kehendak yang mulia dalam dunia
Senantiasa bertambah besar
Hilangkan adat dan paham tua
Kita rakyat sadar sadar
Dunia sudah berganti rupa
Tuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan
Bangkit dan melawan
Dan internasionale

Pastilah di dunia

VERSI 2
Bangunlah kaum yang lapar
Bangunlah kaum yang hina
Kehendak mulia dalam dunia senantiasa bertambah besar
Singkirkan paham dan adat lama, kita massa rakyat yang sadar
Dunia sudah berganti rupa untuk kemenangan kita
Perjuangan penghabisan, bangkit dan melawan
dan Internasionale pasti di dunia


>>download MP3<<


Redsquad-FPBI




Lihat Selengkapnya...

Selasa, 09 Juni 2015

Ribuan Buruh Korban PHK Masal Geruduk Mabes POLRI dan MENAKERTRANS.


PERS RILLIS
Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI)

(FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS)

Maraknya PHK masal yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini dari tahun 2012-2015 telah membuat resah kalangan buruh di indonesia. bukan hanya kehilangan pekerjaan yang merupakan penghasilan bagi kaum buruh, tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan PHK nya pun sering kali buruh korban PHK tidak mendapatkan Hak-hak normatifnya.

Sukanti Plt. Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) yang merupakan anggota dari KP-KPBI, menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 10.000 buruh yg terkena PHK masal tanpa prosedural di kawasan industri kabupaten bekasi, dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI terPHK dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal pemutusan hubungan kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha; "pasal 151 ayat (2) dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"..yang artinya prosedural pemutusan hubungan kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui
proses "perundingan". namun fakta yang terjadi adalah pegusaha memPHK tanpa
mengutamakan proses perundingan terlebih dahulu.

 "pasal 155 ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala KEWAJIBANNYA" yang artinya selama proses perselisihan PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing KEWAJIBANNYA yang berarti kewajiban pekerja adalah "bekerja untuk menjalankan produksi" dan kewajiban pengusaha adalah "membayarkan upah". namun faktanya selama proses perselisihan PHK tersebut pengusaha tidak lagi membayarkan upah dan hak-hak normatif yang lainnya dan pekerja korban PHK sudah tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.
Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI menambahkan bahwa maraknya PHK massal ini bisa terjadi disebabkan karena merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian dinegara-negara eropa dan amerika. dan kini negara-negara ASEAN khususnya Indonesia menjadi surga bagi penyelamatan krisis kapitalisme..pemerintah jokowi-jk sangat antusias dalam menjalankan program2 neoliberalisme dengan mencabut subsidi BBM dan kemudian menyerahkannya pada mekanisme pasar yg mengakibatkan harga BBM naik turun dan cenderung naik terus kedepannya, menggalakan program pembangunan infrastruktur yang berbasiskan kepada modal asing dan menerapkan kebijakan MEA di ujung tahun 2015 sebagai perwujudan dari liberalisasi disektor ketenagakerjaan.
namun disisi yang lain pemerintah telah luput melakukan perlindungan terhadap buruh indonesia yang menjadi korban PHK masal akibat dari ketidakstabilan perekonomian tersebut, maka demi menyelamatkan Perusahaan seringkali pengusaha melakukan efisiensi (pemutusan hubungan kerja terhadap buruh dalam jumlah besar).
sejalan dengan situasi diatas Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI menambahkan bahwa seringkali proses PHK massal tersebut juga disertai dengan upaya pemberangusan serikat pekerja oleh pengusaha nakal. oleh karena itu kami meminta kepada menakertrans terkhusus bagian norma hukum ketenagakerjaan dan pihak kepolisian yang juga berwenang dalam melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan berdasarkan uuk 13/2003 yang juga mempunyai unsur pidananya. kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia.
disisi yang lain KP-KPBI menegaskan bahwa Menakertrans harus bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000.
Oleh karena itu, kami Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut:
1. segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK.
2. segerta terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi.
3. polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan.
4. tolak pasar bebas MEA.


hidup buruh...buruh bersatu tal bisa dikalahkan...buruh berkuasa rakyat sejahtera...!!!
Jakarta, 10 Juni 2015
Piminan Kolekif


KP-KPBI


contack person: 085710372721
Lihat Selengkapnya...