Kamis, 22 Januari 2015

PTP FPBI PT. DALIM FIDETA KORNESIA CIANJUR

Merupakan basis pertama Federasi Perjuangan Buruh Indonesia di Kabupaten Cianjur yang terbentuk pada 12 Oktober 2014 dengan Nomor Pencatatan Kadisnaker No. Pencatatan 95/PTP. FPBI. PT. DFK/X/2014 yang beralamat di Jl Raya Sukabumi KP. Cieunder Warung Kondang-Cianjur.

Berawal dari pengajuan cuti hamil dan melahirkan Sdri Siti Rahmah karyawati PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur yang di persulit oleh pihak management. Lalu berlanjut kumpulan diskusi Tentang Ketenaga Kerjaan yang pertamanya di ikuti oleh 10 orang perempuan di rumah Sdri Siti Rahmah yang kebetulan pematerinya masih ada ikatan saudara sekaligus PP Kor Dep Advokasi FPBI  sdr Gangan Solehudin, kemudian diskusi terus menerus dengan keikut sertaan karyawan lainnya yang mulai menyadari akan kebutuhan dan ketertindasan yang sama di tengah ketidak pastian tentang Hak-hak normative (status kerja, jam kerja, lemburan, jaminan kesehatan, Cuti dll.). Maka bersepakatlah menggelar Konfrensi 1 PTP FPBI PT DALIM FIDETA KORNESIA pada tanggal
Lihat Selengkapnya...

Kamis, 15 Januari 2015

JENIS-JENIS PERBEDAAN SERIKAT BURUH

Ada dua jenis Serikat Buruh: Serikat Buruh Merah dan Serikat Buruh Kuning

1.     Serikat Buru Merah/ progresif: Serikat Buruh ini bertahan dan berdiri untuk kesejah teraan dan ke pentingan klas buruh perjuangannya untuk baiknya kondisi kerja buruh. Membuat buruh paham situasi mereka sendiri dan buruh sebagai anggota masyarakat. Membongkar dan menetang segala bentuk ketidak adilan dan menentang Undang-undang yang tidak pro terhadap ke pentingan buruh yang di terapkan pemerintah dan aturan-aturan yang ada dimana mereka bekerja dan menghasilkan kekayaan untuk si pengusaha tidak menutupi kecurangan yang di propagandakan oleh kaum kapitalis (kaum modal) dan antek-anteknya di berbagai lapisan klas pekerja, dan memandang bahwa klas buruh haruslah berjuang dengan ke kuatanya sendiri.

Serikat Buruh merah mengakui dan menegaskan konflik dan pertentangan kepentingan klas buruh dan kapitalis (Kaum Modal). Percaya bahwa segala seuatu yang menjadi hak buruh di dapat melalui perjuangan seperti kenaikan upah, kejelasan status kerja, cuti, dan hak-hak normative lainya. Menyadarkan kepercayaan pada ke kuatan, persatuan, tindakan tegas dan keteguhan buruh untuk memenagkan segala tuntutannya.



2.     Serikat Buruh kuning: Serikat Buruh ini mengembangkan kepentingan buruh sangat bertentangan dengan serikat buruh merah cenderung bersifat kompromis karena mereka memandang bahwa buruh dan pengusaha adalah mitra kerja sama yang saling menguntungkan. Bahwa kemajuan pabrik secara otomatis berarti peningkatan dalam kondisi kesejahteraan para buruh. Tapi fakta dan realita yang ada sangatlah terbalik banyak bangunan bangunan pabrik yang besar dan megah tapi banyak buruhnya masih berstatus karyawan kontrak mereka hanya sekedar bertanya kejelasan status tapi jawabanya adalah PHK, masih banyak burhnya yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dll. Selain Hak-hak normative yang masih banyak yang tidak di berikan atau di persulit, di sisilain juga banyak buruhnya yang diperlakukan semena-mena bakhan di pandang lebih hina dari pada sapi perahan atau pun mesin.




bersambung.......
Lihat Selengkapnya...

Senin, 12 Januari 2015

APA ITU SERIKAT BURUH?

Pernah dengar kata “Serikat” sebelumnya?. Atau sudahkah anda berserikat? Mungkin bagi yang belum mendengarnya, dan belum berserikat, sangat penting untuk membaca tulisan ini.

Apasih serikat  itu?

Kenapasih buruh harus berserikat?

Bagaimana sih cara membangun dan cara membentuk serikat?

Serikat yang seperti apasih yang harus di bentuk?

Hal-hal seperti itulah yang harus kita pahami sebagai buruh yang bekerja di pabrik.

Pengertian Serikat

Arti kata “Serikat” sama dengan arti kata “Organisasi” Arti dari Serikat atau Organisasi itu sendiri adalah alat sebagai alat untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-hak buruh yang tidak di berikan pengusaha.

Serikat merupakan salah satu dari hak buruh. Hal ini di atur UU/21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU/13/2003 Tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 5 UU/21/2000, disebut bahwa “Setiap buruh berhak untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari sebuah Seriakt”. Jadi bagi buruh yang ingin membuat/membentuk Serikat atau menjadi anggota Serikat tidak boleh di haling halangi dan di larang oleh pengusaha karena berserikat adalah hak yang mutlak dimiliki buruh dan di lindungi Undang-undang.

Perlidungan hak buruh untuk berorganisasi dinyatakan pula dalam pasal 28 UU/21/2000, yang menyebutkan:
Lihat Selengkapnya...

Jumat, 09 Januari 2015

SERIKAT BURUH

1.     Apa itu Serikat Buruh?

Berdasarkan pasal 1 ayat (1)UU/21/2000

Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, trebuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Namun secara ideal Serikat Buruh kumpulan dua orang atau lebih baik dalam satu pabrik ataupun di luar satu pabrik. kumpulan ini mempunyai anggota ynag mayoritas (terbanyak). Serikat Buruh ini idealnya mempunyai pengaruh dalam pengambilan kebijakan perusahaan yang menyangkut mengenai hak-hak buruh. Serikat Buruh ini mempunyai program yang jelas dalam artian program tersebut harus berdasarkan perjuangan kelas. Namun tidak juga dalam mekanismenya Program tersebut tentunya di lakukan secara bertahap sesuai perkembangan serikat buruh tersebut.

Seluruh anggota Serikat Buruh idealnya harus aktif
Lihat Selengkapnya...

Jumat, 02 Januari 2015

MURBA BERGERAK 2014


Lihat Selengkapnya...

KAUM MURBA BERGERAK


Lihat Selengkapnya...

Orasi Politik Sekjen FPBI di Mayday 2013


Lihat Selengkapnya...

Sejarah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)


“Usaha-Usaha Pembentukan Gerakan Buruh Progresif Revolusioner” 
Tumbangnya rezim Militeristik Orde Baru-Soeharto 1998 menghasilkan reformasi yaitu terdapat beberapa perubahan-perubahan ekonomi politik, akan tetapi reformasi ’98 bukan suatu perubahan mendasar yang mengubah ekonomi politik secara mendasar (Radikal) karenanya tata ekonomi politik sesungguhnya masih mempertahankan tatanan lama prinsipnya tidak menghilangkan penghisapan atau eksploitasi di semua sektor kehidupan massa rakyat, terbukti massa rakyat-kaum Tani, Buruh dan rakyat miskin lainnya masih menjadi korban kebijakan ekonomi politik negara.
Terlepas ketidakberhasilan reformasi ’98 memberikan manfaat bagi massa rakyat seperti sedikit terbukanya kran demokrasi yang sedikit memberikan keleluasaan bagi rakyat untuk melakukan aktivitas-aktivitas politik yang sebelumnya tidak pernah didapatkan, meskipun demokrasi tersebut tetap terbatas pada hubungan uang belaka-Demokorasi Liberal, sehingga demokrasi itu tidak menjamin kemerdekaan rakyat secara penuh.
Reformasi dimanfaatkan para elit-elit politik negeri ini watak yang sama dengan rezim sebelumnya untuk
Lihat Selengkapnya...